BREAKING NEWS

Sabtu, 15 Februari 2020

Polres Kapuas Bekuk Lima Budak Sabu Sekaligus



KAPUAS – Tak henti-hentinya Polres Kapuas bersama dengan Polsek jajarannya melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.

Seperti saat ini, Unit Reskrim Polsek Timpah membekuk lima pelaku sekaligus, yaitu Riski (25), Jarkani (26), Rahmadi (30), serta Ari (30) dan Harpenas (51) yang diduga sebagai pengguna Narkoba jenis sabu-sabu.

Para pelaku pun berhasil di amankan di karaoke MG Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok tepatnya di Desa Lungkuh Layang Kecamatan. Timpah, Kabupaten. Kapuas, Sabtu (08/02) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman, menjelaskan saat dilakukan penggerebekan, dari tangan pelaku Riski, Jarkani, Rahmadi, serta Ari, dan Harpanes pihaknya berhasil menyita satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening di duga sabu-sabu, serta satu buah sedotan plastik, dan korek api gas, Senin (10/02).

Setelah kami lakukan interogasi, sehingga diketahui sabu-sabu di dapat dari pelaku Harpenas,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegas Iptu Suherman yang akrab disapa Pa Herman. (hum-kps/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes