TAMIANG LAYANG - Polisi Sektor Dusun Timur, kota Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Samsul Bahri alias Ujang (24 thn), pelaku pencurian yang meresahkan warga sekitar.
Pelaku
melakukan aksinya di beberapa tempat di seputaran jalan A.Yani RT.3 Kelurahan
Tamiang Layang, akhirnya tertangkap pada Selasa (14/01) sekitar jam 14.00 Wib
di jalan A.Yani Tamiang Layang.
Kapolres
Bartim. AKBP. Zulham Effendy. SIK.MH melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu
Syaifulah. SH.MH, mengatakan Pada tanggal 1 januari 2020, sekitar pukul. 01.00
Wib, pelaku Samsul Bahri alias Ujang melakukan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan, yaitu masuk ke dalam Toko Printing My Bastari melalui jendela
belakang dengan mencongkel pengait pengunci, kemudian mengambil Handphone merek
Samsung tipe J5 berwarna white gold, ucap Syaifulah kepada wartawan saat Pers
Conference di Polsek Dusun Timur. Kamis (16/1).
Baca juga : Satresnarkoba Bartim Ciduk Pengedar Sabu Asal Ampah
Selain itu juga, pelaku mengambil 2 charge Hp, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, pada saat melakukan aksinya, pelaku sempat tidur-tiduran di tempat tidur korban, namun saat itu juga korban terbangun dari tidurnya, sehingga pelaku melarikan diri lewat jendela dengan membawa barang hasil curiannya.
Selain itu juga, pelaku mengambil 2 charge Hp, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, pada saat melakukan aksinya, pelaku sempat tidur-tiduran di tempat tidur korban, namun saat itu juga korban terbangun dari tidurnya, sehingga pelaku melarikan diri lewat jendela dengan membawa barang hasil curiannya.
Akibat
perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3 Juta Rupiah, setelah
dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Dusun Timur, akhirnya
berhasil mengungkap dan menangkap pelaku
Samsul Bahri alias Ujang pada tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul. 14.00 Wib
di jalan A.Yani Tamiang Layang.
Menurut
Syaifulah pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan aksi pencuriannya, pertama di
Toko Jasa Printing My Bastari, kedua di SDN.3 dan ketiga di warung batagor
seberang mesjid Ar-Rahman, jelasnya.
Pasal
yang disangkakan terhadap pelaku Samsul Bahri alis Ujang adalah pencurian
dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1-3e-5e KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.