BREAKING NEWS

Minggu, 15 Maret 2020

Pemkab HST Gelar Rakor Konflik Agraria Masyarakat Adat



BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan telah menggelar Rapat Koordinasi dan Diskusi Tentang Konflik Agraria, Masyarakat Adat dan Perhutanan Sosial, Kegiatan pun berlangsung di Pendopo Bupati HST, Jum’at (6/03).

Wakil Bupati HST Berry Nahdian Forqan hadir sekaligus membuka kegiatan Rakor tersebut, mengatakan sudah menjadi komitmen masyarakat dan pemerintah Kabupaten HST untuk tetap menjaga kelestarian pegunungan meratus terutama dari eksploitasi tambang dan perkebunan besar kelapa sawit, ungkapnya.

Berry juga menambahkan, terbatasnya akses dan infrastruktur merupakan tantangan untuk pembangunan kawasan meratus yang berkelanjutan. Oleh karena itu, segala potensi masyarakat adat wajib kita salurkan untuk pembangunan yang saling menopang dan berkelanjutan, ucap Wakil Bupati.
Selain itu, Tenaga Ahli Bidang Konflik Agraria dan mediasi Kementerian LHK Rivani Noor Machjoeri, menjelaskan pengawasan dan pengelolaan kawasan tentu perlu melibatkan semua pihak, baik itu pemerintah, serta pihak swasta dan masyarakat.

“Karena Negara hadir melalui semua lini dan tingkat sektor pemerintahan yang harus mengambil peran, dari Kementerian hingga Kecamatan, sampai kepemerintahan Desa," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, ada berbagai macam solusi untuk mengatasi hal tersebut, yang di tawarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian LHK. Bentuk solusi yang ditawarkan adalah dapat memberikan keuntungan kepada para pihak. saat ini pengelolaan kawasan hutan dihadapkan dengan adanya konflik.

“Perhutanan sosial adalah salah satu solusi penanganan konflik, tidak hanya sekedar pemerintah, pihak swasta pun harus berperan serta dalam penyelesaian konflik yang terjadi, sehingga konflik pun cepat diatasi dan di selesaikan,” jelas Rivani.

Sementara itu Ketua BPH AMAN HST, Rubi menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas kegiatan Rakor tersebut.   

Dia juga menjelaskan, dengan adanya pembahasan tersebut, akan mengangkat betapa pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat sebagai langkah utama dan bagian dari penyelamatan meratus yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik itu dengan adanya Identifikasi, serta Verifikasi, dan Validasi maupun ditetapkan tanpa melalui langkah-langkah tersebut.

“Oleh karena itu, untuk lebih mengetahui tentang masyarakatnya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten itu sendiri. Hal ini harus mendapat dukungan dari barbagai pihak dan organisasi Sipil maupun lembaga seperti Walhi dan Gembuk,” tegasnya.

Rubi juga berkeyakinan, jika pengakuan terhadap masyarakat adat disahkan, masyarakat adat akan tetap bekerjasama dengan pemerintah daerah, provinsi maupun pusat dalam pengelolaan wilayah.
“Sehingga tidak akan ada kekhawatiran lagi dalam menjaga kearifan lokal, wilayah dan adat di masyarakat, karena pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat adat dapat juga terpenuhi, baik di bidang pendidikan dan peningkatan SDM Masyarakat adat. Tinggal bagaimana komitmen dan kemauan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengakuan masyarakat adat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Rubi.

Dalam kesempatan tersebut, turut berhadir dalam kegiatan rakor. Yaitu Ketua DPRD HST. H Rachmadi, Ketua STAI Barabai, Ketua Walhi, para Camat, Kepala Desa, Tokoh Agama, serta Tokoh Adat dan para undangan lainnya, pungkasnya.(hen/uji/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes