TAMIANG LAYANG - Satresnarkoba
Polres Bartim Kembali Berhasil menciduk
AB Als ANG Als PMN Bin MSRI (Alm) 47 Tahun yang kedapatan membawa
Narkotika jenis Sabu- sabu, Selasa (21/01) sekitar jam 19.30 Wib di Depan
Polres Barito Timur, Jalan A.Yani Km.06, RT. 1, Desa Sumur, Kec. Dusun Timur,
Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah.
Dari tangan tersangka AB Als ANG
Als PMN Bin MSRI (Alm), 47 tahun, yang merupakan warga Ampah, telah ditemukan
barang bukti sebanyak 22 (dua puluh dua) paket sedang yang diduga narkotika
jenis sabu dengan berat 111,94 (seratus sebelas koma sembilan puluh empat)
gram, Uang Tunai Rp. 33.473.000,- (Tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh
tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna Hitam No Imei
868697047725837, 1 (satu) buah Handphone merek Lenovo warna Hitam No Imei
867702030129079, 1 (Satu) buah kotak
kacamata warna bening, 1 (satu) buah tas tangan merek Vulcom warna hitam, 25
(dua puluh lima) lembar plastic klip bening dan 10 (sepuluh) lembar tisu warna
putih serta 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nopol DA1657
AY.
Kapolres Bartim, AKBP Zulham
Effendy SIK.MH,. melalui Kasat Narkoba Polres Bartim Iptu Fery Endro P
membenarkan kejadian tersebut, ucapnya.
Fery juga menjelaskan, setelah
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam
peredaran gelap narkotika di wilayah Kab. Barito Timur. Kemudian didapat
informasi terlapor akan membawa Narkotika jenis sabu dari Tamiang layang menuju
Ampah Kec. Dusun Tengah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza milik
terlapor," ucap Fery.
Fery juga menambahkan,
berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyisiran dan
pengintaian di jalan Ahmad Yani, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, sekitar jam 19.30 wib mobil Toyota Avanza yang sesuai dengan
ciri-ciri yang sudah didapat tersebut melintas tepatnya di Depan Polres Barito
Timur, Jalan A.Yani Km.06, Desa Sumur, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur.
"Saya (Kasat) dan Anggota
Satresnarkoba yang di back up oleh Kanit SPKT, serta Anggota Piket Jaga Polres
Bartim memberhentikan mobil dan melakukan penangkapan serta disaksikan oleh
masyarakat setempat. Kemudian di lakukan penggeledahan terhadap terlapor dan
mobil yang di kendarai oleh terlapor ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam
jenis badik yang terlapor yg di selipkan di pinggang sebelah kiri
terlapor," tutur Fery.
Kemudian, tambah Fery, dilakukan
pengeledahan kembali terhadap mobil yang di kendarai oleh terlapor ditemukan 22
(dua puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam
satu buah tas yang berada didalam dashboard mobil terlapor, 1 (satu) buah
senjata api genggam rakitan beserta 3 (tiga) butir amunisi dan 1 (satu) bilah
senjata tajam jenis badik yang disimpan didalam tas selempang yang berada
didalam bagasi belakang mobil terlapor, Selanjutnya terlapor dan barang bukti
lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(jp/uji).