BREAKING NEWS

Sabtu, 01 Februari 2020

Pembahasan Perda Rancangan Tata Ruang Terganjal



BANJARMASIN - Permen Agraria dan Tata Ruang (ATR) tentang penyusunan RTRW Kabupaten/kota mengharuskan adanya ekpos dari Pemkot serta adanya rekomendasi dari pimpinan DPRD terlebih dahulu mengenai rancangan revisi RTRW. Juga harus ada rekomendasi dari Kementrian PUPR. Setelah itu, barulah bisa dibahas bersama pemerintah provinsi dan DPRD.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief, mengatakan kepada awak media, di kantor DPRD Kota Banjarmasin. “Dinas PUPR sudah dua kali ekspose di DPRD Kota Banjarmasin terkait dengan pra Pansus revisi RTRW, nyatanya masih terganjal,” Ungkapnya Selasa (28/01).

Persoalan lain, menurut Arufah, Kementrian ATR mewajibkan ruang terbuka hijau (RTH) merupakan aset milik Pemkot Banjarmasin. “Kalau RTRW yang dulu melibatkan lahan masyarakat, yang diplot Pemkot Banjarmasin sebagai bagian dari RTH,” ucapnya.

Politisi PPP ini menyebut, peraturan ini praktis membuat Pemkot Banjarmasin harus memutar otak, untuk menjadikan aset kota sebagai RTH.

Bagi Arufah,  peraturan Kementrian ATR ini menjadi penyebab RTH di Kota Banjarmasin sangat minim. “Saat ini RTH kita berkisaran 7% saja, dan dengan Permen (ATR) ini RTH kita malah berkurang,” jelasnya.

Arufah mengatakan, Pemkot Banjarmasin menyikapi Permen ATR ini dengan menaikkan anggaran pembebasan lahan, yang kemudian dijadikan sebagai RTH, dengan target kenaikkan RTH per tahun sebesar 1%.

“Satu persen itu kalau dikalkulasi secara ekonomis mengeluarkan uang (APBD) sekitar Rp 700 miliyar, ini sangat berat,” pungkas Arufah.(jr/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes