BARABAI -
Operasi Jaran Intan 2020 yang digelar oleh Polres Hulu Sungai Tengah (HST),
yang berlangsung dari tanggal 6-18 Februari 2020.
Dalam
kurun waktu 12 hari tersebut, Polres HST berhasil mengamankaan 7 (Tujuh) orang
tersangka terdiri dari 4 target operasi dan 3 non target operasi dengan barang
bukti yang disita oleh petugas sebanyak 15 (Lima belas) ranmor.
Kapolres
HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Waka Polres Kompol Sarjaini, saat
Konferensi Pers Hasil Operasi Jaran Intan 2020, yang bertempat di Ruang Media
Center Polres HST, Rabu (19/02).
Dalam
Konferensi Pers tersebut, hadir Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos.,
M.M., Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M., Anggota Sat Reskrim,
Sat Sabhara serta Sie Propam dan para wartawan.
Waka
Polres HST Kompol Sarjaini, mengatakan semua kasus tersebut, diantaranya yakni
penggelapan kendaraan bermotor dan pencurian kendaraan bermotor, dengan jumlah
unit kendaraan yang kami amankan adalah sebanyak 15 unit, ungkapnya.
Dia
juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di
sembarang tempat, dan gunakan kunci pengaman ganda seperti gembok maupun
pengaman lainnya.