BREAKING NEWS

Pemprov Kalsel

Wakil Rakyat

Pemkab Batola

Selasa, 29 September 2026

Rutan Tamiang Layang-Polres Bartim Perkuat Koordinasi Pengamanan

TAMIANG LAYANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang memperkuat koordinasi pengamanan dengan Polres Barito Timur melalui kunjungan silaturahmi dan audiensi, Selasa (29/9/2026). 

Pertemuan tersebut membahas penguatan komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Junaidi dan Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Zidan Jabal Attoriq Baskara, diterima langsung Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji beserta jajaran.

Pertemuan diawali dengan perkenalan dan dialog mengenai pelaksanaan tugas masing-masing institusi. Selain mempererat hubungan kelembagaan, audiensi menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi, khususnya dalam aspek pengamanan.

Dalam pembahasan, kedua pihak menekankan pentingnya komunikasi yang cepat dan terbuka serta pertukaran informasi sebagai bagian dari deteksi dini dan pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Agung mengatakan, sinergi dengan Polres Barito Timur menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Rutan, terutama dalam menghadapi dinamika dan potensi kerawanan di lapangan.

"Silaturahmi ini menjadi langkah penting untuk mempererat hubungan kerja sekaligus menyamakan langkah dalam bidang pengamanan. Kami berharap komunikasi yang telah terbangun dapat terus dijaga sehingga setiap potensi gangguan dapat diantisipasi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Agung.

Melalui audiensi tersebut, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dan Polres Barito Timur sepakat menjaga komunikasi dan memperkuat koordinasi guna mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif. (zi/jp). 

Bupati Barito Timur Teken Pakta Integritas, Percepat Penyusunan RDTR

JAKARTA- Bupati Barito Timur, M. Yamin mengikuti Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (29/9/2026), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Dalam rakor tersebut, Bupati Barito Timur, M. Yamin bersama sejumlah kepala daerah lainnya menandatangani Pakta Integritas bersama Direktur Jenderal Tata Ruang. Penandatanganan itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rakor tersebut merupakan bagian dari program percepatan penyusunan RDTR yang diarahkan untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang, memperkuat kemudahan berusaha dan investasi, serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pada Tahun Anggaran 2026, Direktorat Jenderal Tata Ruang memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kepada pemerintah daerah melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memiliki peran strategis, antara lain menyediakan data dan informasi, memenuhi kebutuhan teknis, memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di daerah, menyelesaikan berbagai kendala dan hambatan, serta mempercepat pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing.

Barito Timur menjadi salah satu daerah di Kalimantan Tengah yang mendapat alokasi penyusunan RDTR melalui skema ABT Region I.

Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan penyusunan RDTR Tahun 2026. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas, sambutan dan arahan Direktur Jenderal Tata Ruang, masukan dari kementerian/lembaga terkait, serta diskusi bersama seluruh peserta.

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut sekaligus menegaskan komitmen Barito Timur untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen penting dalam memberikan kepastian tata ruang dan mendukung pembangunan daerah. (zi/jp).

Pastikan Pasokan Aman, Kapolresta dan Wali Kota Banjarmasin Cek Ketersediaan Air Baku

BANJARMASIN- Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin bersama Wali Kota Banjarmasin, HM. Yamin HR meninjau ketersediaan air baku di Kantor PDAM Bandarmasih, Selasa (29/9/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan pasokan air bagi masyarakat tetap aman, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi memengaruhi debit sumber air baku.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolresta dan Wali Kota berdialog dengan petugas terkait kondisi debit air, kualitas air baku, serta kesiapan langkah antisipasi apabila terjadi penurunan pasokan.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, mengatakan kepolisian siap mendukung pemerintah kota dalam menjaga kelancaran distribusi air kepada masyarakat. Menurutnya, ketersediaan air merupakan salah satu kebutuhan dasar yang perlu mendapat perhatian bersama.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, HM. Yamin, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi, termasuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi air bersih.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda untuk memantau kondisi pasokan air sekaligus mengantisipasi potensi gangguan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pemantauan langsung dan koordinasi lintas sektor, ketersediaan air baku diharapkan tetap terjaga sehingga pelayanan air bersih bagi warga Kota Banjarmasin dapat berlangsung secara optimal. (fah/jp). 

Dinas Perikanan dan Peternakan Barito Timur Dukung Program Ketahanan Pangan Rutan

TAMIANG LAYANG- Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur menyatakan tetap mendukung program ketahanan pangan yang dikembangkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang. 

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur, Abianhin, mengatakan program ketahanan pangan di Rutan tidak hanya mendukung ketersediaan pangan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan keterampilan bagi warga binaan.

Menurutnya, keterampilan di bidang perikanan dan peternakan dapat menjadi bekal bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana dan kembali ke tengah masyarakat.

"Dari pemerintah daerah kita sangat mendukung program mereka karena itu salah satu bagian dalam mendukung ketahanan pangan. Di samping itu, mereka juga meningkatkan keterampilan para narapidana,” kata Abianhin kepada wartawan ini melalui sambungan whatsapp, Selasa (28/9/2026). 

Ia menilai pembinaan melalui kegiatan produktif penting dilakukan agar warga binaan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikembangkan secara mandiri.

"Begitu mereka keluar, mereka sudah mempunyai wawasan dan pengetahuan sehingga bisa berusaha sendiri,” ujarnya.

Abianhin menyebut, bahwa Dinas Perikanan dan Peternakan siap memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsi, terutama dalam aspek teknis pengembangan perikanan dan peternakan.

Namun, dukungan dalam bentuk bantuan bibit, pakan maupun sarana produksi lainnya harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan bantuan berupa bibit dan pakan untuk mendukung kegiatan tersebut.

"Kalau memang anggaran kita memadai, kita siap membantu program mereka untuk pengembangan, baik perikanan maupun peternakan,” katanya.

Meski demikian, untuk tahun anggaran 2026–2027, kata Abianhin, pihaknya belum dapat menjanjikan bantuan dalam jumlah tertentu. Kondisi tersebut disebabkan keterbatasan anggaran daerah yang cukup signifikan.

"Untuk tahun 2026–2027 kami agak pesimis karena anggaran kita sangat terbatas. Tetapi kita berharap ke depan kalau anggaran memungkinkan, kita akan siap membantu,” jelasnya.

Abianhin menegaskan, dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan perikanan dan peternakan tidak hanya diperuntukkan bagi Rutan. Kelompok masyarakat yang mengembangkan usaha di sektor tersebut juga menjadi bagian dari sasaran pembinaan.

Menurutnya, pengembangan sektor perikanan dan peternakan di tingkat masyarakat dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi dan pendapatan warga.

"Bukan hanya pihak Rutan, kelompok-kelompok masyarakat juga harus kita bantu karena mereka juga membutuhkan untuk meningkatkan perekonomian,” tuturnya.

Ia mengatakan masyarakat maupun kelompok yang ingin mengembangkan usaha perikanan dan peternakan dapat berkoordinasi dengan penyuluh pertanian lapangan (PPL) maupun petugas teknis di Dinas Perikanan dan Peternakan.

Untuk persoalan kesehatan hewan, masyarakat dapat menghubungi unit pelaksana teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.

"Kita punya UPT Puskeswan. Ada di Tamiang Layang dan Ampah. Artinya, hubungi yang terdekat,” kata Abianhin.

Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan persoalan melalui PPL yang bertugas di lapangan. PPL selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Peternakan untuk mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.

"Lewat PPL juga bisa, karena mereka ada di lapangan. Mereka bisa membantu menghubungi kami untuk kemudian dikoordinasikan terkait pengobatan,” pungkasnya. (zi/jp). 

PWI-PWRI Seruyan Somasi Pemilik Akun Facebook Yasin Daeng Limpo

KUALA PEMBUANG- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan melayangkan somasi kepada pemilik akun Facebook Yasin Daeng Limpo, Selasa (29/9/2026).

Somasi tersebut dilayangkan menyusul unggahan Yasin di media sosial yang dinilai memuat tudingan terhadap wartawan, termasuk dugaan adanya pemberian imbalan kepada wartawan untuk memberitakan persoalan tanah waris.

Dalam unggahannya, Yasin mempertanyakan besaran uang yang disebut diberikan kepada wartawan untuk menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan pemanggilan Asisten III Setda Seruyan, Yudiansyah. Ia juga mempertanyakan pemberitaan wartawan mengenai persoalan tanah waris yang diklaimnya.

Ketua PWI Seruyan, Hendri Editia, mengatakan kehadiran wartawan dalam kegiatan tersebut memiliki dasar yang jelas karena para pewarta menerima undangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosandi).

"Para rekan-rekan wartawan hadir berdasarkan undangan resmi dari Diskominfosandi Seruyan," kata Hendri, Selasa (29/9/2026).

Menurut Hendri, kehadiran wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kepada publik, bukan karena kepentingan pribadi maupun imbalan tertentu.

Kegiatan yang dimaksud merupakan press release Pemkab Seruyan terkait Penegasan Status Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Seruyan Terkait Klaim Ahli Waris Alm. Dahlan Bin Kamarudin dkk. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung Senin (24/8/2026) pukul 10.00 WIB di Kantor Diskominfosandi Seruyan.

Dalam undangan itu disebutkan, pemerintah daerah akan menyampaikan penjelasan resmi mengenai status enam bidang tanah atau aset daerah yang menjadi objek klaim. Materi yang disampaikan antara lain dasar kepemilikan, pencatatan aset sebagai Barang Milik Daerah (BMD), serta putusan hukum yang telah ada.

Hendri mengatakan, pihak yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa pers.

*Kritik terhadap produk jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun, tuduhan mengenai penerimaan uang untuk membuat berita bohong merupakan persoalan berbeda karena menyangkut integritas wartawan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWRI Seruyan, Muhammad Yasir, mengatakan pihaknya turut mengambil langkah somasi sebagai respons terhadap pernyataan yang dinilai merugikan nama baik wartawan.

"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menempuh mekanisme yang berlaku, termasuk hak jawab dan hak koreksi," ujarnya.

Yasir menegaskan, tuduhan bahwa wartawan menerima bayaran untuk membuat atau menyampaikan berita bohong semestinya didukung bukti dan tidak disampaikan tanpa dasar.

Di sisi lain, ia mengatakan PWI dan PWRI tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kerja jurnalistik.

"Kami juga tetap akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kerja jurnalistik," tuturnya.

Melalui somasi tersebut, PWI dan PWRI Seruyan meminta Yasin memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan melalui akun Facebook-nya.

Langkah itu ditempuh sebagai respons organisasi profesi wartawan terhadap pernyataan yang dinilai berkaitan dengan integritas dan profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. (gan/jp).

Terekam CCTV, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Ringkus Pelaku Curanmor

BANJARMASIN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berinisial MG (35), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang aksinya terekam kamera CCTV di area parkir Gedung Hafiyun, Banjarmasin Utara, Minggu (27/9/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan mempelajari rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan MG saat hendak menjual sepeda motor hasil curian pada Senin (28/9/2026) di wilayah Kota Banjarmasin.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian serta pakaian yang dikenakan saat menjalankan aksinya.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mencabut kunci sepeda motornya,” ujar Eru di Banjarmasin, Selasa (29/9/2026). 

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan keamanan kendaraan saat diparkir.

"Kami imbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, serta tidak meninggalkan barang berharga di motor. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke 110,” tegasnya.

Saat ini, MG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (fah/jp). 

Dua Jabatan Kepala KUA di Barito Timur Kosong, Kemenag Usulkan Pengisian ke Kanwil

TAMIANG LAYANG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur mengusulkan pengisian dua jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang saat ini masih kosong kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari total 10 KUA yang ada di Kabupaten Barito Timur, dua jabatan Kepala KUA saat ini belum memiliki pejabat definitif. Kedua jabatan tersebut berada di KUA Kecamatan Dusun Tengah dan KUA Kecamatan Karusen Janang.

Kepala Kemenag Kabupaten Barito Timur, H Khairani, melalui Kasi Bimas Islam, H Ahmad Janawi, mengatakan usulan pengisian kedua jabatan tersebut telah disampaikan kepada Kanwil Kemenag Kalteng untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dua Kepala KUA yang kosong itu yakni KUA Dusun Tengah dan Karusen Janang. Kedua Kepala KUA terdahulu telah memasuki masa pensiun,” ujar H Ahmad Janawi kepada wartawan ini melalui sambungan via whatsapp, Selasa (29/9/2026).

Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Kemenag Barito Timur menunjuk pelaksana tugas (Plt) pada kedua KUA tersebut. KUA Dusun Tengah saat ini dipimpin Plt H Kaspul Anwar, S.HI, yang secara definitif menjabat sebagai Kepala KUA Pematang Karau.

Sementara itu, jabatan Plt Kepala KUA Karusen Janang dipercayakan kepada Ardiansyah, S.Ag, yang secara definitif merupakan Kepala KUA Paku.

H Ahmad Janawi menilai pengisian jabatan definitif diperlukan agar pelaksanaan tugas dan pelayanan keagamaan di kedua wilayah tersebut dapat berjalan secara optimal. Keberadaan pejabat definitif juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pelaksanaan program Bimas Islam di tingkat kecamatan.

Usulan pengisian dua jabatan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kanwil Kemenag Kalteng untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. 

Kemenag Barito Timur ujar H Ahmad Janawi, menyatakan siap memberikan data maupun administrasi yang diperlukan dalam proses pengisian jabatan tersebut.

Dengan adanya usulan tersebut, H Ahmad Janawi berharap dua posisi Kepala KUA yang kosong dapat segera mendapatkan pejabat definitif. 

"Pengisian jabatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola kelembagaan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan keagamaan secara efektif di Kecamatan Dusun Tengah dan Karusen Janang," tandasnya. (zi/jp). 

Senin, 28 September 2026

Audiensi di Kementan, Pemkab Seruyan Pertanyakan Realisasi Kebun Masyarakat 20 Persen PT Binasawit Abadipratama

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat meminta kejelasan dan penegasan mengenai realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama.

Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemkab Seruyan, perwakilan masyarakat, dan Pemerintah Pusat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (28/9/2026).

 Dalam audiensi itu, Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda bersama perwakilan masyarakat mempertanyakan dasar dan keterkaitan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dengan Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tanggal 6 Februari 2020 serta Surat Keputusan (SK) Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Nomor 1417 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024.

Pemkab Seruyan dan masyarakat meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai dasar kewajiban tersebut, khususnya hubungan antara ketentuan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan dan regulasi Kementerian Pertanian mengenai FPKMS.

Dalam audiensi turut dibahas riwayat perizinan PT Binasawit Abadipratama. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas areal 17.221 hektare.

IUP tersebut berkaitan dengan penggabungan PT Agromandiri Perdana menjadi PT Binasawit Abadipratama berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 30 Desember 2006. Sebelumnya, areal tersebut merupakan wilayah usaha perkebunan PT Agromandiri Perdana yang telah mengantongi IUP dari Bupati Seruyan pada 2005.

Dalam pembahasan audiensi, kewajiban FPKMS PT Binasawit Abadipratama disebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Pemkab Seruyan dan perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa hingga saat ini realisasi kewajiban FPKMS yang dimaksud belum terlaksana. Masyarakat meminta agar kewajiban tersebut direalisasikan melalui pembangunan fisik kebun masyarakat sebesar 20 persen di dalam areal perizinan.

Tuntutan tersebut merujuk pada sejumlah dokumen, antara lain IUP, Akta Notaris Pakta Integritas, Persetujuan Prinsip Tukar-Menukar Kawasan Hutan (TMKH), serta SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.

Perbedaan pemahaman mengenai dasar, bentuk, dan mekanisme pemenuhan kewajiban FPKMS menjadi salah satu pokok persoalan dalam audiensi tersebut. Pemerintah pusat diminta memberikan penjelasan agar terdapat kepastian mengenai kewajiban perusahaan dan hak masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, dokumen-dokumen terkait perizinan PT Binasawit Abadipratama akan ditelaah, antara lain izin lokasi, IUP, Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024, serta regulasi yang berkaitan dengan FPKMS.

Hasil telaahan tersebut rencananya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada 30 September 2026. (gan/jp).

Januari–September 2026, Polres Bartim Bongkar 18 Kasus Narkoba, Sitaan Rp1,29 Miliar

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Januari hingga September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat ratusan gram, 38 butir pil ekstasi, serta 200 butir obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G. Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.296.792.000.

Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji, mengatakan pengungkapan 18 kasus tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba selama periode Januari-September 2026.

"Sepanjang Januari sampai September 2026, Satresnarkoba Polres Bartim sudah mengungkap sebanyak 18 kasus tindak pidana narkoba,” ujar AKNP Iqbal didampingi Kabag Ops, Kasi Propam, dan Kasat Narkoba Polres Barito Timur saat konferensi pers di depan Mapolres Barito Timur, Senin (28/9/2026).

Menurut Iqbal, nilai barang bukti sabu yang disita dihitung berdasarkan asumsi harga jual rata-rata di pasaran sebesar Rp1,8 juta per gram. Dari perhitungan tersebut, total nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp1,29 miliar.

