BREAKING NEWS

Selasa, 21 Januari 2020

Lima Pelaku Cabul Berhasil Diringkus Polres Bartim



TAMIANG LAYANG - Mendapat laporan dan keterangan serta bukti kuat, Polisi Resort (Polres) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah langsung bergegas dan berhasil meringkus pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendy, SIK., MH didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Tengah beserta jajaran dalam Press Release menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut telah meringkus lima orang pelaku dan sudah diamankan pihaknya. Senin (20/01) bertempat di Mapolres Bartim.

Perkara tersebut merupakan bentuk tidak terima orang tua kedua korban inisial (IA) orang tua (MA) dan (S) orang tua (LP) atas perlakuan yang di dapat oleh anaknya. Kedua orang tua korban langsung melaporkan ke 5 tersangka, setelah mendapat keterangan dari anaknya yang menjadi korban perlakuan tidak senonoh oleh 5 pemuda tersebut.

Zulham mengatakan kejadian perkara ini pada tanggal 25 Desember 2019 yang lalu. Korban beserta tersangka dibawah pengaruh minuman beralkohol. Akibatnya, perlakuan bejad tersebut dilakukan para tersangka dengan modus mencari kesempatan dibawah kesadaran korban," ujar Zulham.

Di jelaskan Zulham, ke 5 tersangka tersebut yaitu, (AS) 21 tahun, (K) 30 tahun, (Y) 27 tahun, dan (A) 25 tahun serta (WC) 20 tahun yang 1 diantara 5 orang pelaku sudah berstatus menikah dan memiliki anak. Sedangkan Korban (MA) 16 tahun dan (LP) 15 tahun masih berstatus pelajar.

Dalam perlakuan bejad tersebut, Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di 3 tempat yaitu Didalam kamar rumah pelaku WC Desa Simpang Naneng dan Didalam mobil Avanza  hasil rental si pelaku masuk dalam hutan di Desa Dayu serta didalam kamar rumah pelaku AS di Desa Dayu, jelas Zulham.

"Barang bukti dari pakaian korban dan botol minum keras serta keterangan dari saksi sudah menguatkan perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur ini, sehingga membuat ke 5 tersangka harus menjalani proses hukum," ujar orang nomor 1 dijajaran Polres Bartim ini.

Ke 5 orang tersangka di kenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 36E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun  dan denda paling banyak 300 juta Rupiah dan paling sedikit Rp.60 juta," pungkasnya.

(tim/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes