BARABAI -
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar pemusnahan barang rampasan
hasil tindak kejahatan yang telah inkrah di pengadilan, termasuk sebanyak 4.840
buah kosmetik illegal juga di musnahkan, Selasa (14/1) di halaman Kantor
Kejaksaan setempat.
Kepala
kejaksaan Negeri HST, Trimo mengatakan pemusnahan barang rampasan hari ini
adalah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari periode bulan Juni
hingga Desember 2019.
Adapun
barang rampasan yang dimusnahkan adalah 112 paket narkoba dan 2 buah alat hisap
sabu-sabu dengan jumlah terpidana sebanyak 25 orang.
“Untuk
pelanggaran UU kesehatan yaitu sebanyak 900 butir obat jenith palsu, 778 butir
jenis obat selidryl, 2330 butir jenis obat samcodin, 612 butir jenis obat
mixsadin, 1660 butir jenis obat ifarsyl dan 4840 buah kosmetik elegal dengan
jumlah terpidana 3 orang, selain itu ada 19 buah senjata tajam dengan terpidana
sebanyak 16 orang dan 25 buah gawai,”Jelasnya.
Memang
hal ini, merupakan pemusnahan pertama yang kita lakukan di tahun 2020 ini,
barang bukti kita musnahkan dengan cara di blender dan di bakar.
Trimo
juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala
macam bentuk tindak kejahatan, khususnya di wilayah hukum kabupaten HST, dan hal
ini, merupakan tugas bersama kita termasuk masyarakat untuk mencegahnya.
(ant/jp)