KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial SM alias M terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman KM 104, RT 004 RW 002, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kamis (22/10/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14 paket yang diduga berisi sabu.
Penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan SM alias M. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat.
Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, SM alias M disebut mengakui menyimpan narkotika di dalam kamarnya dan menunjukkan tempat penyimpanan tersebut kepada petugas.
Dari kamar itu, polisi menemukan 13 paket yang diduga sabu di dalam sebuah kotak kecil berwarna hitam. Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak berlakban hitam yang disimpan dalam kantong plastik.
Selain 14 paket tersebut, petugas turut mengamankan satu alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp245.000 yang ditemukan di saku celana yang tergantung di dinding kamar, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ronny.
SM alias M beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (gan/jp).


