Polisi juga memperkirakan barang bukti sabu yang disita berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh ribuan orang.

"Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 20 orang, maka dari hasil pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Bartim diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 14.112 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Dari 18 perkara yang diungkap, sebanyak 12 kasus telah memasuki Tahap II dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

AKBP Iqbal mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat, atau mendengar adanya indikasi penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Iqbal. (zi/jp). 

Penguatan Integritas dan Layanan, Karutan Tamiang Layang Tekankan Disiplin dan Budaya PRIMA

TAMIANG LAYANG- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menekankan pentingnya disiplin, integritas, penerapan budaya kerja PRIMA, dan peningkatan kualitas layanan kepada seluruh jajaran. Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan dan penguatan tugas dan fungsi (tusi) pegawai di Rutan Tamiang Layang, Senin (28/9/2026).

Agung mengatakan, disiplin merupakan salah satu fondasi dalam membangun integritas dan profesionalisme pegawai. Setiap petugas diminta menjalankan tugas secara konsisten, berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Disiplin menjadi pondasi integritas dalam menjalankan tugas. Saya berharap setiap pegawai memahami tanggung jawabnya dan melaksanakan tusi sesuai SOP serta ketentuan yang berlaku, sehingga setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agung.

Selain disiplin, Agung mengingatkan jajaran untuk menerapkan budaya kerja PRIMA, yakni profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan humanis, dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam perilaku petugas, baik saat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun ketika berkoordinasi dengan sesama pegawai.

Aspek humanis, lanjut Agung, menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Setiap WBP harus mendapatkan hak dan akses layanan secara adil dan setara tanpa diskriminasi. Berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan juga perlu diselesaikan melalui komunikasi yang baik serta mengacu pada prosedur yang berlaku.

"Pelaksanaan tusi harus berjalan sesuai SOP, dengan tetap mengedepankan budaya PRIMA dan pendekatan humanis. Kita juga harus memastikan setiap WBP memperoleh haknya secara setara serta menggunakan fasilitas yang tersedia dengan baik dan bertanggung jawab,” tegas Agung.

Ia juga meminta seluruh jajaran menjaga dan memanfaatkan sarana serta prasarana Rutan sesuai peruntukannya. Fasilitas yang tersedia harus dirawat dan digunakan secara bertanggung jawab untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan maupun pembinaan WBP.

Penguatan pengawasan dan koordinasi antarbidang turut menjadi perhatian. Agung mendorong setiap jajaran untuk aktif berkoordinasi agar kendala dalam pelaksanaan tugas dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Rutan Tamiang Layang juga mendapatkan sosialisasi mengenai sejumlah kanal pengaduan masyarakat, di antaranya WhatsApp Direktur Jenderal Pemasyarakatan, SP4N-LAPOR!, dan Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Jenderal.

Agung meminta informasi mengenai kanal pengaduan resmi tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan WBP. Menurutnya, keberadaan saluran pengaduan merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.

"Setiap pengaduan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan. Karena itu, masyarakat dan WBP perlu mengetahui saluran resmi yang tersedia, sementara setiap laporan yang masuk harus ditangani secara objektif dan sesuai mekanisme,” tambahnya.

Melalui penguatan tersebut, Rutan Tamiang Layang mendorong jajaran untuk terus meningkatkan integritas, disiplin, dan kualitas kinerja guna mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional, transparan, berkeadilan, dan humanis. (zi/jp). 

Bang Dhin Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Kebijakan dan Pembangunan Kalsel

BANJARMASIN- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), HM. Syaripuddin atau Bangdhin, mendorong mahasiswa aktif memahami sekaligus mengawal proses kebijakan dan pembangunan daerah. 

Hal itu disampaikan Bang Dhin saat menjadi narasumber Government Talk HIMAPEM FISIP ULM 2026 di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (28/9/2026).

Dalam forum tersebut, Bang Dhin memaparkan perspektif legislatif mengenai penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan. Materi yang disampaikan antara lain menyangkut pembagian kewenangan antara eksekutif dan legislatif, proses penganggaran, hingga rekomendasi DPRD melalui Komisi IV yang perlu ditindaklanjuti pemerintah dan dipertimbangkan dalam penganggaran 2027.

Menurut Bang Dhin, forum dialog seperti Government Talk menjadi ruang strategis bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana pemerintahan dan proses pengambilan kebijakan berjalan.

"Kegiatan ini sangat luar biasa karena bisa membuka perspektif kawan-kawan terhadap bagaimana pemerintah berjalan, khususnya antara eksekutif dan legislatif,” ujar Bang Dhin.

Ia mengapresiasi HIMAPEM FISIP ULM yang telah membuka ruang diskusi yang mempertemukan mahasiswa dengan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, dan pers.

Bang Dhin menilai, keterlibatan mahasiswa dalam diskusi mengenai pemerintahan dan pembangunan penting untuk memperluas pemahaman generasi muda terhadap proses perumusan kebijakan di daerah. Menurutnya, forum semacam itu tidak harus selalu digelar dalam skala besar, tetapi dapat dikembangkan melalui diskusi yang lebih kecil dan tematik.

"Mudah-mudahan kegiatan ini terus dikembangkan, tidak hanya dalam skala besar, tetapi juga melalui diskusi-diskusi kecil yang menghasilkan rekomendasi untuk dinamika pembangunan di Kalimantan Selatan,” katanya.

Ia berharap ruang dialog antara mahasiswa dan pemangku kebijakan terus diperluas sehingga gagasan maupun rekomendasi yang muncul dari kalangan mahasiswa dapat menjadi bagian dari diskusi pembangunan di Kalimantan Selatan.

Kegiatan Government Talk HIMAPEM FISIP ULM 2026 turut menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan, Banjarmasin Post, dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM). (sar/ali/jp). 

Komisi IV DPRD Kalsel Dorong Banhub Jakarta Fasilitasi Pasien Rujukan

JAKARTA- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong perluasan fungsi Badan Penghubung (Banhub) Pemerintah Provinsi Kalsel di Jakarta. Selain menyediakan tempat menginap bagi warga Kalsel yang berkunjung, Banhub diharapkan dapat memfasilitasi pasien dan keluarga pasien rujukan dari Kalsel yang menjalani pengobatan di rumah sakit di Jakarta.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Hj Jihan Hanifha bersama anggota komisi dan rombongan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Banhub Kalsel di Jalan Baliton, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Jihan mengatakan, perluasan fungsi mess atau penginapan yang dikelola Banhub penting untuk memberikan dukungan kepada warga Kalsel yang berada di Jakarta, baik untuk keperluan tugas, pendidikan maupun pengobatan.

Menurut dia, perhatian khusus perlu diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang harus menjalani pengobatan di Jakarta berdasarkan rujukan dari rumah sakit di Kalsel.

"Kami mengharapkan penginapan atau mess yang dikelola Banhub dapat diperluas lagi tugas dan perannya dalam memfasilitasi warga Kalsel yang ada di Jakarta, baik itu yang bertugas atau belajar. Terlebih warga kita yang kurang mampu yang sakit yang dirujuk ke RSCM atau rumah sakit lainnya di Jakarta, supaya bisa dibantu dan difasilitasi penginapannya selama pasien berobat,” ujar Jihan.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Jihan meminta Banhub Kalsel segera menyusun justifikasi sebagai dasar perencanaan dan penyusunan kebutuhan anggaran.

Selain itu, Banhub diminta menjajaki kerja sama dengan rumah sakit di Kalsel untuk memperoleh data pasien yang mendapat rujukan pengobatan ke Jakarta. Koordinasi dengan perangkat daerah (SKPD) terkait juga dinilai diperlukan untuk meningkatkan maupun melengkapi fasilitas mess Pemprov Kalsel di Jalan Rawamangun 44, Jakarta Pusat.

Jihan menegaskan, Komisi IV DPRD Kalsel akan mendukung upaya perluasan peran Banhub dalam memberikan pelayanan kepada warga Kalsel yang menjalani pengobatan di Jakarta.

"DPRD Kalsel, dalam hal ini Komisi IV, sangat berkomitmen mendukung perluasan tugas dan peran Badan Penghubung untuk memfasilitasi warga Kalsel yang akan dirujuk berobat ke Jakarta. Insyaallah ini akan kita perjuangkan dan wujudkan bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Subbidang Promosi dan Anjungan Daerah Banhub Kalsel, Irisandy Winata Nasution, yang mewakili Kepala Banhub Kalsel, menyambut baik dorongan dan dukungan Komisi IV DPRD Kalsel tersebut.

Irisandy menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD Kalsel terhadap peningkatan pelayanan bagi warga Kalsel di Jakarta. Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan justifikasi yang diperlukan sebagai tindak lanjut atas masukan Komisi IV.

"Kami berterima kasih atas kunjungan dan perhatian dari Bapak dan Ibu Komisi IV DPRD Kalsel. Kami akan segera membuat dan menyampaikan justifikasi yang diperlukan. Semoga upaya kita untuk memberikan pelayanan kepada warga kita yang ada di Jakarta, khususnya pasien rujukan, bisa terwujud,” ujarnya. (sar/ali/jp).

Seluruh Fraksi DPRD Kapuas Setujui Perubahan APBD 2026 Rp2,74 Triliun

KUALA KAPUAS- DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (28/9/2026).

Persetujuan diberikan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam laporan Banggar, target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,09 triliun, naik Rp55 miliar atau 2,63 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp2,035 triliun.

Sementara itu, belanja daerah disesuaikan menjadi Rp2,741 triliun, meningkat Rp159 miliar atau 5,81 persen dari anggaran semula sebesar Rp2,582 triliun.

Untuk pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) ditetapkan sebesar Rp654 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap sebesar Rp2,6 miliar.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Menurut dia, pembangunan daerah tetap diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan salah satu fokus utama pada pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas perekonomian.

"Semangat untuk melaksanakan pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas merupakan bentuk dari kesungguhan kita semua untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, dengan titik fokus pada sektor infrastruktur yang menunjang perekonomian di daerah," ujar HM. Wiyatno.

HM. Wiyatno juga mengakui keterbatasan kemampuan anggaran daerah membuat tidak seluruh usulan dapat diakomodasi dalam perubahan APBD 2026. Pemkab Kapuas, kata dia, akan mempertimbangkan usulan prioritas tersebut dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.

"Setelah disepakatinya rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kapuas," katanya.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fah/hru/jp). 

Pemkab Seruyan Prioritaskan Karhutla, Air Bersih hingga Kewajiban Plasma dalam Perubahan APBD 2026

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan memastikan sejumlah persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026.

Mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis air bersih, dampak El Nino, ketahanan pangan, pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga kewajiban plasma 20 persen dan kualitas pelayanan PDAM, seluruhnya akan menjadi bagian dari pembahasan dan tindak lanjut pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Seruyan, H Supian saat menyampaikan jawaban dan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Seruyan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Aula Gedung DPRD Seruyan, Senin (28/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, didampingi Wakil Ketua II Muhtadin. Hadir pula Plh Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

H Supian mengapresiasi pandangan, kritik, saran, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Ia menegaskan, masukan legislatif menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, termasuk PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN-Hanura, serta Kebangkitan Pembangunan Nasional, Pemkab Seruyan menegaskan pelayanan dasar tetap menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan daerah.

Pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan diarahkan agar dilaksanakan secara merata dan berkeadilan dengan mempertimbangkan skala prioritas serta kebutuhan masing-masing wilayah.

H Supian juga menyampaikan bahwa Pemkab Seruyan memberi perhatian terhadap persoalan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan aktivitas masyarakat, terutama bencana serta perubahan kondisi lingkungan.

Karhutla menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian. Selain memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla, pemerintah daerah juga menyoroti penanganan krisis air bersih, dampak El Nino, dan penguatan ketahanan pangan.

Masukan DPRD terkait keberlangsungan pembelajaran tatap muka di tengah kondisi karhutla serta pembangunan sumur bor di wilayah terdampak kekeringan akan ditindaklanjuti bersama perangkat daerah dan instansi teknis terkait.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan sehingga penanganan bencana tidak hanya dilakukan saat kondisi sudah terjadi.

Dari sisi pendapatan daerah, kata H Supian, akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan tata kelola dan penguatan sumber-sumber pendapatan yang masih dapat dikembangkan.

Optimalisasi pendapatan juga akan berjalan beriringan dengan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, dua persoalan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, yakni kewajiban plasma 20 persen dan kualitas pelayanan air bersih PDAM, juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

H Supian menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan perkebunan dan pengelola PDAM untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan penyelesaian berbagai persoalan tersebut akan ditempuh dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya memasuki tahapan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seruyan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

H Supian berharap tahapan tersebut berlangsung konstruktif dengan mengedepankan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

"Kami berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan secara lancar, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan, sehingga Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan mendukung pembangunan Kabupaten Seruyan,” kata H Supian. (gan/jp). 

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Bagok Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

TAMIANG LAYANG- Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur. Bhabinkamtibmas Desa Bagok, Aipda Mujiono, menyambangi Kantor Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Senin (28/9/2026), untuk menyampaikan sosialisasi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Mujiono memasang imbauan Kapolres Barito Timur terkait larangan membakar hutan dan lahan kepada perangkat Desa Bagok.

Selain menyampaikan imbauan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar serta konsekuensi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Bhabinkamtibmas turut menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Sosialisasi tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Desa Bagok.

Tak hanya fokus pada pencegahan karhutla, Aipda Mujiono juga mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial. Warga diminta tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi maupun isu yang belum dipastikan kebenarannya.

Pada kesempatan itu, masyarakat juga diberikan sosialisasi mengenai layanan Call Center 110 Polres Barito Timur. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian ketika menghadapi situasi yang membutuhkan kehadiran petugas.

Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, mengatakan kegiatan sambang merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun komunikasi dan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa serta masyarakat.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla, sekaligus bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, terjalin koordinasi yang baik antara Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa Bagok dalam mendukung upaya pencegahan karhutla serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Benua Lima. (zi/jp). 

Polresta Banjarmasin dan Pemkot Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin dan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kunjungan kerja yang digelar di Mapolresta Banjarmasin, Senin (28/9/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Wali Kota Banjarmasin, HM. Yamin HR dan diterima Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, bersama jajaran pejabat utama.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis, khususnya terkait penguatan koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin bersama jajaran dan Pemko Banjarmasin juga bertukar pandangan mengenai langkah konkret yang dapat dilakukan di lapangan untuk meningkatkan sinergi antarlembaga.

Koordinasi antara kepolisian dan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat dapat ditangani secara terpadu.

Melalui pertemuan tersebut, Polresta Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan, termasuk dalam pelaksanaan langkah-langkah di lapangan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus memberikan rasa aman dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat Kota Banjarmasin. (fah/jp). 

Tahun 2026, Dinas Perikanan dan Peternakan Bartim Hanya Siapkan 2.000 Dosis Vaksin Rabies

TAMIANG LAYANG- Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur (Bartim) hanya menyiapkan 2.000 dosis vaksin rabies sepanjang 2026 untuk mendukung pencegahan penyakit rabies pada hewan penular rabies (HPR), terutama anjing.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur, Abianhin, mengatakan 2.000 dosis tersebut berasal dari dua tahap penganggaran. Sebanyak 1.000 dosis dialokasikan melalui APBD murni 2026, sedangkan 1.000 dosis lainnya dianggarkan melalui APBD perubahan 2026.

"Dianggaran APBD murni 2026 1.000 dosis. Kemudian APBD perubahan ini 1.000 dosis," kata Abianhin kepada wartawan ini melalui WhatsApp, Senin (28/9/2026).

Menurut Abianhin, jumlah vaksin yang tersedia akan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan. Dengan jumlah dosis yang terbatas, vaksinasi tidak dapat dilakukan secara rutin dan menyeluruh ke seluruh wilayah.

"Kalau vaksinnya tersedia, kita vaksin. Tapi dosis yang ada juga harus disesuaikan dengan kebutuhan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian vaksin juga perlu dipertahankan sebagai stok untuk penanganan apabila terjadi kasus atau dugaan kasus rabies di suatu wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran rabies ke wilayah lain.

"Stok kami apabila ada kejadian di suatu wilayah, otomatis kita akan lakukan vaksinasi di wilayah itu. Ini untuk penjagaan supaya tidak menyebar ke daerah lain," jelasnya.

Karena keterbatasan jumlah dosis, pelaksanaan vaksinasi akan diprioritaskan pada wilayah yang ditemukan kasus atau terdapat indikasi rabies. Jika masyarakat melaporkan adanya dugaan kasus, petugas akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang dilaporkan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan hewan positif atau terdapat indikasi yang memerlukan penanganan, vaksinasi akan dilakukan terhadap hewan di sekitar lokasi kejadian.

"Kalau ada kejadian dan masyarakat meminta kita turun, kita periksa dulu. Kalau memang positif, otomatis kita vaksin. Ternak atau hewan yang ada di sekitar lokasi juga menjadi perhatian, terutama di desa tersebut," ujarnya.

