TAMIANG LAYANG - Tidak puas dengan
putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur. Provinsi Kalimantan
Tengah, tergugat Pitriadi, Petrisia dan Thalia melalui kuasa hukumnya, Husin
Sasdiman SH menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya, terkait kasus
gugatan perdata utang ibunya Sri Embani Y Mebas (almarhumah) sebesar Rp 5,3
miliar.
Husin mengatakan, pihaknya akan mencari
keadilan agar berdiri tegak lurus dan seadil-adilnya atas putusan majelis hakim
PN Tamiang Layang yang dipimpin Denny Indrayana dan dua hakim anggota yakni
Benny Sumarno dan Rolan P Samosir, yang mengabulkan gugatan tergugat, Tini
Rusdihatie di Tamiang Layang, Senin (17/02).
“Kita langsung menyatakan banding,
karena banyak kejanggalan-kejanggalan selama persidangan, salah satunya adalah
bukti yang di sampaikan tergugat yakni kuitansi utang senilai Rp5,3 miliar yang
masih di ragukan keasliannya,” ungkap Husin.
Menurutnya, bukti-bukti yang di sampaikan
perlu di uji kebenarannya mulai dari tanda tangan Sri Embani yang berbeda pada
dua kuitansi, tidak adanya bukti pendukung dari perbankan berupa slip penarikan
uang tunai dari tergugat.
Selain itu juga, bank berkapasitas unit
hanya mampu mengeluarkan dana tunai kepada nasabah dalam hitungan ratusan juta.
Jika miliaran rupiah, maka dilakukan pemesanan terlebih dahulu dengan tenggang
waktu dua hingga tiga hari.
Penyerahan uang pun tidak secara
langsung dari penggugat kepada tergugat, tetapi melalui perantara Yuantariko
kepada Djarau Matu Atikala lalu ke Sri Embani, penyerahannya pun di tempat yang
sama dengan waktu yang berbeda dan saat itu Sri Embani dalam kondisi sakit.
“Dalam persidangan, tidak menguji
kebenarannya yakni ada, dan tidaknya uang keluar dari tergugat sebesar Rp 1,7
miliar dan Rp 3,6 miliar sebagaimana kuitansi yang di jadikan alat bukti, dalam
sidang keterangan saksi, pengambilan uang di lakukan pada BRI Unit Dusun
Selatan, dan di jelaskan pimpinan BRI Cabang Buntok, bahwa tidak tersedia dana
kas untuk penarikan uang tunai pada bank unit tetapi hanya di cabang, itu pun
harus pesan terlebih dahulu,” jelas Husin.
Menurut Husin juga, apa yang di sampaikan
oleh pihak tergugat dalam persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan majelis
hakim.
Demikian pula dengan surat penetapan
sita jaminan nomor 22/Pdt.G/2019/PN.TML juga tidak memiliki kesesuaian dengan
Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 05 tahun 1975 perihal sita jaminan, yakni
tidak di sebutkan alasan bahwa sita jaminan yang di mohon dikabulkan, tegasnya.
Sehingga sebelum di keluarkan surat
ketetapan yang mengabulkan permohonan sita jaminan diadakan penelitian lebih
dulu tentang ada dan tidaknya alasan yang di kemukan oleh pemohon.
Selain itu, nilai benda yang disita di perkirakan
tidak jauh melampaui nilai gugatan. “Terkait permasalahan ini, kita akan
melakukan upaya hukum lain yakni melaporkan ke Komisi Yudisial dan melaporkan
terkait dugaan pemalsuan dokumen ke kepolisian,” ucapnya.
Terpisah Tini Rusdihatie di dampingi
kuasa hukumnya Susi SH mengatakan, sesuai dengan pasal 1100 KUH Perdata (BW)
maka ahli waris yang menerima warisan harus ikut memikul pembayaran hutang.
“Kita sudah berkomunikasi, ada
komunikasi via WA bahwa mereka (ahli waris) menunggu gugatan di pengadilan dan
kita laksanakan. Padahal mau kita jalur baik-baik saja karena mengingat ibu Sri
(almarhumah) orang baik dan dikenal di Kabupaten Bartim dan Barsel,” ungkap
Tini.
Menurutnya, pinjaman kepada dirinya
dilakukan karena ada proses kredit yang berjalan pada Bank BRI. Setelah adanya
pencairan dana kredit, maka akan dibayarkan Sri Embani Mebas (almarhumah).
Kuasa hukum Tini, yaitu Susi menambahkan
bahwa ada opsi pemikiran masing-masing baik dari penggugat maupun tergugat.
Oleh karena itu dilakukan upaya hukum di PN Tamiang Layang untuk membuktikan
kebenarannya.
“Sekarang sudah dibuktikan di PN Tamiang
Layang, artinya hutang piutang sah dan ahli waris menaggung hutang piutang
tersebut, dan kita menerima putusan majelis hakim. Jika pihak tergugat mau
banding, maka itu hak dia,” kata susi mengakhiri wawancara.
Selain itu Humas PN Tamiang Layang.
Helka Rerung belum bisa di konfirmasi karena sedang melaksanakan perjalan dinas
luar daerah dan saat dihubungi per telepon pribadi tidak diangkat.
Melalui pesan whatsapp Helka
menyampaikan sedang mengikuti diklat dalam waktu sepekan sehingga tidak bisa
memberikan keterangan, pungkasnya. (zi/bib/Jp).