Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat.
Yasman diberhentikan sementara sebagai Kepala
Desa Kalinapu, setelah adanya Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan oleh Auditor Internal Inspektorat Kabupaten Barito
Timur.
Penonaktifan Yasman sebagai Kades Kalinapu di benarkan oleh Plt Camat Paju Epat Predi
Tangkasiang, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat dari Bupati Bartim Bapak
Ampera A.Y Mebas.
“Isi surat tersebut, adalah berdasarkan surat keputusan Bupati Bartim. Nomor 512 tanggal 15 Oktober tahun 2019, tentang penonaktifan sementara Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur,”Ucapnya.
Selain itu keputusan Bupati Bartim berdasarkan hasil Audit tim dari Inspektorat Bartim, dengan nomor 700/014/LHP-R/INSP.2019 tanggal 4 September 2019, perihal dalam rangka pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2017, dan anggaran 2018, maka dari itu Bupati Bartim telah menonaktifkan Yasman Kades Kalinapu sampai yang bersangkutan mengikuti proses pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku, Tegasnya.
Predi juga menjelaskan sesuai dengan keputusan Bupati Bartim, untuk efektivitas dan kelancaran
pemerintahan Desa Kalinapu, agar tetap berjalan maka segala tugas dan kewajiban kepala Desa akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Kalinapu sampai diangkatnya Pejabat Kepala Desa Kalinapu.
“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka surat Keputusan Bupati Bartim Nomor 235 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Barito Timur Masa Bhakti 2017- 2023 Tanggal 14 Agustus 2017, dinyatakan tidak berlaku lagi bagi saudara Yasman,”
ungkap Plt. Camat Paju Epat.
Dia juga berharap, semoga permasalahan ini cepat selesai, dan pemerintahan Desa Kalinapu bisa berjalan dengan baik dan seperti biasanya, harap Predi.
Sementara itu. Auditor Inspektorat Bartim Irwan saat di konfirmasi Jurnalis Post di ruang kerjanya,
menjelaskan memang benar Desa Kalinapu telah dilakukan audit oleh tim inspektorat terhadap pengelolaan Keuangan Desa Anggaran Tahun 2017 dan Anggaran tahun 2018.
“Kami telah di perintahkan oleh Bapak Bupati Bartim Ampera A.Y Mebas, untuk melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Desa Kalinapu, tentang pengelolaan Keuangan Desa pada Anggaran 2017 dan 2018,”Katanya.
Menurut Irwan, kami telah temukan adanya ketidak singkronan data terhadap (LKPJ) Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban Kepala Desa untuk Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2017 dan 2018.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, langsung kami serahkan kepada Bupati Bartim, untuk
proses selanjutnya, sehingga nantinya yang mengambil keputusannya adalah bapak Bupati,”Jelasnya.
Selain itu Kepala Desa Kalinapu Yasman, membenarkan bahwa dirinya telah di berhentikan
sementara sebagai Kepala Desa.
“Benar saya telah dapat Surat dari Pak Camat Paju Epat, dengan isi suratnya adalah bahwa saya telah
di berhentikan Bupati Bartim untuk sementara sebagai kepala Desa Kalinapu,” Pungkasnya. (uji/jurnalispost)
Senin, 09 Desember 2019
BUPATI BARTIM BERHENTIKAN KADES KALINAPU DARI JABATANNYA
Posted by JURNALIS POST on Desember 09, 2019 in Advertorial Jari Janang Kalalawah barito timur | Comments : 0