TAMIANG LAYANG - Satuan Reserse
Narkoba Polres Bartim kembali berhasil menciduk tersangka PR Bin YM (27) yang
kedapatan membawa barang haram Narkotika jenis sabu- sabu, Senin 20 Januari
2020 Skj. 16.30 Wib di Depan Polsek Dusun Timur, Jalan A.Yani,Kel. Tamiang
Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan tersangka PR Bin YM
yang merupakan warga Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi
Kalimantan Selatan tersebut, ditemukan Barang Bukti 2 (dua) paket yang diduga
narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, 1
(satu) buah Handphone merek Oppo warna silver No Imei 864218035609737, dan 1
(Satu) buah kotak rokok merek Marlboro Filter Black warna hitam serta 1 (satu)
buah Pipet Kaca.
Kapolres Barito Timur, AKBP
Zulham Effendy SIK.MH,. melalui Kasat Narkoba Polres Bartim Iptu Fery Endro P
membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kasat menjelaskan, kronologis
penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang
laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah didapat, akan membawa Narkotika jenis
sabu dari daerah Amuntai Kab. HSU Prop. Kalsel menuju Tamiang layang Kec. Dusun
Timur, Bartim.
Berdasarkan informasi tersebut,
lanjut Kasat, anggota Satresnarkoba serta di back up oleh anggota Sat Intelkam
melakukan penyisiran dan pengintaian di Jalan Ahmad Yani, Kab. Barito Timur,
Prop. Kalimantan Tengah.
"Anggota Satresnarkoba
sempat melihat terlapor sesuai dengan ciri- ciri yang di informasikan sedang
menumpangi mobil saksi ABEH INTANO Bin GAD KARANI," ujarnya.
Kasat menuturkan, Sekitar jam
16.30 wib tepatnya di Depan Polsek Dusun Timur, Jl. Ahmad Yani, Kel. Tamiang
Layang, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah anggota Satresnarkoba serta
di back up oleh anggota Sat Intelkam memberhentikan mobil tersebut. Namun mobil
tersebut langsung masuk kehalaman Polsek Dusun Timur dan pada saat petugas
Kepolisian ingin mengamankan terlapor, terlapor langsung melarikan diri. Namun
petugas Kepolisian berhasil mengamankan terlapor kemudian pada saat dilakukan
penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ABEH INTANO Bin GAD KARANI petugas
menemukan satu buah kotak rokok merek Marlboro Filter Black warna hitam yang
terletak di samping kursi penumpang depan.
Setelah dibuka ternyata berisi 2
(dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) pipet kaca serta di
akui bahwa milik terlapor, selanjutnya Terlapor dan barang bukti yang ada
dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika,"
pungkas Iptu Fery Endro P.
(uji/JP).