KAPUAS – Tak henti-hentinya Polres Kapuas
bersama dengan Polsek jajarannya melakukan pemberantasan terhadap peredaran
gelap Narkoba di wilayah hukumnya.
Seperti saat ini, Unit Reskrim Polsek
Timpah membekuk lima pelaku sekaligus, yaitu Riski (25), Jarkani (26), Rahmadi
(30), serta Ari (30) dan Harpenas (51) yang diduga sebagai pengguna Narkoba
jenis sabu-sabu.
Para pelaku pun berhasil di amankan di
karaoke MG Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok tepatnya di Desa Lungkuh Layang
Kecamatan. Timpah, Kabupaten. Kapuas, Sabtu (08/02) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba
Polres Kapuas Iptu Suherman, menjelaskan saat dilakukan penggerebekan, dari
tangan pelaku Riski, Jarkani, Rahmadi, serta Ari, dan Harpanes pihaknya
berhasil menyita satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening di duga
sabu-sabu, serta satu buah sedotan plastik, dan korek api gas, Senin (10/02).
Setelah kami lakukan interogasi,
sehingga diketahui sabu-sabu di dapat dari pelaku Harpenas,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku
akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No.
35 tahun 2009, tentang Narkotika.