BREAKING NEWS

Pemprov Kalsel

Wakil Rakyat

Pemkab Batola

Selasa, 09 Juni 2026

Pimpin Apel BPBD HSS, Wabup Suriani Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Kesiapsiagaan Bencana

KANDANGAN- Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Suriani, memimpin apel pagi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSS, Selasa (9/6/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, serta penguatan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

H Suriani menyampaikan, bahwa BPBD memiliki peran strategis dalam penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Karena itu, seluruh personel BPBD diminta terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guna memastikan penanganan bencana berjalan optimal.

"BPBD merupakan garda terdepan dalam upaya penanggulangan bencana. Profesionalisme, kesiapsiagaan, dan kerja sama yang baik menjadi kunci dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan pengelolaan keuangan yang akuntabel sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh personel juga diminta untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.

H Suriani juga mendorong jajaran BPBD untuk terus meningkatkan kemampuan teknis, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta aktif melakukan identifikasi dan pelaporan potensi risiko bencana sebagai langkah mitigasi dan antisipasi dini.

Menurutnya, upaya tersebut penting untuk meminimalkan dampak bencana yang mungkin terjadi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Apel pagi tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh personel BPBD HSS dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan serta ketangguhan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana. (ari/jp). 

Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN, Kerja Keras dan Disiplin Kunci Keberhasilan

MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. 

Penegasan tersebut disampaikan Bupati H Shalahuddin saat memimpin apel pagi di halaman Dinas Lingkungan Hidup setempat, Selasa (9/6/2026). 

Bupati menyampaikan bahwa disiplin harus menjadi budaya kerja yang terus dijaga dan ditingkatkan oleh seluruh pegawai pemerintah daerah.

"Saya tidak henti-hentinya mengingatkan kita semua untuk selalu menjaga dan meningkatkan disiplin. Mulai dari hal kecil seperti kelengkapan seragam, ketepatan waktu masuk kerja, hingga pemanfaatan waktu kerja secara optimal,” ujar H Shalahuddin.

Ia menekankan, kedisiplinan dan kerja keras merupakan kunci dalam mencapai tujuan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, komitmen tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh ASN agar bekerja lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan demikian, hasil kerja pemerintah daerah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Barito Utara. (emca/jp). 

Sinergi Bawaslu dan PWI Barito Timur Diperkuat untuk Kawal Demokrasi

TAMIANG LAYANG- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Timur menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur di Sekretariat PWI, Tamiang Layang, Selasa (9/6/2026). 

Pertemuan tersebut membahas penguatan peran pers dalam mendukung pengawasan partisipatif menjelang Pemilu dan Pilkada mendatang.

Anggota Bawaslu Barito Timur, Fajarul Hayat dan Ahmad Saufi, yang didampingi staf, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan insan pers untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat, transparan, dan berkualitas.

Fajarul mengatakan, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengawasan pemilu.

"Pengawasan partisipatif adalah upaya kami mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk ikut menjadi mata dan telinga dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan media sangat penting untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan yang akurat serta menangkal disinformasi yang kerap muncul pada masa tahapan pemilu.

“Kami berharap melalui kemitraan dengan PWI, informasi kepemiluan dapat tersampaikan secara luas, berimbang, dan edukatif. Pers berperan menjaga ruang publik tetap sehat dari informasi yang menyesatkan,” katanya.

Ketua PWI Barito Timur, Agustinus Bole Malo, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen PWI dalam mendukung demokrasi melalui karya jurnalistik yang profesional.

Ia menilai pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers.

"PWI siap mendukung penguatan pengawasan partisipatif. Pers memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyajikan informasi yang berimbang, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Agustinus menambahkan, sinergi antara Bawaslu dan PWI diharapkan tidak hanya berlangsung saat tahapan pemilu, tetapi juga berlanjut dalam kegiatan edukasi publik guna meningkatkan literasi demokrasi masyarakat.

“Kami siap bersinergi tidak hanya pada masa pemilu, tetapi juga dalam kegiatan edukasi publik agar kualitas demokrasi di Barito Timur terus meningkat,” pungkasnya. (zi/jp). 

Polres Barito Timur Sikat Pelaku Curanmor, Curat hingga Mafia Sawit

TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam kurun waktu terakhir. Dari pengungkapan tersebut, lima tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, dump truck, ratusan janjang buah kelapa sawit, telepon genggam, hingga uang tunai.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, dan Kanit Pidum IPDA Gerardus Renaldy Prakoso Situmorang saat konferensi pers di Lounge Bartim, Tamiang Layang, Selasa (9/6/2026).

AKBP Eddy Santoso menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Polsek Dusun Tengah. Tersangka berinisial H ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King milik warga di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, pada 18 Mei 2026 sekitar dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban dengan cara memotong kabel jalur kunci kontak menggunakan gunting. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King, satu unit Honda Revo, dua lembar STNK, serta alat yang diduga digunakan saat beraksi.

Selain kasus curanmor, Polres Bartim juga mengungkap dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit milik PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di Kecamatan Paku. Dalam perkara tersebut, dua tersangka yakni berinisial PS dan MRS diamankan.

Keduanya diduga menggelapkan 693 janjang buah sawit yang seharusnya diangkut menuju pabrik kelapa sawit. Modus yang digunakan yakni menurunkan sebagian muatan dump truck di lokasi sepi sebelum menjualnya kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam kasus ini, penyidik menyita satu unit dump truck, dokumen pengangkutan dan penimbangan buah sawit, uang tunai sebesar Rp6.022.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus serupa turut diungkap Polsek Dusun Timur di area Divisi 4 PT ISA 2 Blok D3/D4, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat. Polisi menemukan dugaan penggelapan sebanyak 261 janjang buah sawit yang seharusnya dikirim ke pabrik, namun diduga dialihkan untuk dijual kepada pihak lain.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit dump truck, dua lembar STNK, empat unit telepon genggam, 261 janjang buah sawit, serta uang tunai Rp5.699.100. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, kasus keempat yang berhasil diungkap merupakan pencurian dengan pemberatan di proyek pembangunan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan A Yani, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima.

Tersangka berinisial I ditangkap setelah diduga mencuri satu kaleng cat warna putih seberat 25 kilogram saat lokasi proyek dalam keadaan kosong. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Kharisma, satu karung putih, dan satu gulung tembaga yang telah terbakar.

Kapolres menegaskan seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Barito Timur," tegas AKBP Eddy Santoso.

Ia juga mengapresiasi kerja jajaran Satuan Reserse Kriminal serta dukungan masyarakat yang turut membantu pengungkapan berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Bartim. (zi/jp).

Polres Lamandau Musnahkan 10,4 Kg Sabu, Ungkap Jalur Peredaran dari Perbatasan Kalimantan

NANGA BULIK- Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram hasil pengungkapan empat kasus selama April hingga Mei 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Lamandau, Selasa (9/6/2026), sebagai bagian dari proses hukum sekaligus komitmen pemberantasan peredaran narkotika.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, unsur Kejaksaan Negeri Lamandau, Kodim 1017/Lamandau, Pengadilan Negeri Lamandau, Pengadilan Agama Lamandau, serta sejumlah tamu undangan.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti sebelumnya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

"Dari empat perkara yang berhasil kami ungkap, terdapat tujuh tersangka yang diamankan dengan total barang bukti mencapai 10.440,5 gram sabu," kata Joko.

Kasus dengan barang bukti terbesar diungkap pada 20 Mei 2026 di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dalam perkara tersebut, polisi menyita 5.018 gram sabu dari dua tersangka. Selain itu, petugas juga mengungkap tiga kasus lain dengan barang bukti masing-masing 4.025 gram, 1.219,65 gram, dan 250,50 gram sabu.

Menurut Joko, hasil penyelidikan menunjukkan jaringan yang diungkap merupakan bagian dari jalur peredaran narkotika yang masuk melalui wilayah perbatasan sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah di Kalimantan.

"Berdasarkan hasil pengungkapan, jaringan yang berhasil diungkap merupakan bagian dari jalur peredaran narkotika yang masuk melalui wilayah perbatasan dan kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan," ujarnya.

Selain empat perkara tersebut, Polres Lamandau mencatat pengungkapan 13 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 23 tersangka dengan barang bukti berupa 46,4 kilogram sabu, 15.378 butir pil inex, dan lima cartridge etomidate.

Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya, terutama untuk memutus jaringan pengedar dan pemasok yang beroperasi di wilayah Lamandau.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lamandau. Pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," tegasnya. (zi/jp). 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Jaro Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih di Garagata

TANJUNG- Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat", Polsek Jaro Polres Tabalong menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebutuhan warga dengan turut serta dalam renovasi Jembatan Merah Putih di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Jembatan yang berada di Jalan Liang Tapah RT. 06 tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat setempat. Selain menjadi jalur utama pengangkutan hasil pertanian dan perkebunan, jembatan ini juga menghubungkan Desa Garagata dengan Desa Jaro sehingga berperan penting dalam menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.

Renovasi jembatan dilaksanakan menggunakan anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong. Adapun pekerjaan yang dilakukan meliputi perbaikan struktur dan kerangka jembatan, penggantian lantai jembatan, hingga pemasangan pagar pengaman.

Dalam proses pengerjaannya, personel Polsek Jaro bersama masyarakat setempat terlibat langsung dalam kegiatan gotong royong yang dipimpin Kapolsek Jaro, IPTU Agus Supriyanto.

Sejumlah tahapan pekerjaan telah diselesaikan secara bertahap, mulai dari pembongkaran lantai jembatan lama pada Sabtu (6/6/2026), pemasangan lantai baru pada Minggu (7/6/2026), pemasangan pagar pengaman pada Senin (8/6/2026), hingga pengecatan pagar dan lantai jembatan pada Selasa (9/6/2026). Seluruh pekerjaan rampung dengan progres mencapai 100 persen.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan keterlibatan personel Polri dalam renovasi tersebut merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat.

"Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berupaya memberikan manfaat langsung bagi warga. Kegiatan gotong royong renovasi jembatan ini merupakan wujud kepedulian Polri dalam mendukung sarana infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan jembatan yang layak dan aman akan memberikan dampak positif bagi aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya dalam distribusi hasil pertanian dan perkebunan.

Dengan selesainya renovasi Jembatan Merah Putih, masyarakat Desa Garagata dan sekitarnya kini dapat menikmati akses transportasi yang lebih aman dan nyaman. Kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara aparat dan masyarakat dalam membangun fasilitas umum yang bermanfaat bagi kepentingan bersama. (fah/jp). 

Bhabinkamtibmas Desa Bagok Gandeng BPD Perkuat Kamtibmas dan Cegah Karhutla

TAMIANG LAYANG- Bhabinkamtibmas Desa Bagok, Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur, Bripka Mujiono, melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat di Kantor Desa Bagok, RT. 02, Kecamatan Benua Lima, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kesempatan itu, Bripka Mujiono mengajak anggota BPD dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Ia juga menyampaikan sosialisasi terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Warga diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya guna menghindari penyebaran hoaks.

Bripka Mujiono juga mensosialisasikan layanan Call Center 110 Polres Barito Timur yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh bantuan dan pelayanan kepolisian secara cepat, terutama dalam kondisi darurat.

Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, mengatakan kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan di lingkungan desa.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas semakin meningkat, termasuk dalam pencegahan karhutla dan penggunaan media sosial yang bijak,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat juga bertujuan mempererat koordinasi dan komunikasi antara Polri dan warga, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Warga juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya peran bersama dalam menjaga keamanan lingkungan serta pemanfaatan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan dan bantuan kepolisian. (zi/jp). 

Digerebek Saat Berada di Rumah, AY Diamankan Polisi Bersama Dua Paket Diduga Sabu

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AY (29) beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah milik Jumiati di Jalan Cilik Riwut, Gang Cipta Sejati, RT. 027, Kecamatan Selat Hulu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan dengan menerbitkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan. Tim kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Budi Utomo, Selasa (9/6/2026). 

Hasilnya, pada Jum'at (5/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan AY di rumah tersebut. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,46 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam Realme 5 Pro warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik AY. Kemudian, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp). 

Dini Hari Mencekam, TK Al-Qur'an dan Posyandu di Tanta Hulu Tabalong Hangus Dilalap Api

TANJUNG- Bangunan bekas Kantor Desa Tanta Hulu yang saat ini difungsikan sebagai Taman Kanak-Kanak (TK) Al-Qur'an dan Posyandu terbakar pada Selasa (9/6/2026) dini hari sekitar pukul 03.25 WITA.

Kebakaran terjadi di RT. 04 Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Bangunan yang sebagian besar berbahan kayu tersebut mengalami kerusakan berat, dengan tingkat kerusakan diperkirakan mencapai 90 persen.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Kamran (65), warga setempat, yang terbangun dari tidur dan melihat api telah membesar serta membakar bangunan. Ia kemudian segera meminta bantuan warga sekitar.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya melakukan penyelamatan sambil menghubungi Unit Pemadam Kebakaran Swadaya (UPBS) Kecamatan Tanta. Tak lama berselang, petugas pemadam kebakaran bersama sejumlah UPBS lainnya tiba di lokasi dan melakukan pemadaman.

Berkat kerja sama petugas pemadam kebakaran, relawan UPBS, dan warga setempat, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 04.20 WITA.

Petugas Polsek Tanta yang dipimpin Kapolsek Tanta, IPDA Aris Sufariyadi, mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., SIK, MH, M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, SH, MH, mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

"Bangunan bekas kantor desa yang digunakan sebagai sarana pendidikan TK Al-Qur'an dan pelayanan Posyandu mengalami kerusakan berat. Kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. (fah/jp). 

Senin, 08 Juni 2026

Damai Setelah Bersitegang, PT BIS dan Kelompok Tani Tanjung Rangas Sepakat Akhiri Sengketa Lahan

KUALA PEMBUANG- Sengketa tumpang tindih klaim lahan di wilayah administrasi Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, akhirnya menemukan titik penyelesaian. Manajemen PT Borneo Ikhsan Sejahtera (BIS), kelompok tani, dan warga setempat sepakat menyelesaikan konflik agraria tersebut melalui musyawarah dan mufakat.

Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi yang berlangsung di Balai Desa Tanjung Rangas, Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yakni Kapolsek dan Danramil 1015-09 Seruyan Hilir, Pemerintah Desa Tanjung Rangas, kelembagaan adat, tokoh masyarakat, perwakilan PT BIS, serta kelompok tani dan warga yang terlibat dalam sengketa.

Dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani seluruh pihak, disebutkan bahwa penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan nilai-nilai Huma Betang sebagai kearifan lokal masyarakat Kalimantan Tengah.

"Semua pihak yang terlibat dalam klaim lahan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan secara damai dan mengedepankan Huma Betang serta semangat kekeluargaan," demikian bunyi salah satu poin dalam kesepakatan tersebut.

Berdasarkan hasil mediasi, masyarakat, kelompok tani, maupun pihak perusahaan diperbolehkan kembali melakukan aktivitas bercocok tanam, pengelolaan lahan, dan kegiatan operasional lainnya di area yang telah disepakati bersama.

Namun, aktivitas tersebut baru dapat dilaksanakan mulai Kamis (11/6/2026), atau dua hari setelah penandatanganan kesepakatan. Selama masa tunggu, seluruh pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik.

Selain itu, sejumlah poin penting turut disepakati. Kelompok tani dan masyarakat akan bermusyawarah dengan Pemerintah Desa Tanjung Rangas terkait kontribusi bagi desa setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan jelas. Apabila di kemudian hari ditemukan persoalan teknis terkait batas lahan maupun operasional, penyelesaiannya akan dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi tim teknis desa.

Sementara itu, terkait aktivitas PT BIS yang berada pada radius sekitar satu kilometer dari jalan, pihak perusahaan diminta berkomunikasi langsung dengan pihak perorangan yang menguasai lahan guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh sejumlah perwakilan kelompok tani dan tokoh masyarakat, di antaranya Syarif Hidayatullah, HM. Murjikinsyah, H Yusni, Abato, H Esah, Ardianto, H Muhram, Muliani, dan Ardiansyah, bersama perwakilan manajemen PT BIS. Proses mediasi turut disaksikan dan disahkan oleh Camat Seruyan Hilir, Kapolsek Seruyan Hilir, Danramil 1015-09 Seruyan Hilir, serta Ketua BPD Tanjung Rangas.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Rangas, Nurul Hidayah, berharap seluruh pihak dapat mematuhi hasil kesepakatan yang telah dicapai demi menjaga stabilitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

"Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak serta menjadi landasan untuk menjaga keharmonisan dan ketenteraman masyarakat Desa Tanjung Rangas," ujarnya.

Dengan tercapainya musyawarah mufakat tersebut, sengketa lahan yang sempat menimbulkan ketegangan di Desa Tanjung Rangas kini dinyatakan mereda. Penyelesaian yang mengedepankan dialog dan asas kekeluargaan diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik agraria secara damai di tingkat desa. (gan/jp). 

Hj Maya Savitri Resmi Nahkodai Kwarcab Pramuka Barito Utara 2026–2031

MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Barito Utara, H Shalahuddin melantik Hj Maya Savitri Shalahuddin sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Barito Utara masa bakti 2026–2031 di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin (8/6/2026).

Selain Ketua Kwarcab, pelantikan juga dilakukan terhadap jajaran pengurus Dewan Kehormatan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Cabang (Pusdiklatcab), Satgas Pramuka Peduli, Badan Pengawas Keuangan, serta Dewan Kerja Cabang (DKC) untuk periode kepengurusan yang sama.

Dalam sambutannya Bupati H Shalahuddin, menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam membangun Gerakan Pramuka yang adaptif, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

Menurutnya, kepengurusan yang baru memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda melalui program-program yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

"Pengurus yang baru dilantik diharapkan mampu menyusun program kerja yang realistis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembinaan peserta didik di semua tingkatan,” ujar H Shalahuddin.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota Pramuka untuk menjadikan organisasi tersebut sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda yang berlandaskan nilai keimanan, kebangsaan, dan semangat pengabdian.

"Mari kita jadikan Gerakan Pramuka sebagai rumah besar pembinaan generasi muda yang mampu mencetak insan-insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cinta tanah air, memiliki semangat kebangsaan, serta siap mengabdi bagi kemajuan Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.

Pelantikan pengurus Kwarcab Barito Utara periode 2026–2031 ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat peran Gerakan Pramuka sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, mandiri, dan berdaya saing. (emca/jp). 

Sekda HSS Ikuti Rakor Nasional Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Jaminan Produk Halal

KANDANGAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H Muhammad Noor, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal secara virtual dari Ruang Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setda HSS, Senin (8/6/2026).

Rakor yang dipimpin oleh Tomsi Tohir tersebut diikuti pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Agenda utama pertemuan membahas langkah-langkah strategis pengendalian inflasi guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memastikan ketersediaan pasokan, serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah.

Selain isu inflasi, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi penyelenggaraan jaminan produk halal. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran melalui penerapan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai mengikuti rakor, Sekda HSS, H Muhammad Noor, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pengendalian inflasi dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di daerah. Selain itu, kami juga mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal guna meningkatkan kepercayaan dan perlindungan bagi konsumen,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda HSS didampingi Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda HSS Saripansyah, Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Melalui rakor ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan inflasi, sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat mengenai pentingnya jaminan produk halal. (ari/jp). 

Pemkab Barito Utara Perkuat Pendampingan dan Rehabilitasi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mengikuti rapat koordinasi penanganan anak yang memerlukan perlindungan dan rehabilitasi sosial secara daring bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, Satgas Wilayah Kalimantan Tengah, serta sejumlah instansi terkait, Senin (8/6/2026).

Rapat koordinasi tersebut membahas hasil asesmen terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus, dukungan yang dapat diberikan oleh berbagai instansi, serta langkah-langkah tindak lanjut untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyepakati pentingnya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan pendampingan, rehabilitasi sosial, perlindungan, dan pembinaan guna mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung seluruh proses pendampingan dan rehabilitasi melalui koordinasi yang erat dengan berbagai pihak terkait.

"Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mendukung upaya pendampingan, rehabilitasi sosial, serta pemenuhan hak anak melalui kerja sama lintas sektor agar proses perlindungan dan pembinaan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan seluruh langkah penanganan yang diperlukan dapat terlaksana secara terpadu, sehingga anak yang memerlukan perlindungan khusus memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan serta jaminan hak-haknya sebagai anak. (emca/jp). 

Polsek Muara Uya Monitoring Lahan Jagung Pakan di Desa Lumbang, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

TANJUNG- Polsek Muara Uya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan pendampingan dan monitoring lahan pertanian jagung pakan di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya mewujudkan swasembada pangan di daerah. Monitoring dilakukan di lahan seluas sekitar 1 hektare milik Pondok Pesantren Islam Littafaquh Wa Irsyad Subur yang berlokasi di RT 13 Desa Lumbang.

Kapolsek Muara Uya, Ipda Rahmadi Ansyar, menginstruksikan jajaran personel, yakni Bripka Donny Rekha dan Brigadir Muhajir, untuk melakukan pengecekan perkembangan tanaman jagung pakan yang dibudidayakan secara monokultur di lahan tersebut.

Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung yang mulai ditanam pada 24 April 2026 itu kini telah berusia sekitar 45 hari dan menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. Panen diperkirakan dapat dilakukan pada 7 Agustus 2026 atau saat tanaman memasuki usia sekitar 105 hari.

Pengolahan lahan dilakukan menggunakan traktor untuk memastikan kondisi tanah optimal sebelum penanaman. Adapun perawatan tanaman dilaksanakan secara kolaboratif antara pihak pondok pesantren dan Polsek Muara Uya. Saat ini, lahan masih mengandalkan sistem tadah hujan sehingga kondisi cuaca menjadi faktor penting dalam pertumbuhan tanaman, di samping potensi gangguan hama yang terus dipantau.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pertanian merupakan bentuk dukungan terhadap program strategis pemerintah.

"Polri tidak hanya berfokus pada tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung program ketahanan pangan. Melalui pendampingan dan sinergi dengan masyarakat, diharapkan hasil panen jagung dapat optimal dan memberikan manfaat bagi ketersediaan pangan serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (fah/jp). 

Diskominfops Barito Timur Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Barito Kuala

TAMIANG LAYANG- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Barito Timur menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Barito Kuala, Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka studi komparatif pengelolaan layanan komunikasi dan pengaduan publik.

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Barito Kuala, Saleh, disambut oleh Sekretaris Diskominfops Barito Timur, Limer, S.Pd., MM, bersama jajaran pejabat serta pengelola layanan informasi publik di ruang kerja Kepala Diskominfops.

Dalam pertemuan itu, Diskominfops Barito Timur memaparkan berbagai inovasi dan strategi pelayanan informasi publik. Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!), pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas layanan masyarakat.

Melalui kegiatan studi komparatif ini, kedua pihak diharapkan dapat saling bertukar informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam pengelolaan layanan publik. 

Pertukaran tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Diskominfops Barito Timur menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap sinergi antar daerah terus terjalin guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. (zi/jp). 

Polres Barito Kuala Bongkar Jaringan Sabu di Alalak, Pengedar dari Banjarmasin Ditangkap

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HS (31) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pelaku berinisial AW serta Laporan Polisi Nomor LP/A/34/V/2026/SPKT.Sat Narkoba/Res Batola/Polda Kalsel tertanggal 4 Juni 2026.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Polres Barito Kuala, IPTU Budi Mego, menjelaskan bahwa HS diketahui merupakan warga Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Ia diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada AW yang telah lebih dulu diamankan petugas.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap AW, diperoleh informasi bahwa barang tersebut dibeli dari HS. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Budi Mego, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan petunjuk dari telepon genggam milik AW, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, polisi mendapati HS tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di kotak rokok dan bagian jok sepeda motor. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp532.000, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi DA 4094 AW, serta sejumlah perlengkapan yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NR. Saat ini, HS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya dan menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika,” tegas IPTU Budi Mego. (hru/jp). 

Pemkab Barito Timur Bakal Gelar “One Day Service” di Kecamatan Awang pada 10 Juni 2026

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menggelar layanan terpadu bertajuk One Day Service di Kecamatan Awang, Rabu (10/6/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Awang, Desa Hayaping ini menghadirkan pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam satu lokasi dengan konsep cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Program tersebut melibatkan sedikitnya 12 instansi dan lembaga, di antaranya DPMPTSP, Disdukcapil, Bapenda, Disnakertran, Disdakop dan UMK, PPBJ, Dinas Kesehatan, Samsat Barito Timur, KP2KP Tamiang Layang, BPJS Kesehatan, Bank Kalteng, serta Bank Mandiri Tamiang Layang.

Salah satu layanan prioritas dalam kegiatan ini adalah fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil, selain berbagai layanan administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, perpajakan, hingga layanan perbankan.

Sejumlah layanan yang tersedia antara lain perekaman dan pengurusan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil (KTP, KIA, akta kelahiran, dan akta kematian), perpanjangan STNK tahunan oleh Samsat, pembuatan NPWP, layanan BPJS Kesehatan, serta pemeriksaan kesehatan gratis oleh Dinas Kesehatan.

Untuk layanan NIB dan e-katalog mikro, masyarakat diminta menyiapkan KTP, nomor HP atau email aktif, serta dokumen pendukung usaha. Sementara layanan SIINas mensyaratkan NIB, email terdaftar, dan NPWP.

Adapun layanan Kartu Pencari Kerja (AK/I) memerlukan KTP domisili Barito Timur, ijazah terakhir, serta pasfoto terbaru. Untuk administrasi kependudukan, warga diminta membawa dokumen pendukung seperti KK dan KTP.

Pemkab Barito Timur mengimbau masyarakat Kecamatan Awang dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini guna mempermudah pengurusan administrasi tanpa harus datang ke ibu kota kabupaten.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui DPMPTSP Barito Timur di nomor 0813 5148 6189 atau (0526) 2731260, email dpmptsp@baritotimurkab.go.id, serta akun resmi media sosial instansi terkait. (zi/jp). 

Gugatan Liang Saragi Tidak Diterima, Pemkab Bartim Berpeluang Lanjutkan Pengembangan Wisata

TAMIANG LAYANG- Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menyatakan gugatan sengketa lahan kawasan wisata Liang Saragi di Desa Ampari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, tidak dapat diterima. Putusan tersebut membuka peluang bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur untuk melanjutkan pengembangan destinasi wisata unggulan tersebut setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Tml itu dibacakan majelis hakim pada Jumat (5/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau *Niet Ontvankelijke Verklaard* (NO).

Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.272.000.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Barito Timur, Denny Reynold Octavianus, mengatakan pihaknya menghormati dan menyambut baik putusan tersebut.

"Pada dasarnya kami menyambut baik putusan PN Tamiang Layang yang menerima eksepsi kami dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Apabila putusan ini telah inkracht, pemerintah daerah dapat melanjutkan pengembangan kawasan wisata Liang Saragi,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Perkara bermula dari gugatan yang diajukan Resdiani terhadap Rismodo dan Duntono, dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut menjadi pihak dalam perkara tersebut. Gugatan yang didaftarkan pada 11 Desember 2025 itu diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam gugatannya, penggugat mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00046 yang berada di Desa Ampari. Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan surat pernyataan hibah atas nama Duntono tertanggal 13 Desember 2018 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai sekitar Rp756 juta. Nilai tersebut berasal dari klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 540 meter persegi, hilangnya tanaman produktif, tidak dapat dimanfaatkannya lahan selama beberapa tahun, serta kerugian immateriil yang diklaim timbul akibat sengketa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan kawasan wisata Liang Saragi yang selama ini menjadi salah satu destinasi wisata alam unggulan Kabupaten Barito Timur dan masuk dalam agenda pengembangan pemerintah daerah.

Selama persidangan, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, termasuk mantan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. Persidangan juga menyoroti status lahan serta akses jalan menuju kawasan wisata yang menjadi bagian dari objek sengketa.

Dengan diterimanya eksepsi para tergugat, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan formil yang menjadi dasar diterimanya eksepsi.

Denny berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sehingga pengembangan kawasan wisata Liang Saragi dapat terus dilanjutkan guna mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Barito Timur. (zi/jp). 

Kapuas Tegas Tolak Narkoba, Satresnarkoba Polres Kapuas Gencarkan Kampanye P4GN di Tengah Masyarakat

KUALA KAPUAS- Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas melaksanakan pemasangan spanduk kampanye anti narkoba di sejumlah rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Selat, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, bersama personel Satresnarkoba. Pemasangan spanduk mengusung tema "Hidup Sehat Tanpa Narkoba" sebagai langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.

Adapun lokasi pemasangan spanduk meliputi Rumah Makan Ani di Jalan Suprapto Nomor 8 RT. 015, Masakan Khas Jawa Timur (Cak Bajil) di Jalan Tambun Bungai Nomor 94, Depot Sate Kambing Solo di Jalan Tambun Bungai, serta Sambal Bakar Amang Jali yang juga berada di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan, serta mendukung terwujudnya Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kecamatan Selat.

"Melalui pemasangan spanduk ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk berani hidup bersih, sehat, berprestasi, dan mengatakan tidak pada narkoba demi masa depan yang lebih baik," ujarnya.

Selain pemasangan spanduk di lokasi-lokasi strategis dan tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, personel Satresnarkoba juga melakukan pendekatan humanis melalui edukasi dan penyampaian pesan-pesan pencegahan kepada warga.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang secara berkelanjutan dilaksanakan Polres Kapuas guna melindungi generasi muda serta masyarakat umum dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (fah/jp). 

HUT ke-76 Barito Utara dan HUT ke-81 RI Dirangkai dalam Festival Merdeka, Hadirkan Batara Expo hingga Festival Budaya

MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan menggelar peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara yang jatuh pada 29 Juni 2026 dan dirangkai dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Seluruh rangkaian kegiatan akan dikemas dalam Festival Merdeka yang menghadirkan Batara Expo, Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan (BIMBT), serta berbagai hiburan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H Shalahuddin saat memimpin rapat persiapan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin (8/6/2026).

