KUALA PEMBUANG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hatantiring menggelar Orientasi Fungsional dan Rapat Tahunan pada 1–2 Mei 2026 di Sampit, Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi perdana kepengurusan untuk memperkuat gerakan pemberdayaan hukum masyarakat yang tumbuh dari paralegal desa di Kabupaten Seruyan.
Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.
Rapat tahunan dihadiri Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, serta para advokat pendamping. Kegiatan dibuka oleh Ketua Dewan Pengurus LBH Hatantiring, Rijael Pahlepi, yang juga merupakan Paralegal Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Sebagian besar pengurus LBH Hatantiring berasal dari kalangan paralegal desa yang selama ini aktif mendampingi masyarakat di tingkat akar rumput. Mereka telah mengikuti berbagai pelatihan dan memiliki komitmen untuk mengembangkan organisasi sebagai wadah perjuangan akses keadilan masyarakat.
Selama dua hari pelaksanaan, forum rapat membahas pemetaan peluang dan tantangan organisasi, isu-isu strategis pendampingan hukum masyarakat, serta penyusunan program kerja dan arah gerakan organisasi ke depan.
Sebagai organisasi yang baru terbentuk, rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat fondasi kelembagaan sekaligus memperjelas orientasi perjuangan LBH Hatantiring.
LBH Hatantiring resmi terbentuk pada 19 Juni 2025 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Organisasi ini lahir dari inisiatif akar rumput yang dimotori para paralegal desa di Kabupaten Seruyan.
Cikal bakal pembentukan lembaga dimulai ketika 49 paralegal dari 24 desa mendeklarasikan pendirian LBH Hatantiring pada 4 Desember 2024 di Kuala Pembuang.
Deklarasi tersebut dilandasi kesadaran pentingnya memperkuat posisi paralegal melalui lembaga bantuan hukum yang mampu memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Seruyan.
Secara harfiah, “Hatantiring” berasal dari bahasa Dayak Seruyan yang berarti “beriringan” atau “bersama-sama”. Nama itu mencerminkan semangat gotong royong masyarakat multikultural dalam memperjuangkan keadilan tanpa memandang perbedaan latar belakang.
Model pengorganisasian paralegal di Seruyan dinilai berbeda dibanding pola umum di Indonesia. Jika pada umumnya paralegal dibentuk oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah mapan, di Seruyan justru para paralegal terlebih dahulu tumbuh di desa-desa sebelum kemudian membentuk organisasi bantuan hukum secara mandiri.
Pendekatan berbasis akar rumput ini menunjukkan bahwa akses keadilan dapat dibangun langsung dari komunitas masyarakat tanpa harus menunggu kehadiran lembaga bantuan hukum yang besar.
Sejak 2023, desa-desa di Kabupaten Seruyan mulai menginisiasi pembentukan paralegal desa melalui pendampingan Program Gawi Bapakat, program pembangunan desa berkelanjutan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Hingga 2026, tercatat sebanyak 96 desa dan kelurahan telah memiliki unit paralegal desa. Kehadiran paralegal diharapkan menjadi instrumen hukum berbasis masyarakat untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat desa.
Peran paralegal meliputi mediasi konflik, pemberian bantuan hukum, pendampingan penyusunan regulasi desa, peningkatan literasi hukum masyarakat, membantu pengurusan dokumen legal, hingga pendampingan konflik agraria masyarakat dengan perusahaan.
Melalui Program Gawi Bapakat, para paralegal juga mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas secara bertahap. Pada 2025, mereka melaksanakan ekspedisi pendidikan hukum rakyat di wilayah hulu, tengah, dan hilir Seruyan dengan mengangkat tiga isu utama, yakni resolusi konflik agraria, perlindungan ketenagakerjaan, dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Ketua LBH Hatantiring, Rijael Pahlepi, Kamis (7/5/2026), mengatakan organisasi yang dibangun para paralegal desa ini diharapkan mampu mengonsolidasikan gerakan pemberdayaan hukum masyarakat di Kabupaten Seruyan.
"Kami percaya perubahan besar sering kali dimulai dari langkah-langkah kecil di desa,” ujarnya. (gan/jp).