PURUK CAHU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya mendorong transformasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) agar lebih cepat, mudah, murah, dan dekat dengan masyarakat melalui aplikasi SiPADUKA Mura dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Upaya tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik Administrasi Kependudukan yang digelar Disdukcapil Murung Raya di Aula Bapperida, Rabu (7/10/2026). Forum ini menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan inovasi pelayanan adminduk di tingkat kecamatan dan desa.
Bupati Murung Raya, Heriyus yang diwakili Staf Ahli Bupati, Suria Siri, mengatakan Forum Konsultasi Publik menjadi momentum bagi Disdukcapil untuk mengoptimalkan pelayanan, memenuhi standar pelayanan, serta mengembangkan inovasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengapresiasi jajaran Disdukcapil Murung Raya yang dinilai telah menjaga kualitas tata kelola pelayanan.
"Disdukcapil telah berhasil melaksanakan sertifikasi ISO 27001 sebagai standar manajemen keamanan informasi. Saat ini juga sedang berjalan proses audit dan sertifikasi ISO 9001 sebagai standar manajemen mutu,” ujar Suria Siri.
Dalam kesempatan tersebut, Suria Siri menetapkan SiPADUKA Mura dan IKD sebagai pilot project baru Disdukcapil Murung Raya. Kebijakan tersebut sekaligus menandai perubahan paradigma pelayanan dari “masyarakat datang ke kantor” menjadi “pelayanan mendatangi masyarakat".
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, berdasarkan hasil pilot project, saya menetapkan cara baru bekerja bagi Disdukcapil melalui SiPADUKA Mura sebagai strategi peningkatan akses pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kecamatan dan desa serta aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Suria.
Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan kepala desa mendukung optimalisasi pelayanan secara inklusif dan profesional.
Suria juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan publik.
"Tidak boleh ada pungutan yang tidak seharusnya, tidak ada percaloan, dan tidak ada persyaratan tambahan di luar ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Murung Raya, Gema Topandas Tidja, mengatakan karakteristik wilayah Murung Raya yang luas, jarak antarwilayah yang berjauhan, serta sebaran penduduk yang tidak merata menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan adminduk.
"Pelayanan administrasi kependudukan tidak cukup hanya tersedia di kantor dinas di Puruk Cahu. Masyarakat di kecamatan dan desa harus menanggung biaya, waktu, serta risiko perjalanan yang tidak sebanding dengan urusan penerbitan dokumen yang semestinya sederhana,” kata Topan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan berada lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Karena itu, pemerintah daerah dituntut terus beradaptasi dengan perubahan serta kebutuhan masyarakat.
"Murung Raya sangat memerlukan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan mudah, yang dilakukan langsung di kecamatan dan desa secara berkelanjutan,” ujarnya.
Topan menjelaskan, SiPADUKA Mura merupakan aplikasi pendamping Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikembangkan secara mandiri oleh Disdukcapil Murung Raya. Sementara IKD merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Kedua inovasi tersebut saat ini terus disosialisasikan dan dikembangkan untuk memperluas akses pelayanan adminduk bagi masyarakat.
"SiPADUKA Mura merupakan aplikasi pelayanan pendamping dari SIAK yang dikembangkan secara mandiri oleh Dukcapil. Saat ini telah berjalan di delapan titik percontohan. Sementara IKD merupakan layanan digital Ditjen Dukcapil yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Delapan titik percontohan SiPADUKA Mura berada di Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Permata Intan, dan Tanah Siang Selatan, serta Desa Bahitom, Danau Usung, Dirung Lingkin, dan Oreng.
Topan menyebut, pelaksanaan di delapan titik tersebut menunjukkan hasil yang efektif dan efisien dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, ia juga menyampaikan capaian sementara hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026. Disdukcapil Murung Raya memperoleh nilai indeks 4,478 atau kategori 4-.
"Capaian ini menjadi pendorong semangat, bukan tanda bahwa pekerjaan sudah selesai. Kami akan terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya.
Forum tersebut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Murung Raya, kepala organisasi perangkat daerah, pemangku kepentingan terkait, serta tamu undangan lainnya. (maya/jp).