PALANGKA RAYA - Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) adalah lembaga non profit yang memberikan bantuan hukum baik litigasi
maupun non-litigasi kepada masyarakat yang tidak mampu guna melindungi hak
asasi masyarakat.
Untuk itu, empat LBH di Palangka Raya
menandatangani MoU atau nota kesepahaman dengan pengadilan negeri (PN) Palangka
Raya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cama kepada masyarakat tidak
mampu.
Empat LBH yang menandatangani MoU
tersebut, adalah Ketua LBH- PHRI, Peradi Palangka Raya, Genta Keadilan dan
Ketua LBH-Sahabat Hukum Palangka Raya.
Sementara itu, dari pihak PN Palangka
Raya yang menandatangani MoU tersebut, adalah Ketua PN Paskatu Herdinata, yang
dihadiri oleh Hakim Karir dan adhoc PN Palangka Raya.
Menurut Suriansyah Halim, selaku Ketua
LBH- PHRI, MoU ini di fokuskan kepada bantuan hukum untuk masyarakat miskin
yang tidak mampu. Dengan adanya Posbakum ini, masyarakat tidak perlu kuatir
lagi terhadap biaya advokasi dalam menangani perkara.
"Sebab, selama ini yang di takutkan
oleh masyarakat yang perlu bantuan hukum dari sisi biaya. Makanya, kita empat
LBH tandatangani Mou dengan PN. Jadi setiap hari Senin sampai Jumat sudah ada
yang melayani di Posbakum untuk memberikan bantuan hukum," ungkap Halim.
Masih menurut Halim, bantuan hukum yang
kita berikan tidak hanya litigasi atau dalam persidangan, bahkan, di luar
persidangan pun kita berikan bantuan, misalnya mediasi di luar agenda sidang.
Artinya, bantuan hukum tidak harus sidang saja.
Siapapun, yang perlu bantuan hukum bisa
datang ke Pos Bakum. Kalau memang bisa kita selesaikan dengan non litigasi atau
di luar pengadilan lebih bagus dan lebih cepat.
Bantuan hukum untuk masyarakat miskin
atau masyarakat tidak mampu ini, hanya di minta menunjukkan surat keterangan
tidak mampu dari pejabat yang berwenang.