BARABAI- Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dengan agenda Pengajuan
3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HST, kegiatan pun berlangsung
di Aula Ruang Rapat DPRD HST, Senin (10/02).
Kegiatan tersebut, dipimpin oleh Ketua
DPRD HST H Rahmadi Jingga, bersama Wakil Ketua I H. Saban Effendy serta diikuti
oleh anggota DPRD HST, dan di hadiri oleh Bupati HST, Drs. H. A. Chairansyah, dengan
beberapa Kepala SOPD.
Bupati HST. Drs. H.A. Chairansyah dalam
sambutanya mengatakan Raperda yang diusulkan Pemkab HST ini, merupakan tindak
lanjut dari keputusan DPRD HST Nomor 170/41/DPRD-HST/ Tahun 2019.
“Tentang Penetapan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran 2020 Sebanyak 3 buah, yang
pertama Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan, Kedua Pajak Hotel, ketiga
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ungkap
Bupati HST.
Chairansyah juga menjelaskan sesuai
dalam amanat Undang- Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemberian Otonomi yang
seluas-luasnya kepada pemerintah daerah, maka pemerintah daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta dari masyarakat.
Sebagai konsekuensi atas pemberian
otonomi dengan seluas-luasnya tersebut, maka pemerintah pusat menyerahkan
sebagian urusanya kepada pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan daerah. “Baik
berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan untuk
daerah," jelas Chairansyah.
Orang nomor satu di HST ini, menambahkan
jika dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah, keuangan kurang mencukupi untuk
pelayanan serta pemberdayaan kepada masyarakat di daerah, maka Pemerintah Pusat
dapat menggunakan instrumen DAK untuk pencapaian tersebut.
“Akan tetapi Instrumen DAK dari
Pemerintah Pusat pun tidak bisa di jadikan satu-satunya jalan bagi pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah. Maka dari itu, Pemerintah
Daerah harus mendapatkan sumber keuangan lainnya melalui pendapatan asli
daerah," tegasnya.
Bupati juga menjelaskan untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah, di harapkan agar mampu meningkatkan daya saing dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kehusuan
serta potensi dari keanekaragaman daerah dalam sistem negara Kesatuan Republik
Indonesia.
“Kebijakan yang di laksanakan Pemerintah
daerah merupakan bagian dari integral kebijakan nasional. tergantung pada
pemanfaatan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kretivitas daerah dalam
tujuan nasional tersebut," ucapnya.
Selain itu dalam meningkatkan pendapatan
asli daerah, sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah, diberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi yang ada di
daerah sesuai kewenangannya. Pungkas Chairansyah.(hen/zi/jp).