Satuan Reserse Narkoba Polres
Bartim kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga pengedar
Narkotika Jenis Sabu-sabu. Jum’at (10/1), sekitar jam 16.00 Wib di Jalan Lebo
Rt. 29, Kelurahan Ampah Kota, Kecematan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Kalimantan
Tengah.
Kedua tersangka yaitu SMR Als
UDIN Bin HATA, 25 tahun, Sungai Saluang, 07 Juli 1994, agama Islam, suku Banjar,
pekerjaan swasta, Ampah, RT. 22, Kelurahan. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah. Barito
Timur. Kalimantan Tengah, dan SA Bin MSR (Alm), 42 tahun, Malang,10 Februari
1977. Pekerjaan Swasta, Jalan Ampah Lebo, RT. 29, Kel. Ampah Kota, Kecamatan.
Dusun Tengah. Barito Timur. Kalimantan Tengah.
“Dari penangkapan kedua tersangka,
telah di dapat barang bukti 2 (dua) paket
yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma
lima puluh dua) gram dan 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam No
Imei 359025092011828 serta Uang Tunai Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah),”Ungkapnya.
Kapolres Bartim AKBP Zulham
Effendy, SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro Priyawanto, mengatakan
penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering
mengedar Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Ampah Kec. Dusun Tengah.
Selain itu juga pada hari Jumat
tanggal 10 Januari 2020. Satresnarkoba Polres Bartim mendapat informasi dari
masyarakat bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di
Jalan Lebo, Kelurahan Ampah Kota, Kecematan Dusun Tengah.
Kemudian berdasarkan informasi
tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba
Polres Bartim, melakukan pengintaian dan di sekitar tkp dan Skj 16.00 wib pada
saat kedua terlapor sedang berada di depan barak.
“Namun anggota Satresnarkoba Polres
Barito Timur, langsung melakukan penangkapan, kemudian petugas Kepolisian
melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan 1
(satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu di kolam depan barak yang sempat
dibuang oleh terlapor SA Bin MMSR (Alm), yang sebelumnya 1 (satu) paket yang
diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari terlapor SMR Als UDIN Bin HATA
seharga Rp. 200.000,”Jelasnya..
Maka dari itu, setelah
mendapatkan barang bukti satu paket dari tangan tersangka, Anggota
Satresnarkoba Polres Bartim kembali melakukan pencarian di sekitar tkp dan
ditemukan kembali 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu di halaman
depan barak, selanjutnya kedua Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres
Bartim guna proses lebih lanjut.
Kedua tersangka akan kita kenakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
pungkasnya.
(ji/jp)