NANGA BULIK- Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah, menangani 15 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari seluruh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri atas 17 orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Data tersebut disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau, Sabtu (30/5/2026).
AKBP Joko menjelaskan, 15 perkara yang ditangani terdiri atas dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 10 kasus pencurian biasa.
Untuk kasus curanmor, satu perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan satu perkara masih dalam tahap penyelidikan. Para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, dari tiga perkara curat yang ditangani, dua perkara telah P-21 dan satu perkara masih dalam tahap penyidikan. Para tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sedangkan untuk pencurian biasa, dari 10 perkara yang ditangani, satu perkara telah P-21, tiga perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), satu perkara masih dalam penyidikan, dan lima perkara masih dalam tahap penyelidikan,” kata AKBP Joko.
Secara keseluruhan, dari 15 laporan yang diterima, delapan perkara telah selesai ditangani, empat perkara memasuki Tahap II, tiga perkara diselesaikan melalui RJ, dan satu perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan pencurian di sejumlah pondok warga di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik.
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Batu Kotam menemukan sebuah mobil pikap yang terparkir mencurigakan di dekat pondok pada pertengahan April 2026. Saat ditegur warga, para terduga pelaku mengaku sedang buang air kecil. Namun warga curiga karena di dalam kendaraan terdapat sejumlah peralatan seperti tojok dan egrek.
Laporan warga kemudian ditindaklanjuti Bhabinkamtibmas setempat yang mendatangi lokasi dan membawa para terduga pelaku ke Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, penyidik menemukan kejanggalan dalam keterangan salah satu terduga pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi kemudian menggeledah kendaraan yang digunakan dan menemukan satu paket sabu-sabu.
Temuan tersebut dikembangkan oleh Satresnarkoba. Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Desa Sungai Mentawa.
Penyidik selanjutnya menggeledah rumah kontrakan salah satu pelaku di Desa Kujan bersama personel Satresnarkoba, kepala desa, dan Babinsa. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku terlebih dahulu mengamati pondok yang menjadi sasaran. Saat pondok dalam keadaan kosong, mereka masuk dan mengambil barang-barang yang memiliki nilai ekonomis. Barang hasil curian kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku sebelum dijual.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap AKBP Joko.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit inverter, satu buah dodos, satu keranjang ikan, satu jala ikan, satu tabung gas elpiji 5 kilogram, satu unit genset, satu gulung selang, dua unit kepala semprot, satu kasur lipat, dan satu timbangan gantung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (zi/jp).



