Abianhin menambahkan, masyarakat yang ingin membawa hewan peliharaan untuk mendapatkan vaksinasi ke kantor Dinas Perikanan dan Peternakan tetap diperbolehkan. 

"Untuk pelayanan tertentu dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Abianhin. (zi/jp). 

Disdukcapil Palangka Raya Perluas Layanan IKD, Jemput Bola hingga RT dan Kelurahan

PALANGKA RAYA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya memperluas pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui sistem jemput bola. Petugas turun langsung ke lingkungan RT dan kelurahan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, mengatakan pelayanan jemput bola dilakukan sebagai upaya mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

"Pertama, bagaimana kita mendekatkan layanan kepada masyarakat. Sekarang kami jemput bola. Kami jarang di kantor karena lebih banyak turun ke RT dan kelurahan,” kata Alman, Senin (28/9/2026).

Menurut dia, pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan membuat proses administrasi kependudukan lebih mudah dan nyaman. Petugas tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi secara aktif mendatangi wilayah permukiman.

Program IKD merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan. Melalui IKD, dokumen kependudukan dapat diakses secara digital melalui perangkat yang digunakan masyarakat.

"Tidak perlu lagi membawa KTP fisik ke berbagai tempat. Cukup dengan IKD karena dokumen tersebut merupakan dokumen resmi,” ujarnya.

Untuk mempercepat penerapan IKD, Disdukcapil Palangka Raya juga meningkatkan intensitas pelayanan di lapangan. Pelayanan bahkan tetap dilakukan pada akhir pekan ketika dibutuhkan masyarakat.

"Kemarin Sabtu dan Minggu kami tetap bekerja. Intinya kami mendekatkan diri kepada masyarakat,” katanya.

Alman menyebut respons masyarakat terhadap pelayanan jemput bola cukup baik. Menurutnya, pola pelayanan tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus selalu datang ke kantor Disdukcapil.

"Birokrasi kami pangkas betul agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan visi Pak Wali Kota, yaitu keren dan nyaman,” tuturnya.

Ia menambahkan, kemudahan dan kenyamanan pelayanan publik juga menjadi salah satu faktor pendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi aktivitas masyarakat dan dunia usaha di Palangka Raya.

"Kalau nyaman, investasi akan tumbuh. Investor dari luar akan tertarik menanamkan investasinya di Palangka Raya. Kalau itu terjadi, ekonomi juga ikut tumbuh,” pungkasnya. (emca/jp). 

Inspektorat Batola Siap Dampingi KPK Verifikasi Lapangan, Pemkab Tunggu Hasil Evaluasi SAKIP dan SPIP

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) tengah menunggu hasil akhir evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Di saat yang sama, Inspektorat Batola dijadwalkan mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kegiatan monitoring dan verifikasi lapangan di wilayah Batola.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Selamat Riyanto, saat menjadi pembina upacara di halaman Kantor Pemkab Batola, Senin (28/9/2026) pagi.

Selamat mengatakan, evaluasi SAKIP Kabupaten Batola telah selesai ditelaah oleh Inspektorat. Saat ini, Pemkab Batola masih menunggu hasil penilaian akhir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Evaluasi SAKIP sudah selesai ditelaah oleh Inspektorat. Saat ini kita masih menunggu hasil penilaian dari KemenPAN-RB,” ujar Selamat.

Selain SAKIP, evaluasi SPIP juga telah rampung dilakukan oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Pemkab Batola kini menunggu hasil penilaian resmi tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.

"Proses evaluasi telah diselesaikan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Kita saat ini menunggu nilai resmi,” katanya.

Selamat juga menyampaikan agenda koordinasi, monitoring, dan evaluasi bersama KPK RI. Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Batola akan mendampingi Tim KPK melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan di wilayah Kabupaten Barito Kuala.

Selain kegiatan lapangan, jajaran Pemkab Batola dijadwalkan menghadiri rapat koordinasi lanjutan bersama Tim KPK RI pada 1 Oktober. Rapat tersebut direncanakan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru.

Agenda tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah daerah dan KPK dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Barito Kuala. (dsk/ali/jp). 

Raperda APBD 2027 Barito Utara Prioritaskan Infrastruktur Dasar, Kesehatan, dan Ketahanan Pangan

MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengarahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan infrastruktur dasar, serta penguatan pelayanan publik.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan saat membacakan Pidato Pengantar Bupati Barito Utara, H Shalahuddin dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD Barito Utara di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (28/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, didampingi Wakil Ketua I DPRD H Benny Siswanto. Rapat turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Felix mengatakan, penyusunan Raperda APBD 2027 mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal. Kebijakan tersebut diarahkan agar anggaran daerah tetap berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Pembiayaan daerah disusun untuk mendukung keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah dengan tetap menjaga kesinambungan keuangan daerah," kata Felix. 

Ia menjelaskan, prioritas pembangunan pada 2027 diarahkan melalui 11 program unggulan dan 12 program prioritas. Program tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan infrastruktur dasar.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain penanganan stunting, peningkatan layanan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan konektivitas antarwilayah.

Menurut Felix, penyusunan APBD tidak hanya berorientasi pada pembiayaan program dan kegiatan pemerintah daerah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Setelah pidato pengantar disampaikan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyerahkan materi Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda APBD 2027 tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (emca/jp). 

Polres Kapuas Gencarkan Sosialisasi Narkoba, Edukasi Karhutla dan Berbagi Sembako di Selat Utara

KUALA KAPUAS- Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba menggencarkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas. Kegiatan tersebut dirangkai dengan edukasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembagian sembako kepada warga, Senin (28/9/2026).

Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kelurahan Selat Utara yang juga menjadi Posko Kampung Bebas dari Narkoba. Kegiatan diikuti lurah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ketua RT/RW, serta warga setempat.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melali Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang memadai mengenai jenis narkoba, bahaya terhadap kesehatan, dampak sosial, serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

"Pencegahan narkoba membutuhkan peran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk menjaga keluarga dan lingkungan dari ancaman narkotika serta berani melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” kata AKP Budi Utomo.

Ia menambahkan, keberadaan Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap ancaman narkotika, khususnya terhadap generasi muda.

Dalam kesempatan yang sama, personel Satresnarkoba Polres Kapuas memberikan edukasi mengenai pencegahan karhutla.

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan.

Warga juga didorong untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla, antara lain dengan menjaga kondisi lahan, melakukan langkah pencegahan dini, serta mendukung keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA).

"Karhutla harus dicegah sejak dini. Kami mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran,” ujar AKP Budi.

Tak hanya memberikan penyuluhan, Polres Kapuas juga menunjukkan kepedulian sosial dengan membagikan paket sembako kepada warga yang hadir.

Pembagian sembako tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi dan membangun kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Polres Kapuas mendorong masyarakat Kelurahan Selat Utara untuk semakin aktif mengambil bagian dalam pencegahan narkoba dan karhutla serta menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. (zi/jp). 

Pimpin Apel Gabungan, Kakan Kemenag Barito Timur Tekankan Kinerja, Zona Integritas, dan Penguatan Spiritual

TAMIANG LAYANG- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur, H Khairani, memimpin apel gabungan ASN di lingkungan Kemenag Barito Timur, Senin (28/9/2026). 

Dalam amanatnya, ia menyampaikan tiga pesan strategis yang mencakup penguatan kinerja, kesiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), serta pembiasaan ibadah pagi bagi pegawai.

H Khairani mengawali amanat dengan mengajak seluruh jajaran mensyukuri nikmat kesehatan dan kelancaran sehingga apel gabungan dapat dilaksanakan dengan khidmat.

Selanjutnya, ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh Satuan Kerja (Satker) dalam menghadapi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI). Seluruh jajaran diminta segera melakukan persiapan secara matang menyambut kunjungan Tim Pendampingan PMPZI dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain penguatan kinerja dan kesiapan evaluasi Zona Integritas, H Khairani menyampaikan bahwa Kemenag Barito Timur kembali memberlakukan pembiasaan ibadah pagi bagi seluruh pegawai setelah apel mingguan setiap Senin.

Pelaksanaan ibadah tersebut disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing pegawai.

"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai spiritualitas serta integritas seluruh aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat," ujar H Khairani.

Ia berharap pembiasaan tersebut tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga mampu memperkuat karakter dan integritas pegawai dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi teknis antarbagian untuk membahas sejumlah agenda kerja dan memastikan pelaksanaannya berjalan lancar di lingkungan Kemenag Kabupaten Barito Timur. (zi/jp). 

Polres Tabalong dan Komisi I DPRD Perkuat Sinergi Edukasi Hukum dan Kamtibmas

TANJUNG- Polres Tabalong dan Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong memperkuat sinergi dalam edukasi hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Hal itu dibahas dalam audiensi Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, Remon Bhima Persada dengan Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, di lobi Polres Tabalong, Senin (28/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan komunikasi dan kolaborasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tabalong.

Salah satu bentuk kolaborasi yang dibahas yakni pelaksanaan edukasi hukum dan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat. Polres Tabalong melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) akan memperkuat kegiatan penyuluhan, sedangkan Komisi I DPRD Tabalong berencana mengintegrasikan edukasi hukum dalam kegiatan reses.

Remon Bhima Persada mengapresiasi langkah Polres Tabalong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengapresiasi dan mendukung kegiatan Polres Tabalong dalam menjaga Kamtibmas. Ke depan, kami akan mengagendakan kegiatan reses dengan melibatkan Sat Binmas untuk bersama-sama memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Remon, sinergi antara DPRD dan kepolisian diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Sementara itu, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, mengatakan audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan sinergitas antara Polres Tabalong dan DPRD Kabupaten Tabalong.

"Sinergitas dengan seluruh pihak sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui edukasi hukum dan penyuluhan Kamtibmas, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan dan turut berperan aktif menjaga lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, Polres Tabalong siap mendukung kegiatan edukasi bersama DPRD Kabupaten Tabalong, khususnya melalui fungsi Binmas.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat penyampaian pesan Kamtibmas dan pemahaman hukum kepada masyarakat, sehingga situasi keamanan di Kabupaten Tabalong tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (fah/jp). 

Lima Tersangka Diciduk, Polres Barito Timur Sita Setengah Kilo Sabu dan 38 Ekstasi

TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 514,51 gram sabu serta 38 butir pil ekstasi.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit telepon seluler, dan uang tunai Rp3,5 juta.

Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji, mengatakan pengungkapan tiga kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan Mapolres Barito Timur, Senin (28/9/2026).

"Total barang bukti yang kami sita terdiri dari 26 paket sabu dengan berat bruto 514,51 gram dan 38 butir pil ekstasi,” kata Iqbal didampingi Kabag Ops, Kasi Propam, dan Kasat Narkoba. 

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (13/9/2026) di wilayah Dusun Timur. Polisi menangkap dua tersangka berinisial MN (22) dan PY (21) di sebuah barak di Desa Matabu.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jum'at (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Mapolsek Dusun Tengah.

Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AH (31), K (39), dan MM (25). Dari ketiganya, petugas menyita lima paket sabu dengan berat 507,63 gram serta 38 butir pil ekstasi.

Menurut Iqbal, kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika antarprovinsi.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Khusus perkara yang membawa setengah kilogram sabu ini, merupakan jaringan asal Pontianak, Kalimantan Barat. Saat ini masih terus didalami penyidik untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Barito Timur mengimbau masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat, atau mendengar adanya indikasi penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes