BANJARMASIN- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan soroti permasalahan yang terjadi pada
PT. Inhutani III Tanah Laut. Hal ini dijelaskan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD
Provinsi Kalsel. Imam Suprastowo pada saat rapat kerja bersama mitra kerja
Komisi III, Selasa (17/03).
Menurut Imam Suprastowo, ada beberapa hal yang
dilaksanakan oleh PT Inhutani III yang menyalahi aturan, diantaranya
melaksanakan Kerjasama Operasional (KSO) dengan perusahaan-perusahaan dengan
mengabaikan tugas pokok mereka yaitu tanam tebang, dan naskah kesepakatan
kerjasama (NKK) juga tidak dilaksanakan.
“Pelaksanaannya juga sudah diluar aturan yang sudah
dikeluarkan, baik itu aturan berupa peraturan menteri (permen) yang lain maupun
akte surat penunjukan PT Inhutani III di Tanah Laut yaitu SK Menteri Kehutanan
(Menhut) Nomor 358 Tahun 2005, dimana disitu dijelaskan tidak boleh memberikan
kepada pihak ketiga tanpa ada persetujuan dari kementerian, baik itu secara
keseluruhan atau sebagian, ini lah yang menjadi permasalahan,” ungkap Imam.
Terhadap apa yang telah dilakukan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Politisi PDI Perjuangan ini mengucapkan apresiasi dan dukungan atas langkah yang dilakukan oleh intansi tersebut.
“Kita sangat apresiasi, karena permasalahan ini sudah lama sekali dan kesalahan ini, sudah berulang kali terjadi,” ujar Imam usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kalsel dengan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq. (adv/dnr/jp)