KOTAWARINGIN
TIMUR- Polisi
Sektor Baamang.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali ungkap peredaran gelap narkotika
jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman Km. 1,5
Kotim Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kapolsek Ketapang IPTU Paramita Harumi
kepada media Senin (17/02) malam, mengatakan bahwa anggota Polsek Ketapang berhasil mengamankan
pelaku inisial HR alias Moncos (38) beserta barang bukti.
"HR alias Moncos kita amankan di belakang Sia
Showroom kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim. Dari
tangan HR, kami menyita 48,22 gram sabu pada hari Minggu (16/02) sekitar pukul 12:30 WIB," ungkap Paramita Harumi.
Kapolsek juga
menjelaskan kronologis
penangkapan terhadap HR alias Moncos, berawal informasi dari warga bahwa akan
ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
"Anggota kami pun melakukan penyelidikan untuk memastkan informasi tersebut. Kemudian di lakukan
penangkapan dan penggeledahan yang di
saksikan
oleh warga setempat," jelas
Paramita Harumi.
Pada saat di
geledah,
di temukan 1 ( satu ) bungkus plastik warna hitam yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat
kurang lebih 48,22 gram (empat puluh delapan koma dua dua ) gram yang
terbungkus palstik klip besar.
Sabu tersebut , berada di dashboard sebelah kiri
sepeda motor yang di pakai oleh pelaku dan barang tersebut oleh pelaku diakui
bahwa itu miliknya.
"Pelaku HR alias Moncos warga Jalan Tjilik
Riwut Km. 3,4 Kecamatan MB
Ketapang,
beserta
barang bukti di bawa
ke Kantor Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya Paramita Harumi.(adi/jp)