BREAKING NEWS

Jumat, 21 Februari 2020

Kalangan DPRD Bartim Siap Jadi Tauladan Pajak



TAMIANG LAYANG - Wakil Ketua I DPRD Bartim, Kalimantan Tengah. Ariantho S Muler sangat mengapresiasi langkah Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang yang telah mengelar dialog perpajakan dan pelaporan SPT tahunan.

"Sebagai anggota DPRD Bartim, saya siap menjadi tauladan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Hal ini juga akan kita sampaikan kepada anggota DPRD Bartim lainnya," kata Ariantho S Muler di Tamiang Layang.

Menurutnya, DPRD Bartim dapat mengajak dan mensosialisasikan taat pajak kepada masyarakat. Secara kelembagaan, DPRD Bartim juga akan berupaya turut serta menghimbau dan mengajak agar masyarakat Kabupaten Barito Timur taat pajak.

"Karena kita sadari bahwa 70 persen lebih sumber pendapatan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah bersumber dari dana bagi hasil yang di peroleh dari bea perpajakan," jelas Ariantho.

Selain itu Kepala KP2KP Tamiang Layang Mawan Triantana, mengatakan melalui forum dialog perpajakan dan pelaporan SPT tahunan ini, di harapkan pimpinan dan anggota DPRD Bartim dapat menjadi contoh dan teladan kepada masyarakat dalam ketaatan membayar pajak, termasuk kewajiban melaporkan SPT tahunan lebih awal dari batas akhir yang di tentukan yakni 31 Maret 2020.

“Menurutnya pajak memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Seperti Kabupaten Barito Timur, dana bagi hasil yaitu DAU dan DAK. Secara nasional, 82 persen APBN kita disokong dari bea perpajakan," ungkap Mawan.

Pria yang akrab dengan wartawan ini, juga berharap kepda bendahara pengeluaran dan bendahara desa agar tidak lupa menyetorkan pajak atas penggunaan anggaran belanja daerah, dana desa dan alokasi dana desa, karena di situ terdapat hak Negara berupa pajak yang harus di setorkan.

Dalam Undang Undang Pajak Penghasilan ada terdapat beberapa jenis penghasilan yang wajib di laporkan atau di informasikan dalam SPT tahunan. Penghasilan bukan obyek pajak, ada penghasilan obyek pajak yang PPh-nya bersifat final atau di kenai tarif umum, ada yang di hitung dan di bayar sendiri serta ada juga yang di potong atau di pungut pihak lain.

"Ada beberapa hal yang sering terlewatkan dalam melaporkan SPT Tahunan, utamanya adalah melaporkan penghasilan di luar gaji yaitu honor-honor yang bersumber dari APBD dan telah di potong pajak final yang pemotongannya berbeda dengan bukti potong Gaji A2," jelasnya.(zi/bib/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes