BANJARMASIN - Permen Agraria
dan Tata Ruang (ATR) tentang penyusunan RTRW Kabupaten/kota mengharuskan adanya
ekpos dari Pemkot serta adanya rekomendasi dari pimpinan DPRD terlebih dahulu
mengenai rancangan revisi RTRW. Juga harus ada rekomendasi dari Kementrian
PUPR. Setelah itu, barulah bisa dibahas bersama pemerintah provinsi dan DPRD.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief,
mengatakan
kepada awak media, di
kantor DPRD Kota Banjarmasin. “Dinas PUPR
sudah dua kali ekspose di DPRD Kota Banjarmasin terkait dengan pra Pansus
revisi RTRW, nyatanya masih terganjal,” Ungkapnya Selasa (28/01).
Persoalan lain, menurut Arufah, Kementrian ATR mewajibkan ruang terbuka hijau
(RTH) merupakan aset milik Pemkot Banjarmasin. “Kalau RTRW yang dulu melibatkan
lahan masyarakat, yang diplot Pemkot Banjarmasin sebagai bagian dari RTH,” ucapnya.
Politisi PPP ini menyebut,
peraturan ini praktis membuat Pemkot Banjarmasin harus memutar otak, untuk
menjadikan aset kota sebagai RTH.
Bagi Arufah, peraturan
Kementrian ATR ini menjadi penyebab RTH di Kota Banjarmasin sangat minim. “Saat
ini RTH kita berkisaran 7% saja, dan dengan Permen (ATR) ini RTH kita malah
berkurang,” jelasnya.
Arufah mengatakan, Pemkot
Banjarmasin menyikapi Permen ATR ini dengan menaikkan anggaran pembebasan lahan,
yang kemudian dijadikan sebagai RTH, dengan target kenaikkan RTH per tahun
sebesar 1%.