BUNTOK
-
Empat paket sabu telah di sita dari tangan pelaku inisial NF
(40) warga desa Manduyan Kelurahan Tambaruntung, Kecamatan Candi Laras Utara. Kalimantan Selatan oleh anggota
Polsek Dusun Selatan Polres
Barsel.
Pelaku NF di
tangkap
petugas di sebuah rumah di Jalan Barito, RT.
004,
RW 002, Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. Kaliamntan Tengah, pada Selasa (18/02) sekitar pukul 18.34 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Dusun Selatan
IPDA Wira Wisudawan kepada media, Rabu 19 Februari 2020 malam mengatakan, bahwa
berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis
sabu-sabu
di wilayah tersebut.
"Selanjunya, anggota kami dengan segera
menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melalui pengintaian, pelaku pun di ketahui berada di sebuah rumah
Jalan Barito, Desa
Baru Kecamatan Dusun Selatan," ungkap Wira Wisudawan.
Masih menurut Wira
Wisudawan, menambahkan
anggota kami pun telah melakukan
penangkapan terhadap diduga NF dan penggeledahan badan maupun barang pelaku di saksikan oleh pejabat RT setempat.
Pada saat di
geledah,
anggota kami pun telah menemukan
4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok merk Pin
warna Hitam. Selain itu, disita juga 1(satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna
hitam.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek
Dusun Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. atas perbuatannya, tersangka kami
jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) undang - undang RI No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika," pungkas
Wira Wisudawan.(adi/jp)