BANJARMASIN - Akibat ulahnya sendiri membawa kabur motor Honda
Beat orang lain, Qodir Ramadona (31) tahun, ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsekta
Banjarmasin Selatan, dibantu oleh
anggota
Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai sopir,
tinggal di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,
Provinsi Kalimantan Selatan ini, ditangkap di Kota Barabai,
Kabupaten HST, Senin (03/02) dini hari.
Honda Beat warna merah bernopol DA 6039 ACJ dibawa
kabur tersangka, pada Minggu
(12/01) lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Peristiwa itu terjadi di Jalan KS Tubun, Gang Sekeluarga II RT 1 RW
1, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya,
melalui Kanitreskrim, AKP Ganef Bringandono, mengatakan, korban dalam perkara
ini adalah Zeki Pratama (26)
tahun,
warga Jalan KS Tubun, Gang Keluarga II RT 1, Kelurahan Pekauman, Kecamatan
Banjarnasin Selatan.
"Pada saat kejadian, korban sedang tidur.
Pelaku mengaku sudah mendapatkan izin dari saksi bernama Renaldi (28), warga
setempat," Ungkap
Kanitreskrim.
Setelah korban melapor, polisi melakukan pencarian
hingga mendeteksi keberadaan tersangka di Kota Barabai, Kabupaten HST. Di tempat itulah, tersangka dibekuk
oleh tim
gabungan, pungkasnya.(bp/Jp).