BREAKING NEWS

Minggu, 16 Februari 2020

Pengeroyokan Di Sampit Tindak Pidana Murni



PALANGKA RAYA – Setelah menerima laporan terkait kasus pengeroyokan dengan korban Herpansyah (20) tahun berhasil diungkap Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), minggu (12/02).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Ilham Salahudin, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, saat konferensi pers kasus penganiayaan di Sampit, yang berlangsung diruang Bidhumas, Mapolda, Jum’at (14/02) siang.

Berdasarkan keterangan yang kami terima terang Hendra, korban Herpansyah mengaku menjadi warga perguruan pencak silat PSHT. Akan tetapi, di karenakan korban tidak dapat menunjukkan bukti jika dia adalah warga PSHT.

Saat itu, ketika ditanya di rumah Ketua Rayon PSHT Hariyanto yang beralamat di Jalan Manggis II Sampit, Minggu 9 Februari 2020 dini hari. sehingga mendapat informasi yang tidak memuaskan keempat pelaku dibawah pimpinan Agus, bersama tiga temannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban di Jalan H. Ikap, Sampit.

“Tidak hanya berhenti sampai di situ, Hendra pun melanjutkan, pada minggu (9/02) pagi, sehingga korban dipanggil kembali ketempat Ketua Rayon PSHT yang berada di Jalan Manggis II Sampit. Disini pelaku disuruh membuat surat pernyataan,”Ucapnya. 

Kemudian, pada hari Senin 10 Februari malam, korban dijemput di Mess Jalan Sampurna Barat oleh para pelaku dan diajak ketempat latihan PSHT.

Maka di tempat tersebut, menurut Kabidhumas menambahkan, pelaku sebanyak delapan orang yang berinisial MKW (24), MTI (27), AG (22), MS (40), FAW (20), MES (20), AM (19), MNK (21) langsung melakukan pemukulan kembali terhadap korban dan direkam dengan Hp serta menyebarluaskan video ke media sosial.

“Kedelapan pelaku tersebut, lanjut Kabidhumas, pihaknya telah melakukan penahanan di Rutan Polres Kotim. Sedangkan korban Herpansyah sekarang sudah sehat dan sudah kembali bekerja di PT. Arta Graha Sukses Mandiri,”Jelas Hendra Rochmawan.

Selain itu Ketua Dewan Adat Dayak Kotim, PSHT Kotim bersama keluarga korban, telah melakukan pertemuan di Kantor Dewan Adat Dayak guna meredam informasi yang beredar jika peristiwa itu merupakan tindak pidana murni dan tidak ada kaitannya denga SARA, pungkas Hendra. (ade/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes