PALANGKA RAYA - Hakim tunggal Pengadilan
Negeri (PN) Palangka Raya menolak gugatan permohonan praperadilan yang
diajukankan pemohan Jauhari Arifin melalui kuasa hukumnya Werhan Asmin dan Holy
Asmin.
Sidang praperadilan, dengan agenda
pembacaan putusan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya. Zulkifli,
digelar di PN Palangka Raya, Selasa (04/02), dihadiri oleh kuasa hukum pemohon
dan tim kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Kalteng.
Gugatan didaftarkan di pengadilan negeri
Palangaka Raya oleh pemohon, dengan nomor perkara : 01/Pid.Pra/2020/PN.Plk
tanggal 13 Januari 2020 terhadap penyidik Polresta Palangka Raya terkait
penetapan tersangka dan penerbitan SPDP.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri
Palangka Raya. Zulkifli, dalam pertimbangan putusan menyebutkan, bahwa
penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya terhadap pemohon telah
sesuai prosedur yang berlaku.
Hakim menguraikan, dalam penetapan
tersangka, penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sudah melakukan
pemeriksaan, meminta keterangan saksi, keterangan ahli dan sudah melakukan
gelar perkara, selanjunya penetapan tersangka.
“Namun pada sidang sebelumnya, kuasa
hukum pemohon Werhan Asmin dan Holy Asmin, mempersoalkan terkait penerbitan
SPDP oleh penyidik terhadap kliennya yang melebihi batas lebih dari 7 hari
diterima oleh pemohon,”Jelasnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal
pengadilan negeri Palangka Raya menyebutkan, bahwa SPDP tidak termasuk dalam
objek praperadilan. Untuk itu, proses hukum terhadap tersangka dapat
dilanjutkan.
Menanggapi ditolaknya permohonan
praperadilan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, pihak termohon melalui kuasa
hukumnya mengatakan, dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik
telah memenuhi prosedur, dan hal itu dibuktikan di pengadilan.
"Tidak ada yang dilanggar. Kita
melalui prosedur. Sesuai pelaporan dengan mengajukan bukti bukti. Mengenai
SPDP, itu bukan ranahnya praperadilan dan telah sesuai ketentuan KUHAP,"
Ungkap AKBP Murtiyanto, ketua tim kuasa Hukum termohon.
Murtiyanto juga mengucapkan terima kasih
kepada hakim yang telah memutus perkara praperadilan secara adil, juga terima kasih
kepada pengacara pemohon. "Dengan demikain, kita lebih berhati hati dalam
proses penyidikan." Ungkapnya.
Diketahui, Jauhari Arifin ditetapkan
sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya, berdasarkan surat
ketetapan Nomor: S.Tap/1017.a/XII/Res
1.11/2019/Reskrim, tanggal 30 Desember 2019, terkait dugaan tindak pidana
penggelapan 13 unit mobil tangki BBM, milik PT. Sumber Mitra Keluarga,
Pungkasnya. (ae/jp)