Penyerahan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan, di halaman kantor Bupati Balangan, Senin (20/01).
Bupati Balangan. Ansharuddin mengucapkan rasa syukurnya
terkait dengan penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ansharuddin mengatakan program BPJS ini bagian dari rasa
sosial dan saling tolong menolong dengan sesama.
"Uang yang kita setorkan sangat bermanfaat bagi yang
terkena musibah," ujarnya.
Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada M.
Rusdi anggota Satpol PP Balangan, dengan total santunan Rp 10.277.979 serta
Jaminan Kematian (JKM) diserahkan kepada ahli waris Siti Jalilah dengan tolal
santunan Rp 24.000.000.
Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Opik
Taufik mengatakan pada tanggal 2 Desember 2019 Presiden Jokowi menaikkan
program manfaat JKK dan JKM.
"Untuk yang meninggal dunia dari 24 juta rupiah menjadi
42 juta rupiah," ujarnya.
Opik juga berharap agar tahun 2020 ini, baik dari
surat edaran atau arahan Bupati seluruh pegawai non ASN beserta pemerintah desa
dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Kominfo-balangan/jp)