BREAKING NEWS

Rabu, 29 Januari 2020

Penggunaan Dana CSR Di Tabalong Masih Tertutup



TABALONG - Beroperasinya ratusan perusahaan di Daerah Kabupaten Tabalong termasuk milik investor asing kurang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten setempat.

Padahal Pemkab Tabalong telah memberlakukan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2015 terkait tanggungjawab sosial perusahaan kepada daerah yang berinvestasi.

“Memang selama ini banyak perusahaan yang tertutup soal penggunaan dana CSR termasuk pabrik semen Conch," jelas anggota Komisi II DPRD Tabalong Mursalin.

Hal ini disampaikan Mursalin saat menerima kunjungan kerja anggota komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut.

Pernyataan yang sama juga dilontarkan Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong Mahdi Noor, kalau selama ini hanya PT Adaro Indonesia yang terbuka soal penggunaan dana CSR atau tanggungjawab sosialnya.

“Kami ingin juga perusahaan lain bisa berikan laporan soal pengunaan dana CSR agar tidak tumpang tindih dengan bantuan pemerintah daerah, dengan bantuan lain seperti pihak perusahaan swasta yang ada di Daerah Tabalong,” ungkap Mahdianoor.

Mahdi juga menambahkan Perda soal tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Tabalong.

Sementara Itu kunjungan kerja Komisi I DPRD Tanah Laut dipimpin Abdullah membahas pengelolaan dana tanggungjawab sosial perusahaan kepada Daerah.

“Maka melalui kunjungan kerja ini, kami juga bisa tahu bentuk pengelolaan dana CSR di Tabalong," Pungkas Abdullah.
(ant/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes