TAMIANG LAYANG - Bupati Barito Timur Ampera
A.Y Mebas, secara resmi melantik 15 Kepala Desa (Kades) serentak masa bakti
tahun 2020 yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Rabu (08/01).
Pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan
Kades tersebut, di hadiri Ketua DPRD Bartim, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang
Layang, Ketua Kejaksaan Negeri Bartim, Kapolres, Perwira Penghubung Kodim 1012
Buntok, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta Camat dan para undangan
lainnya.
Ada sebanyak 13 kades yang dilantik,
diantaranya Kades yang terpilih pada pemilihan Kades serentak pada 16 oktober
2019, yaitu Aliansyah Kades Ketab, Herdison Kades Lampeong, Armansyah Kades
Ramania, Tuhernadi Kades Kotam, Abdul Rahim Kades Kambitin, Murto Kades Telang.
“Indarmin Kades Biwan, Tunisia Kades
Ampari, Saptoso Kades Ampar Batu, Yutik Kades Bangkirayen, Ardianto Kades Tewah
Pupuh, Riduan Kades Kandris, Bahran Kades Banyu Landas, selain itu Darminto dan
Markati sebagai PAW Kades Janah Mansiwui dan Tuyau masa bakti hingga tahun 2023,”Ungkapnua.
Selain itu Bupati Bartim Ampera A.Y
Mebas dalam sambutanya mengatakan, pelantikan Kades ini merupakan tahapan akhir
dari rangkaian proses pemilihan Kades yang telah di lalui beberapa waktu yang lalu.
Namun dalam hal ini, juga ada dua desa
yang perlu pengisian pejabat definitif pemerintahan di tingkat desa, sehingga perlu
dilaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah janji jabatan sebagaimana kita
laksanakan pada saat ini, jelas Ampera.
Orang nomor satu di Bartim ini,
menambahkan pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini merupakan pijakan awal
bagi Kades dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, dalam pelayanan kepada masyarakat,
sehingga kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di desa akan berjalan
sesuai dengan tugas dan fungsinya, karena pengucapan sumpah janji merupakan
komitmen dan tanggungjawab sebagai pejabat publik kepada masyarakat dan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
“Oleh karena itu kepada Kades yang baru
dilantik agar memperhatikan beberapa hal, pertama dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Maka dari itu hendaknya
saudara berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kedua
berikan pelayanan secara adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat,
tanpa membedakan suku agama golongan dan latar belakang lainnya,”Kata Ampera.
Dia juga bepesan pergunakan dana APBDes
maupun bantuan dari pemerintah daerah kabupaten, maupun provinsi dengan
sebaik-baiknya untuk kegiatan yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, serta
laksanakan koordinasi yang baik antara pemerintah desa dengan pemerintah
Kecamatan dan pemerintah kabupaten, agar tercipta kesatuan pikiran dan kesatuan
visi dalam menjalankan roda pemerintahan dari tingkat kabupaten, kecamatan dan
desa, jelasnya.
Selain itu dengan kemungkinan adanya
kekosongan perangkat desa, akibat belum dilantik perangkat desa definitif yang
baru hasil seleksi pada bulan Januari 2020 ini, agar kepala desa menugaskan
perangkat desa yang ada sebagai Plt perangkat desa yang kosong.
(brp/jp)