JAKARTA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
PWI menegaskan, penghormatan terhadap martabat wartawan merupakan bagian dari penghormatan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan pihaknya menyesalkan ucapan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya berpotensi melukai kehormatan profesi wartawan, tetapi juga mencederai semangat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Akhmad menegaskan, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah seorang advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pembelaan hukum tidak boleh dilakukan dengan merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"PWI Pusat tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Ia menilai advokat dan wartawan memiliki posisi strategis dalam negara demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi tersebut harus saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu menegaskan akan memberikan pembelaan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," ujar Akhmad.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (zi/jp).