BREAKING NEWS

Minggu, 23 Februari 2020

Kalah Di PN Tamiang Layang. Husin Banding Ke PT



TAMIANG LAYANG - Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur. Provinsi Kalimantan Tengah, tergugat Pitriadi, Petrisia dan Thalia melalui kuasa hukumnya, Husin Sasdiman SH menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya, terkait kasus gugatan perdata utang ibunya Sri Embani Y Mebas (almarhumah) sebesar Rp 5,3 miliar.

Husin mengatakan, pihaknya akan mencari keadilan agar berdiri tegak lurus dan seadil-adilnya atas putusan majelis hakim PN Tamiang Layang yang dipimpin Denny Indrayana dan dua hakim anggota yakni Benny Sumarno dan Rolan P Samosir, yang mengabulkan gugatan tergugat, Tini Rusdihatie di Tamiang Layang, Senin (17/02).

“Kita langsung menyatakan banding, karena banyak kejanggalan-kejanggalan selama persidangan, salah satunya adalah bukti yang di sampaikan tergugat yakni kuitansi utang senilai Rp5,3 miliar yang masih di ragukan keasliannya,” ungkap Husin.

Menurutnya, bukti-bukti yang di sampaikan perlu di uji kebenarannya mulai dari tanda tangan Sri Embani yang berbeda pada dua kuitansi, tidak adanya bukti pendukung dari perbankan berupa slip penarikan uang tunai dari tergugat.

Selain itu juga, bank berkapasitas unit hanya mampu mengeluarkan dana tunai kepada nasabah dalam hitungan ratusan juta. Jika miliaran rupiah, maka dilakukan pemesanan terlebih dahulu dengan tenggang waktu dua hingga tiga hari.

Penyerahan uang pun tidak secara langsung dari penggugat kepada tergugat, tetapi melalui perantara Yuantariko kepada Djarau Matu Atikala lalu ke Sri Embani, penyerahannya pun di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda dan saat itu Sri Embani  dalam kondisi sakit.

“Dalam persidangan, tidak menguji kebenarannya yakni ada, dan tidaknya uang keluar dari tergugat sebesar Rp 1,7 miliar dan Rp 3,6 miliar sebagaimana kuitansi yang di jadikan alat bukti, dalam sidang keterangan saksi, pengambilan uang di lakukan pada BRI Unit Dusun Selatan, dan di jelaskan pimpinan BRI Cabang Buntok, bahwa tidak tersedia dana kas untuk penarikan uang tunai pada bank unit tetapi hanya di cabang, itu pun harus pesan terlebih dahulu,” jelas Husin.

Menurut Husin juga, apa yang di sampaikan oleh pihak tergugat dalam persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. 

Demikian pula dengan surat penetapan sita jaminan nomor 22/Pdt.G/2019/PN.TML juga tidak memiliki kesesuaian dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 05 tahun 1975 perihal sita jaminan, yakni tidak di sebutkan alasan bahwa sita jaminan yang di mohon dikabulkan, tegasnya.
Sehingga sebelum di keluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan sita jaminan diadakan penelitian lebih dulu tentang ada dan tidaknya alasan yang di kemukan oleh pemohon. 

Selain itu, nilai benda yang disita di perkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan. “Terkait permasalahan ini, kita akan melakukan upaya hukum lain yakni melaporkan ke Komisi Yudisial dan melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen ke kepolisian,” ucapnya.

Terpisah Tini Rusdihatie di dampingi kuasa hukumnya Susi SH mengatakan, sesuai dengan pasal 1100 KUH Perdata (BW) maka ahli waris yang menerima warisan harus ikut memikul pembayaran hutang.

“Kita sudah berkomunikasi, ada komunikasi via WA bahwa mereka (ahli waris) menunggu gugatan di pengadilan dan kita laksanakan. Padahal mau kita jalur baik-baik saja karena mengingat ibu Sri (almarhumah) orang baik dan dikenal di Kabupaten Bartim dan Barsel,” ungkap Tini.

Menurutnya, pinjaman kepada dirinya dilakukan karena ada proses kredit yang berjalan pada Bank BRI. Setelah adanya pencairan dana kredit, maka akan dibayarkan Sri Embani Mebas (almarhumah).
Kuasa hukum Tini, yaitu Susi menambahkan bahwa ada opsi pemikiran masing-masing baik dari penggugat maupun tergugat. Oleh karena itu dilakukan upaya hukum di PN Tamiang Layang untuk membuktikan kebenarannya.

“Sekarang sudah dibuktikan di PN Tamiang Layang, artinya hutang piutang sah dan ahli waris menaggung hutang piutang tersebut, dan kita menerima putusan majelis hakim. Jika pihak tergugat mau banding, maka itu hak dia,” kata susi mengakhiri wawancara.

Selain itu Humas PN Tamiang Layang. Helka Rerung belum bisa di konfirmasi karena sedang melaksanakan perjalan dinas luar daerah dan saat dihubungi per telepon pribadi tidak diangkat.
Melalui pesan whatsapp Helka menyampaikan sedang mengikuti diklat dalam waktu sepekan sehingga tidak bisa memberikan keterangan, pungkasnya. (zi/bib/Jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes