Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat anggotanya yang berinisial Bripda MN dan pemberian reward kepada 14 anggota yang Berprestasi, Kamis (28/11) di Halaman Makopolres setempat.
Sedangkan 14 personil yang mendapatkan reward adalah Aipda Nurwanto, S.H. jabatan Ps. Kanitidik 1 Satresnarkoba, Bripka Muhammad
Jayadi jabatan Banit Regident Sat Lantas, Bripka Tatang Haruadi, S.H. jabatan Ps. Paurmintu Bagren, Bripda Maego Singgih Egi Purwanto jabatan Banit Turjawali Sat Sabhara, Bripka Arif Trianto jabatan Ps. Kanit Sabhara Polsek Haruyan, Briptu Rizky Ageng Bayu jabatan Bhabinkamtibmas Desa Awang Polsek Batara.
“Selain itu juga Briptu Muhammad Hanapi jabatan Baunit Reskrim Polsek BAS, Briptu Danang Cahyo Nugroho jabatan Banit Regident Sat Lantas, Briptu Syamsudinnor jabatan Banit Turjawali Sat Sabhara, Bripda Syaifullah jabatan Banit Sat Reskrim, Bripda Jodi Sutrisno Sinaga jabatan Ba SPKT
Polsek Hantakan, Bripda Fadil Ikhsan jabatan Banit Turjawali Sat Sabhara, serta Bripda Dadang Putra Permana jabatan Banit Turjawali Sat Sabhara, dan Bripda Wira Sanjaya jabatan Baunit Reskrim Polsek Limpasu,” Jelasnya.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, melalui Ps. Paur Subag Humas Bripka M Husaini, mengatakan bahwa kegiatan Punishment ini dapat memberikan contoh dan pembelajaran kepada
anggota yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.
Menurutnya, anggota yang diberhentikan itu karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba berat. “Dalam kesempatan ini kita juga memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai polisi,” Pungkasnya.
(ant/jp)
Selasa, 17 Desember 2019
SATU ANGGOTA POLRES HST DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT
Posted by JURNALIS POST on Desember 17, 2019 in hukrim hukum - kriminal | Comments : 0