TAMIANG LAYANG - Wakil Ketua I DPRD
Bartim, Kalimantan Tengah. Ariantho S Muler sangat mengapresiasi langkah Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang yang telah
mengelar dialog perpajakan dan pelaporan SPT tahunan.
"Sebagai anggota DPRD Bartim, saya
siap menjadi tauladan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Hal ini juga akan
kita sampaikan kepada anggota DPRD Bartim lainnya," kata Ariantho S Muler
di Tamiang Layang.
Menurutnya, DPRD Bartim dapat mengajak
dan mensosialisasikan taat pajak kepada masyarakat. Secara kelembagaan, DPRD
Bartim juga akan berupaya turut serta menghimbau dan mengajak agar masyarakat
Kabupaten Barito Timur taat pajak.
"Karena kita sadari bahwa 70 persen
lebih sumber pendapatan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
adalah bersumber dari dana bagi hasil yang di peroleh dari bea
perpajakan," jelas Ariantho.
Selain itu Kepala KP2KP Tamiang Layang
Mawan Triantana, mengatakan melalui forum dialog perpajakan dan pelaporan SPT
tahunan ini, di harapkan pimpinan dan anggota DPRD Bartim dapat menjadi contoh
dan teladan kepada masyarakat dalam ketaatan membayar pajak, termasuk kewajiban
melaporkan SPT tahunan lebih awal dari batas akhir yang di tentukan yakni 31
Maret 2020.
“Menurutnya pajak memiliki peran yang
sangat vital dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Seperti Kabupaten
Barito Timur, dana bagi hasil yaitu DAU dan DAK. Secara nasional, 82 persen
APBN kita disokong dari bea perpajakan," ungkap Mawan.
Pria yang akrab dengan wartawan ini,
juga berharap kepda bendahara pengeluaran dan bendahara desa agar tidak lupa
menyetorkan pajak atas penggunaan anggaran belanja daerah, dana desa dan
alokasi dana desa, karena di situ terdapat hak Negara berupa pajak yang harus
di setorkan.
Dalam Undang Undang Pajak Penghasilan ada
terdapat beberapa jenis penghasilan yang wajib di laporkan atau di informasikan
dalam SPT tahunan. Penghasilan bukan obyek pajak, ada penghasilan obyek pajak
yang PPh-nya bersifat final atau di kenai tarif umum, ada yang di hitung dan di
bayar sendiri serta ada juga yang di potong atau di pungut pihak lain.
"Ada beberapa hal yang sering
terlewatkan dalam melaporkan SPT Tahunan, utamanya adalah melaporkan
penghasilan di luar gaji yaitu honor-honor yang bersumber dari APBD dan telah
di potong pajak final yang pemotongannya berbeda dengan bukti potong Gaji
A2," jelasnya.(zi/bib/jp).