BREAKING NEWS

Jumat, 24 Januari 2020

Satresnarkoba Bartim Ciduk Pengedar Sabu Asal Ampah



TAMIANG LAYANG - Satresnarkoba Polres Bartim Kembali Berhasil menciduk  AB Als ANG Als PMN Bin MSRI (Alm) 47 Tahun yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu- sabu, Selasa (21/01) sekitar jam 19.30 Wib di Depan Polres Barito Timur, Jalan A.Yani Km.06, RT. 1, Desa Sumur, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah. 

Dari tangan tersangka AB Als ANG Als PMN Bin MSRI (Alm), 47 tahun, yang merupakan warga Ampah, telah ditemukan barang bukti sebanyak 22 (dua puluh dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 111,94 (seratus sebelas koma sembilan puluh empat) gram, Uang Tunai Rp. 33.473.000,- (Tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna Hitam No Imei 868697047725837, 1 (satu) buah Handphone merek Lenovo warna Hitam No Imei 867702030129079,  1 (Satu) buah kotak kacamata warna bening, 1 (satu) buah tas tangan merek Vulcom warna hitam, 25 (dua puluh lima) lembar plastic klip bening dan 10 (sepuluh) lembar tisu warna putih serta 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nopol DA1657 AY.

Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendy SIK.MH,. melalui Kasat Narkoba Polres Bartim Iptu Fery Endro P membenarkan kejadian tersebut, ucapnya.

Fery juga menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kab. Barito Timur. Kemudian didapat informasi terlapor akan membawa Narkotika jenis sabu dari Tamiang layang menuju Ampah Kec. Dusun Tengah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza milik terlapor," ucap Fery.

Fery juga menambahkan, berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyisiran dan pengintaian di jalan Ahmad Yani, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah. Selanjutnya, sekitar jam 19.30 wib mobil Toyota Avanza yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat tersebut melintas tepatnya di Depan Polres Barito Timur, Jalan A.Yani Km.06, Desa Sumur, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur.

"Saya (Kasat) dan Anggota Satresnarkoba yang di back up oleh Kanit SPKT, serta Anggota Piket Jaga Polres Bartim memberhentikan mobil dan melakukan penangkapan serta disaksikan oleh masyarakat setempat. Kemudian di lakukan penggeledahan terhadap terlapor dan mobil yang di kendarai oleh terlapor ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terlapor yg di selipkan di pinggang sebelah kiri terlapor," tutur Fery.

Kemudian, tambah Fery, dilakukan pengeledahan kembali terhadap mobil yang di kendarai oleh terlapor ditemukan 22 (dua puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam satu buah tas yang berada didalam dashboard mobil terlapor, 1 (satu) buah senjata api genggam rakitan beserta 3 (tiga) butir amunisi dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan didalam tas selempang yang berada didalam bagasi belakang mobil terlapor, Selanjutnya terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(jp/uji).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes