BANJARMASIN- Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan soroti permasalahan yang
terjadi pada PT. Inhutani III Tanah Laut. Hal ini dijelaskan langsung oleh
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel. Imam Suprastowo pada saat rapat kerja
bersama mitra kerja Komisi III, Selasa (17/03).
Menurut Imam Suprastowo, ada beberapa
hal yang dilaksanakan oleh PT Inhutani III yang menyalahi aturan, diantaranya
melaksanakan Kerjasama Operasional (KSO) dengan perusahaan-perusahaan dengan
mengabaikan tugas pokok mereka yaitu tanam tebang, dan naskah kesepakatan
kerjasama (NKK) juga tidak dilaksanakan.
“Pelaksanaannya juga sudah diluar aturan
yang sudah dikeluarkan, baik itu aturan berupa peraturan menteri (permen) yang
lain maupun akte surat penunjukan PT Inhutani III di Tanah Laut yaitu SK
Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 358 Tahun 2005, dimana disitu dijelaskan tidak
boleh memberikan kepada pihak ketiga tanpa ada persetujuan dari kementerian,
baik itu secara keseluruhan atau sebagian, ini lah yang menjadi permasalahan,”
ungkap Imam.
Terhadap apa yang telah dilakukan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Politisi PDI Perjuangan ini mengucapkan apresiasi dan dukungan atas langkah yang dilakukan oleh intansi tersebut.
“Kita sangat apresiasi, karena permasalahan ini sudah lama sekali dan kesalahan ini, sudah berulang kali terjadi,” ujar Imam usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kalsel dengan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq. (adv/dnr/jp)