MARABAHAN –
Kegiatan Rapat Musyawarah Antar Desa (MAD), tentang Pertanggungajwaban
Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Simpan Pinjam
Perempuan (UPK DAPM SPP),
yang dilaksanakan pada kamis
(27/02).
Hal ini,
diungkapkan Camat Rantau Badauh Kabupaten Batola. Juliannor Fatahilah.SSTP, ketika ditemui Jurnalis Post diruang kerjanya, senin
(24/02), mengatakan rapat tersebut membahas tentang persiapan hal-hal teknis
terkait dengan kegiata musyawarah antar desa (MAD, dan UPK simpan pinjam
perempuan Kecamatan Rantau Badauh.
“Memang pada
hari ini, kami hanya rapat persiapan mengenai hal-hal teknis kegiatan seperti
persiapan tempat acara, kemudian spanduk kegiatan dan undangan untuk peserta
MAD, karena kegiatan tersebut, rencananya akan langsung di hadiri oleh Kepala
Dinas PMD Kabupaten Batola,”ucapnya.
Masih menurut Juliannor Fatahilah, menambahkan dalam rapat MAD
nantinya akan di bahas mengenai kinerja dari pengurus unit pengelola kegiatan
(UPK) Simpan Pinjam Perempuan Kecamatan Rantau Badauh tahun 2019.
“Tentang
berapa besaran dana yg dikelola oleh UPK dengan rincian Aset UPK, terus tunggakan kelompok
dan dana yang bergulir ke kelompok,
serta berapa dana yang kembali, kemudian juga akan dibahas mengenai kendala apa
yang dihadapi UPK terkait kinerjanya pada Tahun 2019 selama ini,” ungkapnya.
Juliannor
juga berharapan, akan ada masukkan dan saran yang nantinya akan
disampaikan oleh Kepala Dinas PMD serta peserta rapat musyawarah lainnya, seperti Kepala Desa dan perwakilan
kelompok-kelompok perempuan yang hadir, pungkasnya.(her/jp)