PALANGKA RAYA- Guna pencegahan penyebaran
terhadap wabah Corona Virus (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Negeri Palangka
Raya, maka dilakukan lah penyemprotan disininfektan, yang berlangsung pada Kamis
(26/03) pagi.
Yang di mulai dari halaman kantor
pengadilan, ruangan staf, ruang tahanan hingga ruang sidang disemprot dengan disinfektan
dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya.
Pada saat dilakukan penyemprotan, sidang
perdata sempat di skors beberapa saat oleh ketua majelis, para pihak serta
pengunjung dipersilahakan keluar dari ruangan sidang sampai penyemprotan selesai.
"Kedepannya, tim penanggulangan
Covid-19 di pengadilan negeri Palangka Raya, akan lebih ketat lagi terhadap
para pihak maupun pengunjug dalam mengikuti sidang," kata Zulkifli Humas
Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menurut Zulkifli, anggota tim akan
selalu mengontrol setiap hari di lingkungan pengadilan negeri, maupaun di
Pengadilan Tipikor. Jadi, kalau ada apa-apa kita langsung melapor ke pimpinan.
“Tadi sudah kita batasi pengunjung yang
hadir di ruangan sidang, jarak duduk tidak boleh kurang satu meter dari yang
sebelahnya. Yang tidak berkepentingan terhadap perkara yang diadili dilarang
masuk ruangan," tegas Zulkifli.