TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur
Ampera AY Mebas, telah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sekolah atau
peserta didik. Keputusan ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Corona virus
atau Covid-19.
“Surat edaran yang tertuju kepada Kepala
UPT Disdik Kecamatan, Kepala TK/Paud/RA, Kepala SD/MI, Kepala SMP/ MTs serta
Pengurus Komite Sekolah Se Kabupaten Barito Timur, di terbitkan pada hari Kamis
19 Maret 2020,” jelasnya.
Berikut isi lengkap surat edaran Bupati
Barito Timur, yaitu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(Covid 19), dan Surat Edaran Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP)
Nomor : 0114/SDAR/ BSNP/llI/202O tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran
Virus Corona (Covid 19).
Selain itu juga Surat Edaran Gubernur
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 443.2/20/BU tentang Pencegahan dan
Antisipasi Penyebaran Covid 19 di Kalimantan Tengah, dan Surat Edaran Bupati
Barito Timur Nomor : 440/425/D1NKES/m/2020 tentang Kesiagaan Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid 19) di Kabupaten Barito Timur Tahun 2020, dengan ini
disampaikan.
Yaitu meliburkan proses belajar mengajar
di sekolah jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta se Kabupaten
Barito Timur, yang di mulai dari tanggal 20 Maret s.d. 2 April 2020 dengan
ketentuan sebagai berikut.
“Selama proses libur sekolah, peserta didik
di beri tugas untuk dikerjakan di rumah melalui pembelajaran daring dengan
mengakses, https://belajar.kemdikbud.go.id/ dan https://sekolahonline.ruangguru.com,
bagi yang tidak bisa daring guru memberikan tugas mengacu pada target pencapaian
kurikulum yang digunakan,” ungkap Bupati Bartim.
Selain itu juga selama kegiatan
pembelajaran di alihkan ke rumah, maka diharapkan orang tua wali/murid untuk memantau
anaknya agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah/ keluar daerah.
Karena kepala Sekolah, Wakil Kepala
Sekolah, dan Tenaga Kependidikan tetap hadir memberikan layanan pendidikan
dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir manual tanpa finger print.
“Guru jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI,
SMP/MTs, melaksanakan pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media
pembelajaran online yang memungkinkan, sebagaimana dalam surat edaran
Kemendikbud Nomor 36962 /MPK.A / HK/ 2020,”ucapnya.
Selain itu di tegaskan Bupati Bartim,
agar menunda kegiatan sekolah atau kegiatan kelompok kerja seperti KKG, MGMP,
KKKS dan MKKS yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Menyediakan sarana cuci
tangan pakai sabun, melakukan pembersihan dan desinfeksi di seluruh permukaan
ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin.
Menghentikan sementara waktu untuk
melakukan salam berjabat tangan/sentuhan fisik dan dapat diganti dengan salam
Iain, sesuai dengan budaya Indonesia, dan menjaga pola hidup sehat dengan
makan-makan yang bergizi, berolahraga dan menjaga kebersihan lingkungan
sekitarnya, pungkasnya. (uji/jp).