BREAKING NEWS

Jumat, 10 Januari 2020

Walikota Banjarmasin Agar Pejabat Patuhi Pakta Integritas



Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengingatkan kepada seluruh pejabat lingkup Pemko Banjarmasin agar mematuhi semua point-point yang terdapat dalam fakta Integritas.

Oleh karena itu dengan melaksanakan point-point tersebut, maka pencapaian hasil pembangunan serta visi dan misi Banjarmasin Baiman akan segera terwujud, katanya saat memberikan arahan dalam kegiatan Pelantikan Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah lingkup Pemko Banjarmasin, Selasa (07/01).

“7 butir Fakta Integritas yang dibacakan tadi, Saya kira kalau ditepati dengan sebaik-baiknya maka pencapaian hasil-hasil pembangunan, visi dan misi Banjarmasin BAIMAN akan segera terwujud dengan secepat-cepatnya,” ucapnya. 

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani dan seluruh kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, dan dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan pelantikan tersebut.

Menurutnya pelantikan tersebut, dilaksanakan lantaran adanya perubahan nomenklatur dilingkungan Pemko Banjarmasin. Selain itu, terangnya lagi, untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan adanya ASN pensiunan, dll.

Untuk itu dia berharap, agar para pejabat yang baru saja diambil sumpahnya agar benar-benar melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. “Dengan sebuah harapan dan amanah yang diberikan kepada bapak ibu semua, mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab,” harapnya.

Ada sebanyak 176 orang pejabat yang mengikuti kegiatan pelantikan yang dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin.

Perubahan nomenklatur Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dilingkungan Pemko Banjarmasin terjadi di dua lingkup instansi yakni Dinas Kominfotik Kota Banjarmasin dan di Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Banjarmasin.

“Yang mana ada beberapa sub bagian yang terdapat di lingkup bagian Humas dan Protokol dipindahkan ke lingkup Dinas Kominfotik.

Hal ini untuk mensesuaikan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.

“Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin,
ada beberapa sub bagian yang dimutasi ke Dinas kominfotik Kota Banjarmasin yaitu diantaranya, Sub Bagian Pengelolaan Pengaduan Publik dan Sub Bagian Kehumasan. 


Sebagai gantinya, kini Bagian Humas dan Protokol berganti nama menjadi bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang membawahi tiga sub bagian antara lain, Sub Bagian Protokol, Sub Bagian Komunikasi Pimpinan dan Sub Bagian Dokumentasi, pungkasnya. 
(prokom-bjm/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes