BARABAI
- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali
menciduk dan mengungkap kasus tindak
pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung kali ini.
Satresnarkoba Polres HST berhasil menangkap sebanyak tiga orang tersangka.
Kapolres
HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husain melalui
rilisnya mengatakan ketiga tersangka ditanggap pinggir jalan Ir PHM Noor,
Kelurahan Barabai Timur, pada Senin (27/1) sekitar pukul 15.00 wita.
Maka
dari tangan tersangka MRJ (30) yang merupakan warga Desa Jaranih Kecamatan
Pandawan. Barang bukti yang didapat dua paket sabu-sabu dengan masing-masing
seberat 2,26 gram dan 0,28 gram, dan tersangka MR (36) warga Jalan Trikesuma
Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai. Barbuk satu paket sabu-sabu seberat
0,27 gram.
“Sementara
dari tangan FP (20), yang merupakan warga Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan
yang sempat sembunyi di dalam WC sebuah langgar atau mushalla di temukan barbuk
satu pipet yang terbuat dari kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu-sabu,”Ungkapnya.
Dalam
penangkapan ini, Kapolres akan berjanji memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap
ketiga pelaku serta memberikan ucapan terimakasih atas peran serta masyarakat,
sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap di wilayah hukum Polres Hulu Sungai
Tengah.