BREAKING NEWS

Selasa, 31 Maret 2020

Pengunjung Pengadilan Negeri Palangka Raya Diperketat



PALANGKA RAYA- Guna pencegahan penyebaran terhadap wabah Corona Virus (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Negeri Palangka Raya, maka dilakukan lah penyemprotan disininfektan, yang berlangsung pada Kamis (26/03) pagi.

Yang di mulai dari halaman kantor pengadilan, ruangan staf, ruang tahanan hingga ruang sidang disemprot dengan disinfektan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya.

Pada saat dilakukan penyemprotan, sidang perdata sempat di skors beberapa saat oleh ketua majelis, para pihak serta pengunjung dipersilahakan keluar dari ruangan sidang sampai penyemprotan selesai.
"Kedepannya, tim penanggulangan Covid-19 di pengadilan negeri Palangka Raya, akan lebih ketat lagi terhadap para pihak maupun pengunjug dalam mengikuti sidang," kata Zulkifli Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Menurut Zulkifli, anggota tim akan selalu mengontrol setiap hari di lingkungan pengadilan negeri, maupaun di Pengadilan Tipikor. Jadi, kalau ada apa-apa kita langsung melapor ke pimpinan.
“Tadi sudah kita batasi pengunjung yang hadir di ruangan sidang, jarak duduk tidak boleh kurang satu meter dari yang sebelahnya. Yang tidak berkepentingan terhadap perkara yang diadili dilarang masuk ruangan," tegas Zulkifli.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, juga menambahkan ketua Majelis diberi kewenagan untuk mengatur jalannya persidangan oleh Mahkamah Agung maupun oleh Ketua Pengadilan Negeri, pungkasnya. (ade/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes