PALANGKA RAYA - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Mochamad
Hatta, membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Litigasi se-wilayah
hukum PT Palangka Raya, yang berlangsung mulai, Minggu 16 sampai Selasa18
Februari 2020, di Hotel Bahalap Palangka Raya.
Penyelanggaraan Bimtek ini, adalah yang pertama dan akan berlangsung
sebanyak enam kali dalam setahun dan Bimtek e-Litigasi adalah satu satunya yang
berasal dari DIPA 03. Selebihnya DIPA 01
untuk kesekretariatan.
"Tahun ini, Mahkamah Agung (MA)
mengambil kebijakan PT tidak banyak
turun ke daerah, akan tetapi lebih banyak mengundang orang untuk datang ke PT
seperti sekarang ini," ujar Mochamad Hatta.
Menurut Mochamad Hatta, adanya program
Bimtek ini, tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia
peradilan guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna pengadilan.
Tepat lima tahun yang lalu, Ketua MA RI
meluncurkan aplikasi e-Litigasi. Pada saat itu, di sampaikan bahwa untuk awalnya
hanya di berlakukan e-litigasi pada 13 pengadilan termasuk Pengadilan Negeri
Palangka Raya.
"Akan tetapi, kami mengambil
kebijakan agar pengadilan lain selain PN Palangka Raya ini wajib menerapkan
e-courtnya lebih dulu, paling tidak untuk
latihan menuju e-litigasi," ungkap Mochamad Hatta.
Dia juga menambahkan, aplikasi
e-litigasi merupakan kelanjutan dari
e-court yang di berlakukan untuk perkara perdata, yaitu mulai dari perdata
agama, tata usaha militer dan tata usaha yang meliputi e-filing, e-Skum, e-Payment dan e-Summon.
"Jadi, dengan demikian kehadiran
e-litigasi merupakan migrasi dari sistem manual ke sistem elektornik. Bukan
saja pada administrasi tetapi meliputi sidang
persidangan elektronik," kata Mochamad Hatta.
Selain itu juga menurut Mochamad Hatta, menjelaskan
manfaat migrasi dari sistem manual ke elektronik, paling tidak ada empat
manfaat. Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat.
Para pihak tidak perlu berlama lama antri menunggu persidangan.
“Kedua,sistem ini dapat menjembatani
kendala geografis nusantara yang terdiri dari ribuan pulau dan wilayah yang sangat luas, serta menekan biaya
perkara, karena persidangan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya
pemanggilan, kehadiran di persidangan untuk jawab menjawab, pembuatan dan
putusan,”Jelasnya.
Oleh sebab itu sistem elektronik,
meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena, sistem
e-litigasi membatasi interaksi langsung antara pengguna dengan hakim dan
aparatur peradilan, pungkas Mochamad Hatta.(adi/jp)