BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah (HST), melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan telah menggelar
Rapat Koordinasi dan Diskusi Tentang Konflik Agraria, Masyarakat Adat dan Perhutanan
Sosial, Kegiatan pun berlangsung di Pendopo Bupati HST, Jum’at (6/03).
Wakil Bupati HST Berry Nahdian Forqan
hadir sekaligus membuka kegiatan Rakor tersebut, mengatakan sudah menjadi
komitmen masyarakat dan pemerintah Kabupaten HST untuk tetap menjaga
kelestarian pegunungan meratus terutama dari eksploitasi tambang dan perkebunan
besar kelapa sawit, ungkapnya.
Berry juga menambahkan, terbatasnya
akses dan infrastruktur merupakan tantangan untuk pembangunan kawasan meratus
yang berkelanjutan. Oleh karena itu, segala potensi masyarakat adat wajib kita
salurkan untuk pembangunan yang saling menopang dan berkelanjutan, ucap Wakil
Bupati.
Selain itu, Tenaga Ahli Bidang Konflik
Agraria dan mediasi Kementerian LHK Rivani Noor Machjoeri, menjelaskan pengawasan
dan pengelolaan kawasan tentu perlu melibatkan semua pihak, baik itu pemerintah,
serta pihak swasta dan masyarakat.
“Karena Negara hadir melalui semua lini
dan tingkat sektor pemerintahan yang harus mengambil peran, dari Kementerian
hingga Kecamatan, sampai kepemerintahan Desa," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, ada berbagai macam
solusi untuk mengatasi hal tersebut, yang di tawarkan oleh Pemerintah melalui
Kementerian LHK. Bentuk solusi yang ditawarkan adalah dapat memberikan
keuntungan kepada para pihak. saat ini pengelolaan kawasan hutan dihadapkan
dengan adanya konflik.
“Perhutanan sosial adalah salah satu
solusi penanganan konflik, tidak hanya sekedar pemerintah, pihak swasta pun
harus berperan serta dalam penyelesaian konflik yang terjadi, sehingga konflik
pun cepat diatasi dan di selesaikan,” jelas Rivani.
Sementara itu Ketua BPH AMAN HST, Rubi
menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas kegiatan Rakor tersebut.
Dia juga menjelaskan, dengan adanya pembahasan
tersebut, akan mengangkat betapa pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat sebagai
langkah utama dan bagian dari penyelamatan meratus yang harus dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah, baik itu dengan adanya Identifikasi, serta Verifikasi, dan
Validasi maupun ditetapkan tanpa melalui langkah-langkah tersebut.
“Oleh karena itu, untuk lebih mengetahui
tentang masyarakatnya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten itu sendiri. Hal ini
harus mendapat dukungan dari barbagai pihak dan organisasi Sipil maupun lembaga
seperti Walhi dan Gembuk,” tegasnya.
Rubi juga berkeyakinan, jika pengakuan
terhadap masyarakat adat disahkan, masyarakat adat akan tetap bekerjasama
dengan pemerintah daerah, provinsi maupun pusat dalam pengelolaan wilayah.
“Sehingga tidak akan ada kekhawatiran
lagi dalam menjaga kearifan lokal, wilayah dan adat di masyarakat, karena
pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat adat dapat juga terpenuhi, baik di
bidang pendidikan dan peningkatan SDM Masyarakat adat. Tinggal bagaimana
komitmen dan kemauan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengakuan masyarakat
adat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Rubi.
Dalam kesempatan tersebut, turut
berhadir dalam kegiatan rakor. Yaitu Ketua DPRD HST. H Rachmadi, Ketua STAI
Barabai, Ketua Walhi, para Camat, Kepala Desa, Tokoh Agama, serta Tokoh Adat
dan para undangan lainnya, pungkasnya.(hen/uji/jp).