BREAKING NEWS

Jumat, 07 Februari 2020

SPDP Tidak Termasuk Objek Praperadilan



PALANGKA RAYA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukankan pemohan Jauhari Arifin melalui kuasa hukumnya Werhan Asmin dan Holy Asmin.

Sidang praperadilan, dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya. Zulkifli, digelar di PN Palangka Raya, Selasa (04/02), dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan tim kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Kalteng.

Gugatan didaftarkan di pengadilan negeri Palangaka Raya oleh pemohon, dengan nomor perkara : 01/Pid.Pra/2020/PN.Plk tanggal 13 Januari 2020 terhadap penyidik Polresta Palangka Raya terkait penetapan tersangka dan penerbitan SPDP.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Zulkifli, dalam pertimbangan putusan menyebutkan, bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya terhadap pemohon telah sesuai prosedur yang berlaku.

Hakim menguraikan, dalam penetapan tersangka, penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sudah melakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi, keterangan ahli dan sudah melakukan gelar perkara, selanjunya penetapan tersangka.

“Namun pada sidang sebelumnya, kuasa hukum pemohon Werhan Asmin dan Holy Asmin, mempersoalkan terkait penerbitan SPDP oleh penyidik terhadap kliennya yang melebihi batas lebih dari 7 hari diterima oleh pemohon,”Jelasnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal pengadilan negeri Palangka Raya menyebutkan, bahwa SPDP tidak termasuk dalam objek praperadilan. Untuk itu, proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan.
Menanggapi ditolaknya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, pihak termohon melalui kuasa hukumnya mengatakan, dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik telah memenuhi prosedur, dan hal itu dibuktikan di pengadilan.

"Tidak ada yang dilanggar. Kita melalui prosedur. Sesuai pelaporan dengan mengajukan bukti bukti. Mengenai SPDP, itu bukan ranahnya praperadilan dan telah sesuai ketentuan KUHAP," Ungkap AKBP Murtiyanto, ketua tim kuasa Hukum termohon.

Murtiyanto juga mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memutus perkara praperadilan secara adil, juga terima kasih kepada pengacara pemohon. "Dengan demikain, kita lebih berhati hati dalam proses penyidikan." Ungkapnya.

Diketahui, Jauhari Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya, berdasarkan surat ketetapan Nomor:  S.Tap/1017.a/XII/Res 1.11/2019/Reskrim, tanggal 30 Desember 2019, terkait dugaan tindak pidana penggelapan 13 unit mobil tangki BBM, milik PT. Sumber Mitra Keluarga, Pungkasnya. (ae/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes