BREAKING NEWS

Selasa, 18 Februari 2020

Satlantas Polres HST Tilang 43 Kendaraan Bermotor



BARABAI - Satuan Lalu Lintas bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST), melaksanakan giat pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang, kegitan pun berlangsung di Jalan Lingkar Walangsi, Jum'at (14/02).

Kegiatan tersebut, di pimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres HST AKP Supriyatno, S.sos bersama Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.H, M.H serta Anggota Lantas dan Anggota Reskrim Polres HST.

“Dari hasil giat yang dilaksanakan tersebut, pihaknya berhasil melakukan penindakan Gakkum dengan Tilang sebanyak 43 lembar tilang. Dengan rincian yaitu SIM 4 (empat) lembar, STNK 1  lembar dan Ranmor R.4 1(satu) unit, dan R.2 (dua) sebanyak 37 unit,”ungkapnya.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Pair Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan giat penindakan tersebut, dalam rangka merespon keluhan dari masyarakat yang melewati jalan tersebut.

“Kegiatan ini juga untuk mewujudkan situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif di wilayah hukum Polres HST, dan upaya mencegah potensi Laka Lantas, dan Fatalitas Korban Laka Lantas di Kabupaten HST ini," kata Husaini.

Dia juga menghimbau agar jangan melakukan kebut-kebutan liar, karena hal tersebut memicu rawannya terjadi laka lantas, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya, dan juga membahayakan diri sendiri atau pun orang lain di jalan umum. tersebut.

Maka dari itu di harapkan lengkapi lah kelengkapan surat kendaraan anda seperti SIM dan STNK serta patuhi tata tertib atau rambu-rambu lalu lintas di jalan serta etika berkendaraan di jalan umum pun harus di perhatikan, pungkas Husaini. (hum-polreshst/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes