BREAKING NEWS

Jumat, 28 Februari 2020

Penikmat Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas di Cafe



KAPUAS - Kapolres Kapuas AKBP. Esa Estu Utama. Sik, melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang pria inisial MF (34) dan AR (28) jadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Suherman juga menambahkan, kedua pria tersebut ditangkap di sebuah Cafe di Jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Rabu (19/02) Sore.

"Pada saat ditangkap oleh anggota kami, kedua tersangka dalam keadaan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Disamping itu juga, kami telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh warga," ucap Suherman.

Pada saat digeledah, tambah Suherman, pihaknya telah menyita barang bukti jenis sabu-sabu 1 (satu) paket dengan berat brutto 0,57(nol koma Lima tujuh) Gram dan 1 (satu) buah pipet Kaca, 1 (satu) buah Mancis dan 1 (satu) buah Bong.

Selain itu juga petugas telah menyita berupa botol plastik,1(satu) buah Hp merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Alya warna Putih Nopol.DA 1761 CH.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MF merupakan warga Jalan  Prona Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Sedangkan, AR seorang PNS Warga Jalan  Pemuda Kabupaten Kapuas.

"Kedua pelaku dengan barang buktinya dibawa ke Satnarkoba Polres Kapuas, guna proses lebih lanjut. Para pelaku kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Suherman. (adi/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes