KAPUAS - Kapolres Kapuas AKBP. Esa Estu
Utama. Sik, melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman, mengatakan pihaknya telah
menetapkan dua orang pria inisial MF (34) dan AR (28) jadi tersangka dalam
kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Suherman juga menambahkan, kedua pria
tersebut ditangkap di sebuah Cafe di Jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Rabu (19/02) Sore.
"Pada saat ditangkap oleh anggota
kami, kedua tersangka dalam keadaan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Disamping itu juga, kami telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang
disaksikan oleh warga," ucap Suherman.
Pada saat digeledah, tambah Suherman,
pihaknya telah menyita barang bukti jenis sabu-sabu 1 (satu) paket dengan berat
brutto 0,57(nol koma Lima tujuh) Gram dan 1 (satu) buah pipet Kaca, 1 (satu)
buah Mancis dan 1 (satu) buah Bong.
Selain itu juga petugas telah menyita
berupa botol plastik,1(satu) buah Hp merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah Hp
merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Alya warna Putih
Nopol.DA 1761 CH.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa
MF merupakan warga Jalan Prona Kelurahan
Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Sedangkan, AR
seorang PNS Warga Jalan Pemuda Kabupaten
Kapuas.