JAKARTA- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan empat poin sikap terkait perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada sektor perdagangan digital dan teknologi.
Pernyataan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional SMSI yang digelar pada 6–7 Maret 2026 di Jakarta, dipimpin Ketua Umum SMSI, Firdaus, dan dihadiri para ketua SMSI daerah, termasuk Ketua SMSI Kalimantan Selatan, Anang Fadilah.
SMSI memandang perjanjian dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington DC sebagai bagian dari dinamika geopolitik global yang tidak dapat dihindari.
Dalam konteks hubungan internasional dan persaingan penguasaan teknologi digital, SMSI menilai pendekatan konfrontatif, seperti pembatalan atau renegosiasi sepihak, bukan solusi yang efektif.
Sebaliknya, perjanjian tersebut dinilai menjadi momentum untuk mendorong kemandirian dan kedaulatan digital Indonesia, baik bagi pemerintah maupun ekosistem pers nasional.
Atas dasar itu, SMSI menyampaikan empat poin sikap Mendesak pemerintah bersama DPR RI segera merumuskan undang-undang atau regulasi terkait kedaulatan digital.
Mendorong pembangunan infrastruktur teknologi digital guna mempercepat kemandirian nasional di sektor tersebut.
Mengusulkan integrasi media layanan publik dalam satu platform digital nasional untuk memperkuat daya saing pers Indonesia.
Mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri media, untuk berkolaborasi dalam memperkuat ekosistem digital nasional.
SMSI menegaskan bahwa langkah strategis tersebut diperlukan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pelaku utama dalam ekonomi digital global. (rls/ali/jp).



















































