BREAKING NEWS

Kamis, 19 Desember 2019

BUPATI BATOLA SERAHKAN 31 DOKUMEN ISBATH NIKAH

Bupati Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Noormiliyani AS menyerahkan dokumen Isbath Nikah kepada 31 pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.

Upacara penyerahan berlangsung di Balai Pelatihan Masyarakat Pemprov Kalimantan Selatan, di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

Kegiatan ini dilakukan atas kerja sama,Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Disdukcapil
bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan
Isbath Nikah Terpadu, Kamis (10/10).

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS pada kesempatan itu menyatakan, kepada para penerima Dokumen isbath nikah, bahwa Produk yang diserahkan berupa penetapan pengadilan agama, dokumen kependudukan, dan buku nikah, terangnya.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini, menambahkan Dokumen Isbath Nikah sangat diperlukan bagi pasangan suami isteri, karena ini merupakansalah satu identitas di masyarakat, oleh sebab itu sangat diperlukan terutama terkait permintaan pelayanan isbath nikah.

Menurut Bupati Noormiliyani, menjelaskan banyak mamfaat dan keuntungan dari pemberian
pelayanan terpadu di antaranya dapat memangkas biaya, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta lebih memudahkan, dalam pengurusan administrasi, ucapnya.

Memang pelaksanaan isbath nikah sangat penting untuk kebutuhan administrasi anak, baik untuk kebutuhan sekolah, mencari pekerjaan, warisan dan masalah-masalah lainnya.

“Pelayanan isbath nikah bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pihak terkait. Untuk pasangan yang ingin mengkuti program harus melalui proses pendaftaran dan verifikasi,”  ungkapnya.

Setelah terverifikasi, pasangan akan menjalani sidang untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama. Verifikasi dilakukan dengan sangat teliti dalam rangka menghindari adanya oknum yang memiliki tujuan tertentu.

Bupati perempuan pertama di Kalsel ini, berharap kepada semua instansi terkait agar lebih proaktif dalam masalah ini. Apabila ada warga yang sudah menikah secara agama hendaknya didorong mengikuti program ini, agar mereka memiliki buku nikah dan anaknya memiliki akte kelahiran yang
mencantumkan nama jelas kedua orangtuanya, pungkasnya.

(humpro-batola/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes