PARINGIN- Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Balangan, telah memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan
yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut di saksikan oleh
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (17/02).
Barang bukti yang di musnahkan,
diantaranya narkoba jenis sabu-sabu, obat daftar G dan W, senjata tajam dan
telepon seluler. Barang tersebut dari 50 perkara tindak pidana yang sudah
memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk narkotika jenis sabu-sabu dan
obat daftar G di musnahkan dengan cara di-blender dan dibakar, sedangkan senjata
tajam dan telepon seluler dengan cara di potong-potong menjadi beberapa bagian,
sehingga tidak bisa digunakan lagi,”ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan,
Khaidir yang memimpin pemusnahan barbuk tersebut, mengatakan semua barang bukti
yang di musnahkan merupakan hasil dari perkara pada akhir tahun 2019 hingga
awal 2020 tadi.
Pemusnahan barbuk tersebut, kita laksanakan
untuk menghindari penumpukan barang bukti,” ucapnya, didampingi Kasi BB dan BR
Kejari Balangan, Rio.
Selain itu Bupati Balangan, Ansharuddin,
sangat mengapresiasi pengungkapan kasus dan perkara yang di lakukan Kejari
Balangan, sehingga mengumpulkan barang bukti yang cukup banyak untuk di
musnahkan.