BREAKING NEWS

Jumat, 21 Februari 2020

Ketua PT Palangka Raya Buka Bimtek e-Litigasi



PALANGKA RAYA - Ketua  Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Mochamad Hatta, membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Litigasi se-wilayah hukum PT Palangka Raya, yang berlangsung mulai, Minggu 16 sampai Selasa18 Februari 2020, di Hotel Bahalap Palangka Raya.

Penyelanggaraan Bimtek ini,  adalah yang pertama dan akan berlangsung sebanyak enam kali dalam setahun dan Bimtek e-Litigasi adalah satu satunya yang berasal dari DIPA 03.  Selebihnya DIPA 01 untuk kesekretariatan.

"Tahun ini, Mahkamah Agung (MA) mengambil kebijakan  PT tidak banyak turun ke daerah, akan tetapi lebih banyak mengundang orang untuk datang ke PT seperti sekarang ini," ujar Mochamad Hatta.

Menurut Mochamad Hatta, adanya program Bimtek ini, tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna pengadilan.

Tepat lima tahun yang lalu, Ketua MA RI meluncurkan aplikasi e-Litigasi. Pada saat itu, di sampaikan bahwa untuk awalnya hanya di berlakukan e-litigasi pada 13 pengadilan termasuk Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

"Akan tetapi, kami mengambil kebijakan agar pengadilan lain selain PN Palangka Raya ini wajib menerapkan e-courtnya lebih dulu, paling tidak untuk  latihan menuju e-litigasi," ungkap Mochamad Hatta.

Dia juga menambahkan, aplikasi e-litigasi merupakan kelanjutan dari  e-court yang di berlakukan untuk perkara perdata, yaitu mulai dari perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha yang meliputi e-filing, e-Skum,  e-Payment dan e-Summon.

"Jadi, dengan demikian kehadiran e-litigasi merupakan migrasi dari sistem manual ke sistem elektornik. Bukan saja pada administrasi tetapi meliputi sidang  persidangan elektronik," kata Mochamad Hatta.

Selain itu juga menurut Mochamad Hatta, menjelaskan manfaat migrasi dari sistem manual ke elektronik, paling tidak ada empat manfaat. Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat. Para pihak tidak perlu berlama lama antri menunggu persidangan.

“Kedua,sistem ini dapat menjembatani kendala geografis nusantara yang terdiri dari ribuan pulau dan wilayah  yang sangat luas, serta menekan biaya perkara, karena persidangan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidangan untuk jawab menjawab, pembuatan dan putusan,”Jelasnya.

Oleh sebab itu sistem elektronik, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena, sistem e-litigasi membatasi interaksi langsung antara pengguna dengan hakim dan aparatur peradilan, pungkas Mochamad Hatta.(adi/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes