Kapolres Bartim, AKBP Zulham
Effendy, SIK., MH didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Tengah beserta
jajaran dalam Press Release menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut telah
meringkus lima orang pelaku dan sudah diamankan pihaknya. Senin (20/01)
bertempat di Mapolres Bartim.
Zulham mengatakan kejadian
perkara ini pada tanggal 25 Desember 2019 yang lalu. Korban beserta tersangka
dibawah pengaruh minuman beralkohol. Akibatnya, perlakuan bejad tersebut
dilakukan para tersangka dengan modus mencari kesempatan dibawah kesadaran
korban," ujar Zulham.
Di jelaskan Zulham, ke 5
tersangka tersebut yaitu, (AS) 21 tahun, (K) 30 tahun, (Y) 27 tahun, dan (A) 25
tahun serta (WC) 20 tahun yang 1 diantara 5 orang pelaku sudah berstatus
menikah dan memiliki anak. Sedangkan Korban (MA) 16 tahun dan (LP) 15 tahun
masih berstatus pelajar.
Dalam perlakuan bejad tersebut,
Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di 3 tempat yaitu Didalam kamar rumah pelaku
WC Desa Simpang Naneng dan Didalam mobil Avanza
hasil rental si pelaku masuk dalam hutan di Desa Dayu serta didalam
kamar rumah pelaku AS di Desa Dayu, jelas Zulham.
"Barang bukti dari pakaian
korban dan botol minum keras serta keterangan dari saksi sudah menguatkan
perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur ini, sehingga membuat ke
5 tersangka harus menjalani proses hukum," ujar orang nomor 1 dijajaran
Polres Bartim ini.
Ke 5 orang tersangka di kenakan pasal 81 ayat
1 Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 36E UU no 17 tahun 2016 tentang
penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama
15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan
denda paling banyak 300 juta Rupiah dan paling sedikit Rp.60 juta,"
pungkasnya.
(tim/jp)