BARABAI - Pemuda Hulu Sungai Tengah
(HST), IN (38) berhasil diciduk karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-
sabu. IN diciduk dan ditangkap di kediamannya
oleh Resmob Satreskrim dan anggota Polsek Labuan Amas Utara (LAU) di Desa
Pamangkih Seberang RT 3, pada Senin (10/02).
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto
melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini membenarkan penangkapan
tersebut oleh anggotanya.
“Benar IN kami ringkus di rumahnya tepat
di dalam kamarnya, sekitar pukul 16.30 saat itu” kata Husaini, Rabu (12/02).
Dari hasil penangkapan tersebut, ungkap
Husaini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu yang
dibungkus plastik klip dengan berat 5,52 gram, 1 buah Handphone Merk Samsung, 1
pak plastik klip, uang tunai Rp 1,3 juta, sedotan yang dipotong dan 1 kotak
warna abu-abu.
Husaini juga menjelaskan. IN ditangkap
berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Dimana, Polisi sebelumnya
sudah mendapat informasi dari masyarakat dan mengantongi nama IN tersebut.
“Karena IN diinformasikan oleh
masyarakat sering mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu,” ucap
Husaini. Sehingga sampai menunggu waktu yang
tepat, anggota pun bergerak dan menggrebek kediaman IN. Saat itu IN tengah
bersantai di kamar lantai atas di rumah tempat tinggalnya.
“Anggota pun melakukan penggeledahan dan
menemukan barang bukti 1 paket sabu dari tangan kanannya dan 2 paket lainnya ditemukan
dalam kotak abu-abu di bagian lain kamar," Jelas Husaini.
IN beserta barang bukti di giring polisi
guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. IN dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub
112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman
hukumannya maksimal 20 tahun penjara, tegasnya.
Kapolres HST mengucapkan terima kasih
atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Hulu
Sungai Tengah ini dapat diungkap.