PALANGKA RAYA - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka
Raya Sulatip, telah menandatangani perjanjian kerjasama Pembentukan Kelompok
Masyarakat Peduli Pemasyarakatan di Bapas Kelas I Palangka Raya, Senin (24/02).
Adapun pihak yang terlibat dalam
penandatanganan perjanjian kerjasama ini, diantaranya Lembaga Bantuan Hukum
Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PPHRI) Kota
Palangka Raya.
Sulatip juga menambahkan bahwa tujuan
disusunnya POKMAS LIPAS yakni untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pencapaian tujuan system pemasyarakatan. Selain itu juga, untuk optimalisasi pemberdayaan atau keterlibatan
dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, dan mewujudkan kesamaan pemahaman dalam
pembentukan kelompok pemasyarakatan tersebut.
"Kita juga harus saling mendukung dalam
menjalani kehidupan program kredibilitas dan zona integritas. Bahkan dengan
kenaikan kelas ini juga kinerja Bapas akan lebih maksimal lagi, hanya untuk
unit Hukum dan HAM," ungkap Sulatip.
Dia juga menjelaskan tentang penanganan
Bapas yang menangani lima wilayah yakni Kabupaten Katingan, Palangka Raya,
Gunung Mas serta Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, sehingga perlu
kinerja yang lebih baik lagi untuk kedepannya.
Selain itu Ketua DPC PPHRI Kota Palangka
Raya Suriansyah Halim, menambahkan bahwa kegiatan ini dapat mewujudkan keadilan
bagi semua Warga binaan, jadi mereka benar-benar bersikap lebih baik lagi untuk
kedepannya, apa yang sudah dilakukannya sebelumnya tidak akan diulanginya lagi,
harapnya.