TABALONG - Beroperasinya
ratusan perusahaan di Daerah Kabupaten Tabalong termasuk milik investor asing
kurang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten setempat.
Padahal
Pemkab Tabalong telah memberlakukan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong
Nomor 7 Tahun 2015 terkait tanggungjawab sosial perusahaan kepada daerah yang
berinvestasi.
“Memang
selama ini banyak perusahaan yang tertutup soal penggunaan dana CSR termasuk
pabrik semen Conch," jelas anggota Komisi II DPRD Tabalong Mursalin.
Hal
ini disampaikan Mursalin saat menerima kunjungan kerja anggota komisi I DPRD
Kabupaten Tanah Laut.
Pernyataan
yang sama juga dilontarkan Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong Mahdi Noor, kalau
selama ini hanya PT Adaro Indonesia yang terbuka soal penggunaan dana CSR atau
tanggungjawab sosialnya.
“Kami
ingin juga perusahaan lain bisa berikan laporan soal pengunaan dana CSR agar
tidak tumpang tindih dengan bantuan pemerintah daerah, dengan bantuan lain
seperti pihak perusahaan swasta yang ada di Daerah Tabalong,” ungkap
Mahdianoor.
Mahdi
juga menambahkan Perda soal tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Tabalong.
Sementara
Itu kunjungan kerja Komisi I DPRD Tanah Laut dipimpin Abdullah membahas
pengelolaan dana tanggungjawab sosial perusahaan kepada Daerah.
“Maka
melalui kunjungan kerja ini, kami juga bisa tahu bentuk pengelolaan dana CSR di
Tabalong," Pungkas Abdullah.
(ant/jp)