MURUNG
RAYA - Sebanyak
3.640 (tiga ribu enam ratus empat puluh) butir obat jenis pil Dextromhetorphan
tanpa izin edar berhasil disita oleh anggota Polsek Permata Intan Jajaran
Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, dari dua orang diduga sebagai pelaku.
"Dua orang pelaku berinisial S alias Isur (25)
dan seorang wanita inisial H (51) keduanya adalah pasangan suami isteri,"
ungkap Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, melalui Kapolsek Permata
Intan IPDA Ismail Lubis.
Minggu (02/02).
Lebih lanjut Ismail Lubis menjelaskan, kedua pelaku
ditangkap di depan Aspol Polsek Permata Intan Kelurahan Tumbang Lahung,
Kecamatan Permata Intan Kabuapten Murung Raya Provinsi, Kalteng, pada Jumat 31 Januari 2020 sekira pukul
11: 00 WIB.
"Bermula, menindak lanjuti informasi dari masyarakat
tentang peredaran gelap sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar. Kemudian,
anggota kami melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi
tersebut," jelas
Isamil Lubis.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap
kedua pelaku dan barang bawaan,
sehingga di temukan
di dalam tas pelaku berupa pil Dextro dan uang senilai Rp.3.995.000 (tiga juta
sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) serta disita juga 1 (satu) unit Handphone.
Menurut pengakuan pelaku, kata Kapolsek Permata
Intan IPDA Ismai Lubis, pil Dextro tersebut akan di jual kepada orang lain dan
pelajar di seputaran kelurahan Tumbang Lahung.