KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Seorang pria berinisial RK (43) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika pada Jum'at (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang diterima personel Satresnarkoba bersama anggota Polsek Mantangai pada Kamis (7/5/2026).
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” ujar AKP Budi Utomo, Sabtu (9/5/2026).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,65 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam botol Happydent Cool White yang diletakkan di tas selempang warna krem di rak kamar rumah pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 16 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, serta sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui menggunakan telepon genggam miliknya untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Hasil uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs menunjukkan kristal bening tersebut positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu," ujar AKP Budi Utomo.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp).






































