BREAKING NEWS

Jumat, 20 Maret 2020

Bupati Bartim Instruksikan Sekolah Di Liburkan



TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, telah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sekolah atau peserta didik. Keputusan ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Corona virus atau Covid-19.

“Surat edaran yang tertuju kepada Kepala UPT Disdik Kecamatan, Kepala TK/Paud/RA, Kepala SD/MI, Kepala SMP/ MTs serta Pengurus Komite Sekolah Se Kabupaten Barito Timur, di terbitkan pada hari Kamis 19 Maret 2020,” jelasnya.

Berikut isi lengkap surat edaran Bupati Barito Timur, yaitu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid 19), dan Surat Edaran Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Nomor : 0114/SDAR/ BSNP/llI/202O tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (Covid 19).

Selain itu juga Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 443.2/20/BU tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid 19 di Kalimantan Tengah, dan Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor : 440/425/D1NKES/m/2020 tentang Kesiagaan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Kabupaten Barito Timur Tahun 2020, dengan ini disampaikan.

Yaitu meliburkan proses belajar mengajar di sekolah jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta se Kabupaten Barito Timur, yang di mulai dari tanggal 20 Maret s.d. 2 April 2020 dengan ketentuan sebagai berikut.

“Selama proses libur sekolah, peserta didik di beri tugas untuk dikerjakan di rumah melalui pembelajaran daring dengan mengakses, https://belajar.kemdikbud.go.id/ dan https://sekolahonline.ruangguru.com, bagi yang tidak bisa daring guru memberikan tugas mengacu pada target pencapaian kurikulum yang digunakan,” ungkap Bupati Bartim.

Selain itu juga selama kegiatan pembelajaran di alihkan ke rumah, maka diharapkan orang tua wali/murid untuk memantau anaknya agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah/ keluar daerah.
Karena kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan tetap hadir memberikan layanan pendidikan dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir manual tanpa finger print.
“Guru jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, melaksanakan pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran online yang memungkinkan, sebagaimana dalam surat edaran Kemendikbud Nomor 36962 /MPK.A / HK/ 2020,”ucapnya.

Selain itu di tegaskan Bupati Bartim, agar menunda kegiatan sekolah atau kegiatan kelompok kerja seperti KKG, MGMP, KKKS dan MKKS yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pembersihan dan desinfeksi di seluruh permukaan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin.

Menghentikan sementara waktu untuk melakukan salam berjabat tangan/sentuhan fisik dan dapat diganti dengan salam Iain, sesuai dengan budaya Indonesia, dan menjaga pola hidup sehat dengan makan-makan yang bergizi, berolahraga dan menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya, pungkasnya. (uji/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes