BREAKING NEWS

Sabtu, 15 Februari 2020

Pengedar Sabu-Sabu Asal HST Di Amankan Polisi



BARABAI - Pemuda Hulu Sungai Tengah (HST), IN (38) berhasil diciduk karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu- sabu. IN diciduk dan ditangkap di kediamannya oleh Resmob Satreskrim dan anggota Polsek Labuan Amas Utara (LAU) di Desa Pamangkih Seberang RT 3, pada Senin (10/02).

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya.

“Benar IN kami ringkus di rumahnya tepat di dalam kamarnya, sekitar pukul 16.30 saat itu” kata Husaini, Rabu (12/02).

Dari hasil penangkapan tersebut, ungkap Husaini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat 5,52 gram, 1 buah Handphone Merk Samsung, 1 pak plastik klip, uang tunai Rp 1,3 juta, sedotan yang dipotong dan 1 kotak warna abu-abu.

Husaini juga menjelaskan. IN ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Dimana, Polisi sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat dan mengantongi nama IN tersebut.

“Karena IN diinformasikan oleh masyarakat sering mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Husaini. Sehingga sampai menunggu waktu yang tepat, anggota pun bergerak dan menggrebek kediaman IN. Saat itu IN tengah bersantai di kamar lantai atas di rumah tempat tinggalnya.

“Anggota pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 paket sabu dari tangan kanannya dan 2 paket lainnya ditemukan dalam kotak abu-abu di bagian lain kamar," Jelas Husaini.
IN beserta barang bukti di giring polisi guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. IN dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, tegasnya.

Kapolres HST mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Hulu Sungai Tengah ini dapat diungkap.

Danang juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan maupun perkembangan generasi muda untuk kedepannya, pungkasnya. (hum-hst/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes