BREAKING NEWS

Selasa, 21 Januari 2020

Satresnarkoba Bartim Amankan Pria Asal Amuntai Bawa Sabu



TAMIANG LAYANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim kembali berhasil menciduk tersangka PR Bin YM (27) yang kedapatan membawa barang haram Narkotika jenis sabu- sabu, Senin 20 Januari 2020 Skj. 16.30 Wib di Depan Polsek Dusun Timur, Jalan A.Yani,Kel. Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan tersangka PR Bin YM yang merupakan warga Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, ditemukan Barang Bukti 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna silver No Imei 864218035609737, dan 1 (Satu) buah kotak rokok merek Marlboro Filter Black warna hitam serta 1 (satu) buah Pipet Kaca.

Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy SIK.MH,. melalui Kasat Narkoba Polres Bartim Iptu Fery Endro P membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah didapat, akan membawa Narkotika jenis sabu dari daerah Amuntai Kab. HSU Prop. Kalsel menuju Tamiang layang Kec. Dusun Timur, Bartim.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, anggota Satresnarkoba serta di back up oleh anggota Sat Intelkam melakukan penyisiran dan pengintaian di Jalan Ahmad Yani, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah.

"Anggota Satresnarkoba sempat melihat terlapor sesuai dengan ciri- ciri yang di informasikan sedang menumpangi mobil saksi ABEH INTANO Bin GAD KARANI," ujarnya.

Kasat menuturkan, Sekitar jam 16.30 wib tepatnya di Depan Polsek Dusun Timur, Jl. Ahmad Yani, Kel. Tamiang Layang, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah anggota Satresnarkoba serta di back up oleh anggota Sat Intelkam memberhentikan mobil tersebut. Namun mobil tersebut langsung masuk kehalaman Polsek Dusun Timur dan pada saat petugas Kepolisian ingin mengamankan terlapor, terlapor langsung melarikan diri. Namun petugas Kepolisian berhasil mengamankan terlapor kemudian pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ABEH INTANO Bin GAD KARANI petugas menemukan satu buah kotak rokok merek Marlboro Filter Black warna hitam yang terletak di samping kursi penumpang depan.

Setelah dibuka ternyata berisi 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) pipet kaca serta di akui bahwa milik terlapor, selanjutnya Terlapor dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika," pungkas Iptu Fery Endro P.

(uji/JP).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes