TAMIANG LAYANG - Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) untuk calon haji asal Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan
Tengah, yang tergabung dalam Embarkasi Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk
tahun 2020 ini ditetapkan sebesar Rp 36.927.602.
Hal ini ungkapkan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur. H. Hairul Anwar, S.HI, M.Ag melalui
Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Ahmad Janawi S.Sos.I, M.Pd, mengatakan
sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2020 tentang BPIH tahun 1441
Hijriah atau 2020 yang ditetapkan pada 12 Maret 2020.
“Sesuai dengan Keppres tersebut, untuk
BPIH jamaah calon haji yang tergabung dalam Embarkasi Banjarmasin ditetapkan
sebesar Rp 36.927.602," ucap Janawi, di Tamiang Layang belum lama tadi.
Untuk jadwal pelunasan BPIH tahap
pertama mulai di laksanakan pada 19 Maret hingga 17 April 2020, sedangkan untuk
jadwal pelunasan BPIH tahap kedua pada 30 April sampai dengan 15 Mei 2020
mendatang.
Janawi juga menjelaskan jamaah calon
haji yang berhak melunasi BPIH tersebut, adalah mereka yang memiliki nomor
porsi dan masuk dalam kuota keberangkatan pada 1441 Hijriah atau tahun 2020
ini.
Dia juga menambahkan untuk jumlah jamaah
calon haji asal Kabupaten Bartim yang akan melakukan pelunasan tahap pertama
pada 2020 ini, ada sebanyak 87 orang, mereka pun sudah dilakukan pemberkasan,
atau pembuatan paspor dan melengkapi kelengkapan berkas lainnya yang di perlukan
untuk proses keberangkatan nantinya.
“Memang ada sebanyak 87 orang jamaah
calon haji yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan tahap I dan tahap II yang
dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur," ungkapnya.
Janawi juga mengimbau kepada calon
jamaah haji yang akan diberangkatkan pada 2020 ini, agar dapat menjaga
kesehatannya, sehingga nantinya bisa menjalankan ibadah haji dengan lancar dan
khusu.