BREAKING NEWS

Senin, 03 Februari 2020

Pasutri Pengedar Obat Terlarang Diamankan Polsek Permata Intan



MURUNG RAYA - Sebanyak 3.640 (tiga ribu enam ratus empat puluh) butir obat jenis pil Dextromhetorphan tanpa izin edar berhasil disita oleh anggota Polsek Permata Intan Jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, dari dua orang diduga sebagai pelaku.

"Dua orang pelaku berinisial S alias Isur (25) dan seorang wanita inisial H (51) keduanya adalah pasangan suami isteri," ungkap Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, melalui Kapolsek Permata Intan IPDA Ismail Lubis. Minggu (02/02).

Lebih lanjut Ismail Lubis menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di depan Aspol Polsek Permata Intan Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan Kabuapten Murung Raya Provinsi, Kalteng, pada Jumat 31 Januari 2020 sekira pukul 11: 00 WIB.

"Bermula, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar. Kemudian, anggota kami melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," jelas Isamil Lubis.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan barang bawaan, sehingga di temukan di dalam tas pelaku berupa pil Dextro dan uang senilai Rp.3.995.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) serta disita juga 1 (satu) unit Handphone.

Menurut pengakuan pelaku, kata Kapolsek Permata Intan IPDA Ismai Lubis, pil Dextro tersebut akan di jual kepada orang lain dan pelajar di seputaran kelurahan Tumbang Lahung.

"Pelaku dibawa ke Mapolsek Permata intan berikut dengan barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap para pelaku, kami  jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Ismai Lubis. (ae/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes