BREAKING NEWS

Jumat, 21 Februari 2020

Kejaksaan Balangan Musnahkan Barbuk Hasil Tindak Kejahatan



PARINGIN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, telah memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut di saksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (17/02).

Barang bukti yang di musnahkan, diantaranya narkoba jenis sabu-sabu, obat daftar G dan W, senjata tajam dan telepon seluler. Barang tersebut dari 50 perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Untuk narkotika jenis sabu-sabu dan obat daftar G di musnahkan dengan cara di-blender dan dibakar, sedangkan senjata tajam dan telepon seluler dengan cara di potong-potong menjadi beberapa bagian, sehingga tidak bisa digunakan lagi,”ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Khaidir yang memimpin pemusnahan barbuk tersebut, mengatakan semua barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil dari perkara pada akhir tahun 2019 hingga awal 2020 tadi.

Pemusnahan barbuk tersebut, kita laksanakan untuk menghindari penumpukan barang bukti,” ucapnya, didampingi Kasi BB dan BR Kejari Balangan, Rio.

Selain itu Bupati Balangan, Ansharuddin, sangat mengapresiasi pengungkapan kasus dan perkara yang di lakukan Kejari Balangan, sehingga mengumpulkan barang bukti yang cukup banyak untuk di musnahkan.

“Melihat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, hal ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Termasuk peredaran gelap narkoba yang harus di waspadai bersama,” pungkasnya.(procal.co/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes