BARABAI -
Satuan Lalu Lintas bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah
(HST), melaksanakan giat pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dan penindakan
pelanggaran lalu lintas dengan tilang, kegitan pun berlangsung di Jalan Lingkar
Walangsi, Jum'at (14/02).
Kegiatan
tersebut, di pimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres HST AKP Supriyatno, S.sos
bersama Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.H, M.H serta Anggota Lantas dan
Anggota Reskrim Polres HST.
“Dari
hasil giat yang dilaksanakan tersebut, pihaknya berhasil melakukan penindakan
Gakkum dengan Tilang sebanyak 43 lembar tilang. Dengan rincian yaitu SIM 4
(empat) lembar, STNK 1 lembar dan Ranmor
R.4 1(satu) unit, dan R.2 (dua) sebanyak 37 unit,”ungkapnya.
Kapolres
HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Pair Subag Humas Aipda M.
Husaini, S.E, M.M membenarkan giat penindakan tersebut, dalam rangka merespon
keluhan dari masyarakat yang melewati jalan tersebut.
“Kegiatan
ini juga untuk mewujudkan situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif di wilayah
hukum Polres HST, dan upaya mencegah potensi Laka Lantas, dan Fatalitas Korban
Laka Lantas di Kabupaten HST ini," kata Husaini.
Dia
juga menghimbau agar jangan melakukan kebut-kebutan liar, karena hal tersebut
memicu rawannya terjadi laka lantas, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya,
dan juga membahayakan diri sendiri atau pun orang lain di jalan umum. tersebut.
Maka
dari itu di harapkan lengkapi lah kelengkapan surat kendaraan anda seperti SIM
dan STNK serta patuhi tata tertib atau rambu-rambu lalu lintas di jalan serta
etika berkendaraan di jalan umum pun harus di perhatikan, pungkas Husaini.
(hum-polreshst/jp).