MURUNG RAYA – Seorang pria inisial SM
(43) tahun warga Jalan K.H Samudera Desa Mangkahui Kabupaten Murung Raya (Mura)
Kalimantan Tengah, di tangkap Sat Resnarkoba Polres Mura, Polda Kalteng.
SM di tangkap polisi di kediamannya beserta
dengan barang bukti, atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu,
pada kamis (13/02) siang.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi
Kuncoro, melalui Kasatresnarkoba IPTU
G.S Rahail, mengatakan setelah mendapat informasi adanya peredaran
narkoba di desa Mangkahui, pihaknya pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
"Selanjutnya, kami lakukan
penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku
tersebut,” Ungkap Rahail.
Setelah diketahui dan di duga pelaku
berada di kediamannya, petugas pun langsung melakukan penyergapan terhadap
pelaku dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pejabat RT setempat.
“Saat di lakukan penggeledahan di rumah
pelaku, dan di temukan tujuh paket sabu seberat 4,43 gram yang di bungkus dalam
plastik klip transparan yang berada di dalam tas ransel pelaku beserta
perlengkapan sabu lainnya," kata Rahail.
Selain itu, petugas juga mengamankan
uang yang di duga hasil penjualan sabu senilai Rp 3 juta. Saat ini pelaku dan
barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih
lanjut.
"Kepada tersangka kita kenakan pasal 112
ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800
Juta, maksimal 8 Milyar,” Pungkas Rahail.(ade/jp)