BREAKING NEWS

Rabu, 11 Maret 2020

Perceraian Didominasi Oleh Gugatan Istri Terhadap Suami



TAMIANG LAYANG - Pengadilan Agama Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, telah menerima sebanyak 174 perkara perceraian pada tahun 2019, yang mana lebih didominasi oleh gugat cerai yang diajukan seorang istri terhadap suaminya.

“Dari 174 itu terdiri dari dua jenis perceraian, yakni cerai talak sebanyak 23 perkara dan cerai gugat sebanyak 89 perkara. Cerai talak yaitu gugatan cerai diajukan kaum pria sedangkan cerai gugat dari kaum perempuan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Samsul Bahri didampingi panitera hukum Dani Aprianto di Tamiang Layang, belum lama tadi.

Masih kata Samsul Bahri, menjelaskan dari 174 perkara tersebut, ada sebanyak 112 perkara perceraian yang ditangani, sedangkan perkara lainnya dalam proses hukum hingga tahun 2020 ini.
Untuk cerai yang ditangani dan telah di keluarkan akta cerainya yakni sebanyak 95 perkara. Dari 95 perkara perceraian tersebut, penyebab utama perceraian di sebabkan pada permasalahan perselisihan dan pertengkaran sebanyak 60 perkara, meninggalkan satu pihak sebanyak 18 perkara.

Sedangkan perceraian disebabkan faktor ekonomi sebanyak delapan perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak tiga perkara, mabuk minuman keras dua perkara, hukuman penjara dua perkara dan poligami sebanyak satu perkara, serta pindah agama atau keyakinan sebanyak satu perkara.

“Dari data tersebut, berdasarkan aduan atau yang tergambar dalam pengajuan gugatan yang diajukan pada Pengadilan Agama Tamiang Layang. Selain itu juga perkara tahun 2019 yang masih dalam proses hingga Februari 2020 ini, yakni masih ada 10 perkara yang terdiri dari cerai talak sebanyak dua perkara dan cerai gugat sebanyak delapan perkara,”ungkap Samsul.

Pria yang akrab dengan wartawan ini, juga menambahkan Pengadilan Agama Tamiang Layang akan memberikan pelayanan yang terbaik dan prima dalam melayani gugatan perceraian perkawinan sesuai dengan agama Islam. 

“Pengadilan Agama Tamiang Layang juga melayani, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara peradilan tertentu antara orang yang beragama Islam di bidang warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah dan ekonomi syariah, selain itu juga kita akan berupaya memberikan pelayanan maksimal yang sebaik-baiknya,”pungkas Samsul. (zi/la/Jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes