BREAKING NEWS

Selasa, 18 Februari 2020

Empat LBH Teken MoU dengan PN Palangka Raya



PALANGKA RAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga non profit yang memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat yang tidak mampu guna melindungi hak asasi masyarakat.

Untuk itu, empat LBH di Palangka Raya menandatangani MoU atau nota kesepahaman dengan pengadilan negeri (PN) Palangka Raya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cama kepada masyarakat tidak mampu.

Empat LBH yang menandatangani MoU tersebut, adalah Ketua LBH- PHRI, Peradi Palangka Raya, Genta Keadilan dan Ketua LBH-Sahabat Hukum Palangka Raya. 

Sementara itu, dari pihak PN Palangka Raya yang menandatangani MoU tersebut, adalah Ketua PN Paskatu Herdinata, yang dihadiri oleh Hakim Karir dan adhoc PN Palangka Raya.

Menurut Suriansyah Halim, selaku Ketua LBH- PHRI, MoU ini di fokuskan kepada bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang tidak mampu. Dengan adanya Posbakum ini, masyarakat tidak perlu kuatir lagi terhadap biaya advokasi dalam menangani perkara.

"Sebab, selama ini yang di takutkan oleh masyarakat yang perlu bantuan hukum dari sisi biaya. Makanya, kita empat LBH tandatangani Mou dengan PN. Jadi setiap hari Senin sampai Jumat sudah ada yang melayani di Posbakum untuk memberikan bantuan hukum," ungkap Halim.

Masih menurut Halim, bantuan hukum yang kita berikan tidak hanya litigasi atau dalam persidangan, bahkan, di luar persidangan pun kita berikan bantuan, misalnya mediasi di luar agenda sidang. Artinya, bantuan hukum tidak harus sidang saja.

Siapapun, yang perlu bantuan hukum bisa datang ke Pos Bakum. Kalau memang bisa kita selesaikan dengan non litigasi atau di luar pengadilan lebih bagus dan lebih cepat.

Bantuan hukum untuk masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu ini, hanya di minta menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang. 

"Itu adalah dasar kita untuk memberikan bantuan hukum seara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Yang kita cegah, kadang orang yang mampu tapi memanfaatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, tapi kalu ada surat keterangan tersebut, maka itu lah dasar dan pegangan kita sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), " Pungkas Halim. (adi/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes