BREAKING NEWS

Minggu, 16 Februari 2020

Satresnarkoba Mura Tangkap Pengedar Narkoba Beserta Barbuk



MURUNG RAYA – Seorang pria inisial SM (43) tahun warga Jalan K.H Samudera Desa Mangkahui Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah, di tangkap Sat Resnarkoba Polres Mura, Polda Kalteng.

SM di tangkap polisi di kediamannya beserta dengan barang bukti, atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, pada kamis (13/02) siang.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, melalui Kasatresnarkoba IPTU  G.S Rahail, mengatakan setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba di desa Mangkahui, pihaknya pun  langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

"Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” Ungkap Rahail.

Setelah diketahui dan di duga pelaku berada di kediamannya, petugas pun langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pejabat RT setempat.

“Saat di lakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan di temukan tujuh paket sabu seberat 4,43 gram yang di bungkus dalam plastik klip transparan yang berada di dalam tas ransel pelaku beserta perlengkapan sabu lainnya," kata Rahail.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang yang di duga hasil penjualan sabu senilai Rp 3 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Milyar,” Pungkas Rahail.(ade/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes