BREAKING NEWS

Jumat, 24 Januari 2020

Polsek Dusun Timur Amankan Pelaku Pencurian Rumah Warga



TAMIANG LAYANG - Polisi Sektor Dusun Timur, kota Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Samsul Bahri alias Ujang (24 thn), pelaku pencurian yang meresahkan warga sekitar.


Pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat di seputaran jalan A.Yani RT.3 Kelurahan Tamiang Layang, akhirnya tertangkap pada Selasa (14/01) sekitar jam 14.00 Wib di jalan A.Yani Tamiang Layang.

Kapolres Bartim. AKBP. Zulham Effendy. SIK.MH melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifulah. SH.MH, mengatakan Pada tanggal 1 januari 2020, sekitar pukul. 01.00 Wib, pelaku Samsul Bahri alias Ujang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu masuk ke dalam Toko Printing My Bastari melalui jendela belakang dengan mencongkel pengait pengunci, kemudian mengambil Handphone merek Samsung tipe J5 berwarna white gold, ucap Syaifulah kepada wartawan saat Pers Conference di Polsek Dusun Timur. Kamis (16/1).

Baca juga : Satresnarkoba Bartim Ciduk Pengedar Sabu Asal Ampah
 
Selain itu juga, pelaku mengambil 2 charge Hp, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, pada saat melakukan aksinya, pelaku sempat tidur-tiduran di tempat tidur korban, namun saat itu juga korban terbangun dari tidurnya, sehingga pelaku melarikan diri lewat jendela dengan membawa barang hasil curiannya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3 Juta Rupiah, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Dusun Timur, akhirnya berhasil mengungkap  dan menangkap pelaku Samsul Bahri alias Ujang pada tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul. 14.00 Wib di jalan A.Yani Tamiang Layang.

Menurut Syaifulah pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan aksi pencuriannya, pertama di Toko Jasa Printing My Bastari, kedua di SDN.3 dan ketiga di warung batagor seberang mesjid Ar-Rahman, jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Samsul Bahri alis Ujang adalah pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1-3e-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar sebelum tidur atau bepergian meninggalkan rumah supaya memeriksa kunci rumah dan jendela, sebab pencurian terjadi selain ada niat dari pelaku, juga ada kesempatan, himbau Kapolsek Dusun Timur Syaifulah. (brp/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes