BREAKING NEWS

Rabu, 26 Februari 2020

Pemkab Ajukan 3 Raperda ke DPRD HST



BARABAI- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dengan agenda Pengajuan 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HST, kegiatan pun berlangsung di Aula Ruang Rapat DPRD HST, Senin (10/02).

Kegiatan tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD HST H Rahmadi Jingga, bersama Wakil Ketua I H. Saban Effendy serta diikuti oleh anggota DPRD HST, dan di hadiri oleh Bupati HST, Drs. H. A. Chairansyah, dengan beberapa Kepala SOPD.

Bupati HST. Drs. H.A. Chairansyah dalam sambutanya mengatakan Raperda yang diusulkan Pemkab HST ini, merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD HST Nomor 170/41/DPRD-HST/ Tahun 2019. 

“Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran 2020 Sebanyak 3 buah, yang pertama Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan, Kedua Pajak Hotel, ketiga tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ungkap Bupati HST.

Chairansyah juga menjelaskan sesuai dalam amanat Undang- Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemberian Otonomi yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah, maka pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta dari masyarakat.

Sebagai konsekuensi atas pemberian otonomi dengan seluas-luasnya tersebut, maka pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusanya kepada pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan daerah. “Baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan untuk daerah," jelas Chairansyah.

Orang nomor satu di HST ini, menambahkan jika dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah, keuangan kurang mencukupi untuk pelayanan serta pemberdayaan kepada masyarakat di daerah, maka Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK untuk pencapaian tersebut.

“Akan tetapi Instrumen DAK dari Pemerintah Pusat pun tidak bisa di jadikan satu-satunya jalan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah. Maka dari itu, Pemerintah Daerah harus mendapatkan sumber keuangan lainnya melalui pendapatan asli daerah," tegasnya.
Bupati juga menjelaskan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, di harapkan agar mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, 

keistimewaan dan kehusuan serta potensi dari keanekaragaman daerah dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kebijakan yang di laksanakan Pemerintah daerah merupakan bagian dari integral kebijakan nasional. tergantung pada pemanfaatan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kretivitas daerah dalam tujuan nasional tersebut," ucapnya.

Selain itu dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, diberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi yang ada di daerah sesuai kewenangannya. Pungkas Chairansyah.(hen/zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes