TAMIANG LAYANG - Barang bukti (Barbuk) Narkotika
kristal putih jenis sabu-sabu 1 ons lebih (105,05 gram) yang di dapat dari 4
pelaku pengedar Narkotika di musnahkan oleh Polres Bartim Provinsi Kalimantan
Tengah, kegiatan berlangsung di Halaman Mapolres Bartim, Rabu (29/1).
“Barbuk yang di musnahkan berupa Barang
haram Narkotika kristal putih jenis Sabu-sabu, serta senjata tajam (Sajam) dan
senjata api (Senpi), dari tersangka Anang Burhan serta barbuk dari
masing-masing pelaku yakni, inisial PR, SMR dan SA yang kini di amankan menjadi
bukti keberhasilan Polres Bartim dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah
hukumnya,”Ucapnya.
Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendy,SIK.,MH
dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar
Narkoba dan melaksanakan pemusnahan Barbuk. Dengan didampingi Kasat Resnarkoba,
Iptu Fery Endro Priyawanto.
“Kita sudah berhasil menangkap pelaku
pengedar narkoba yang menjadi tujuan polres Bartim dalam memberantas Narkoba,
seperti yang kita ketahui bahwa narkoba adalah perusak generasi muda dan pelaku
pengedar seperti ini, seharusnya diberikan hukuman setimpal," Jelas Zulham.
Orang nomor satu di jajaran Polres Bartim
ini, berharap kepada pihak pengadilan agar bisa memberikan hukuman sesuai dengan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dirinya juga berharap pemerintah daerah maupun masyarakat dapat bekerjasama
kepada pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bartim
ini.
Selain itu Wakil Bupati Bartim, Habib
Said Abdul Saleh selaku ketua BNK Bartim mengapresiasi kinerja Polres Bartim
dalam memberantas peredaran Narkoba di Bartim. Dirinya juga menyatakan perang
terhadap barang yang merusak generasi muda tersebut," ungkapnya.
Dalam Kegiatan tersebut, dihadiri oleh
Wakil Bupati Bartim selaku ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepala Pengadilan Tamiang Layang, Kepala Dinas
Kesehatan dan Perwira Penghubung Dandim 1012 buntok dan disaksikan oleh jajaran
polres Bartim beserta insan Pers, pungkasnya. (jp/uji).