BREAKING NEWS

Rabu, 15 Januari 2020

Satresnarkoba Bartim Amankan 2 Budak Sabu



Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu. Jum’at (10/1), sekitar jam 16.00 Wib di Jalan Lebo Rt. 29, Kelurahan Ampah Kota, Kecematan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka yaitu SMR Als UDIN Bin HATA, 25 tahun, Sungai Saluang, 07 Juli 1994, agama Islam, suku Banjar, pekerjaan swasta, Ampah, RT. 22, Kelurahan. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah. Barito Timur. Kalimantan Tengah, dan SA Bin MSR (Alm), 42 tahun, Malang,10 Februari 1977. Pekerjaan Swasta, Jalan Ampah Lebo, RT. 29, Kel. Ampah Kota, Kecamatan. Dusun Tengah. Barito Timur. Kalimantan Tengah.

“Dari penangkapan kedua tersangka, telah di dapat barang bukti 2 (dua) paket  yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam No Imei 359025092011828 serta Uang Tunai Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah),”Ungkapnya.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro Priyawanto, mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedar Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Ampah Kec. Dusun Tengah.
Selain itu juga pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020. Satresnarkoba Polres Bartim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lebo, Kelurahan Ampah Kota, Kecematan Dusun Tengah.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bartim, melakukan pengintaian dan di sekitar tkp dan Skj 16.00 wib pada saat kedua terlapor sedang berada di depan barak.

“Namun anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur, langsung melakukan penangkapan, kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu di kolam depan barak yang sempat dibuang oleh terlapor SA Bin MMSR (Alm), yang sebelumnya 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari terlapor SMR Als UDIN Bin HATA seharga Rp. 200.000,”Jelasnya..

Maka dari itu, setelah mendapatkan barang bukti satu paket dari tangan tersangka, Anggota Satresnarkoba Polres Bartim kembali melakukan pencarian di sekitar tkp dan ditemukan kembali 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu di halaman depan barak, selanjutnya kedua Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut. 

Kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. 
(ji/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes