TAMIANG
LAYANG - Pengadilan Agama Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, telah menerima sebanyak
174 perkara perceraian pada tahun 2019, yang mana lebih didominasi oleh gugat
cerai yang diajukan seorang istri terhadap suaminya.
“Dari
174 itu terdiri dari dua jenis perceraian, yakni cerai talak sebanyak 23
perkara dan cerai gugat sebanyak 89 perkara. Cerai talak yaitu gugatan cerai
diajukan kaum pria sedangkan cerai gugat dari kaum perempuan,” kata Wakil Ketua
Pengadilan Agama Tamiang Layang Samsul Bahri didampingi panitera hukum Dani Aprianto
di Tamiang Layang, belum lama tadi.
Masih
kata Samsul Bahri, menjelaskan dari 174 perkara tersebut, ada sebanyak 112
perkara perceraian yang ditangani, sedangkan perkara lainnya dalam proses hukum
hingga tahun 2020 ini.
Untuk
cerai yang ditangani dan telah di keluarkan akta cerainya yakni sebanyak 95
perkara. Dari 95 perkara perceraian tersebut, penyebab utama perceraian di sebabkan
pada permasalahan perselisihan dan pertengkaran sebanyak 60 perkara,
meninggalkan satu pihak sebanyak 18 perkara.
Sedangkan
perceraian disebabkan faktor ekonomi sebanyak delapan perkara, kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) sebanyak tiga perkara, mabuk minuman keras dua perkara,
hukuman penjara dua perkara dan poligami sebanyak satu perkara, serta pindah
agama atau keyakinan sebanyak satu perkara.
“Dari
data tersebut, berdasarkan aduan atau yang tergambar dalam pengajuan gugatan
yang diajukan pada Pengadilan Agama Tamiang Layang. Selain itu juga perkara
tahun 2019 yang masih dalam proses hingga Februari 2020 ini, yakni masih ada 10
perkara yang terdiri dari cerai talak sebanyak dua perkara dan cerai gugat
sebanyak delapan perkara,”ungkap Samsul.
Pria
yang akrab dengan wartawan ini, juga menambahkan Pengadilan Agama Tamiang
Layang akan memberikan pelayanan yang terbaik dan prima dalam melayani gugatan
perceraian perkawinan sesuai dengan agama Islam.