Bupati mengatakan, seluruh kegiatan akan dipusatkan di dua lokasi utama, yakni kawasan Eks Bandara Lama dan Tiara Batara. Menurutnya, penggabungan peringatan hari jadi daerah dan HUT Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk memperkuat persatuan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Kita satukan semangat Hari Jadi Barito Utara dengan HUT Kemerdekaan RI dalam satu tajuk besar, yaitu Festival Merdeka. Ini menjadi momentum pemersatu sekaligus penggerak ekonomi masyarakat,” ujar H Shalahuddin.

Selain pameran pembangunan dan festival budaya, masyarakat juga akan disuguhkan berbagai hiburan rakyat. Pada malam pembukaan, panitia merencanakan penampilan grup musik Kotak dari Jakarta untuk memeriahkan acara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Muhlis, menekankan pentingnya kesiapan seluruh panitia agar setiap rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan lancar dan sukses.

"Saya berharap persiapan panitia benar-benar matang. Semua seksi harus melakukan pengecekan secara menyeluruh agar tidak ada yang terlewat, mulai dari aspek teknis di lapangan, keamanan, hingga pelayanan bagi tamu undangan dan masyarakat,” tegas Muhlis.

Rapat persiapan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, serta sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Dengan berbagai agenda yang telah disiapkan, Festival Merdeka diharapkan menjadi ajang promosi pembangunan daerah, pelestarian budaya lokal, sekaligus sarana hiburan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Kabupaten Barito Utara. (emca/jp). 

Pimpin Apel Pagi, Bupati Barito Utara Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN dan Tenaga Kontrak

MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, menegaskan pentingnya disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak.

Hal itu disampaikan H Shalahuddin saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Barito Utara, Senin (8/6/2026). 

Ia menekankan, bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan. Menurutnya, kedisiplinan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali.

"Disiplin dimulai dari hal-hal kecil, seperti kelengkapan seragam, ketepatan waktu, dan pemanfaatan jam kerja,” tegas H Shalahuddin di hadapan peserta apel.

Ia menilai kepatuhan terhadap aturan kerja tidak hanya mencerminkan profesionalisme pegawai, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan disiplin aparatur, Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan terus memperkuat pengawasan terhadap ASN dan tenaga kontrak di seluruh perangkat daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kata H Shalahuddin, Pemkab Barito Utara juga akan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin yang ditemukan, termasuk melalui pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan kerja. Upaya tersebut diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (emca/jp). 

Polresta Palangka Raya Musnahkan 36,47 Gram Sabu dan 82 Butir Ekstasi, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, Senin (8/6/2026).

Pemusnahan yang digelar di Ruang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya itu disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah pejabat internal Polresta Palangka Raya, termasuk Kasiwas, Kasi Propam, dan Kasat Tahti.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu dengan total berat 36,47 gram dari lima perkara berbeda. Rinciannya masing-masing seberat 17,71 gram, 2,92 gram, 3,08 gram, 10,50 gram, dan 2,26 gram.

Selain sabu, petugas juga memusnahkan 82 butir ekstasi dengan total berat 27,06 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari lima tersangka berinisial C, K, R, MS, dan FA.

Proses pemusnahan diawali dengan pembacaan penetapan pemusnahan barang bukti dari Pengadilan Negeri, dilanjutkan pengecekan kandungan narkotika, pelaksanaan pemusnahan, penandatanganan berita acara, hingga penutupan kegiatan. Seluruh rangkaian berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan para pihak terkait.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang, S.T., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palangka Raya. (emca/zi/jp). 

Hasil Pengembangan Kasus, Polres Batola Tangkap Pengedar Sabu di Banjarmasin Selatan

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR alias Nanang (43) di sebuah rumah bedakan yang berlokasi di Jalan Kelayan A Gang Srikandi, RT. 020 RW. 002, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Batola IPTU Budi Mego, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/34/VI/2026/SPKT.Sat Narkoba/Res Batola/Polda Kalsel tanggal 4 Juni 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka HS yang lebih dahulu diamankan, diketahui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dengan cara membeli dari NR alias Nanang yang berdomisili di kawasan Kelayan A, Kota Banjarmasin," ujar IPTU Budi Mego, Senin (8/6/2026). 

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Batola kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NR di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sebuah kotak plastik kecil berwarna hijau yang disimpan di lipatan kasur kamar pelaku.

Dari dalam kotak tersebut, polisi menemukan lima paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 13,66 gram dan berat bersih 12,84 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp1.117.000, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, satu lembar tisu, satu pak plastik klip, serta kotak plastik yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hru/jp). 

Pemkab Barito Timur Lanjutkan Perbaikan Ruas Jalan Tamiang Layang–Telang, Didanai DBH Sawit 2026

TAMIANG LAYANG: Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) memastikan kelanjutan penanganan ruas Jalan Tamiang Layang–Telang akan kembali dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Proyek ini direncanakan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2026.

Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J Paladuk, ST., MAP., melalui Kepala Bidang Bina Marga, Hewuyanto, S.T., M.T., menyampaikan bahwa saat ini rencana kegiatan masih dalam tahap verifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum untuk finalisasi alokasi anggaran DBH Sawit. Proses tersebut dilakukan menyusul adanya selisih pagu antara Kementerian Keuangan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Barito Timur pada anggaran murni.

"Penanganan lanjutan tetap ada dan akan dilaksanakan setelah APBD Perubahan 2026. Saat ini masih dalam proses verifikasi di kementerian,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, besaran anggaran awal yang telah disetujui oleh PFID Kementerian PUPR dan Bappenas mencapai Rp1.889.125.586. Namun, angka tersebut masih akan disinkronkan kembali karena DBH Sawit juga dialokasikan untuk sejumlah sektor pembangunan lainnya di daerah.

Dari sisi teknis, pekerjaan peningkatan jalan akan meliputi lapis pondasi atas (LPA) dan pengaspalan sepanjang 633 meter dengan lebar 4 meter. 

"Selain itu, juga direncanakan pembangunan bahu jalan beton masing-masing sepanjang 625 meter di sisi kiri dan kanan dengan lebar 0,5 meter," tandasnya. (zi/jp).

Bhabinkamtibmas Polsek Benua Lima Sosialisasikan Layanan 110 di Desa Kandris

TAMIANG LAYANG- Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian serta memperkuat kemitraan dengan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur, melaksanakan sambang sekaligus sosialisasi layanan Call Center 110 Polri di Desa Kandris, Kecamatan Benua Lima, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh AIPDA Aulia Rakhman selaku Bhabinkamtibmas Desa Kandris dengan menyambangi Kantor Desa Kandris. Kunjungan ini bertujuan mempererat komunikasi dan koordinasi antara Polri dan perangkat desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam sosialisasi itu, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana pengaduan dan respons cepat Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian, seperti gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga kondisi darurat lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami dan memanfaatkan layanan 110 sebagai akses cepat terhadap bantuan kepolisian kapan pun dibutuhkan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada aparatur desa dan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, seperti pencurian, penipuan, penyalahgunaan media sosial, serta berbagai bentuk kriminalitas lainnya.

Warga juga diajak untuk terus menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian sosial, serta mengaktifkan sistem pengawasan lingkungan guna mencegah gangguan keamanan sejak dini.

Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Heriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui sosialisasi Call Center 110, kami ingin masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan Polri secara optimal. Kami juga mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas agar dapat ditangani cepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat perlu terus diperkuat.

Kegiatan sambang yang dilakukan menggunakan kendaraan roda dua tersebut mendapat respons positif dari perangkat desa dan masyarakat. Warga menyambut baik sosialisasi itu dan menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. (zi/jp). 

Pemkab Bartim Matangkan Tim Penertiban Tambang MBLB, Optimalkan Pendapatan Daerah

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur mulai mematangkan pembentukan Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sebagai langkah memperkuat pengawasan, penataan perizinan, dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Pembahasan pembentukan tim tersebut digelar dalam rapat di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur, Senin (8/6/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur, Misnohartaku, yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Barito Timur, Amrullah.

Rapat dihadiri kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian, camat serta sejumlah pejabat terkait lainnya. 

Dalam sambutan tertulis Sekda Misnohartaku yang dibacakan Amrullah, disampaikan bahwa pembentukan Tim Terpadu merupakan tindak lanjut upaya pembenahan tata kelola sektor pertambangan MBLB di Kabupaten Barito Timur.

Sebelumnya, pada 30 April 2026 telah dilaksanakan rapat daring finalisasi rencana aksi kegiatan pertambangan MBLB yang membahas langkah-langkah strategis serta susunan keanggotaan tim.

"Pembentukan Tim Terpadu ini bertujuan melakukan koordinasi dan pemantauan tindak lanjut pembenahan tata kelola perizinan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Barito Timur. Selain itu, tim juga akan menjalankan langkah strategis dan teknis untuk mengoptimalkan penerimaan opsen pajak MBLB dengan memanfaatkan perkembangan teknologi,” ujar Amrullah.

Ia menjelaskan, pembentukan tim mengacu pada Surat Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5639/KSP.00/70-74/09/2025 tanggal 3 September 2025 kepada Gubernur Kalimantan Tengah terkait tindak lanjut rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor perizinan tambang MBLB di Kalimantan Tengah.

Dalam surat tersebut terdapat tujuh aspek yang menjadi fokus perhatian, yakni tata ruang, lingkungan hidup, pertambangan, perizinan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa, pendapatan pajak daerah, serta pengawasan dan penertiban.

Menurut Amrullah, ketujuh aspek tersebut akan menjadi landasan kerja Tim Terpadu dalam menjalankan tugas pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan MBLB di Barito Timur.

Melalui pembentukan tim ini, ia berharap pengawasan sektor pertambangan dapat semakin efektif, kepatuhan perizinan meningkat, dan potensi pendapatan daerah dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan dapat dioptimalkan. (zi/jp). 

Don Dasco Dinilai Layak Menjadi Mendagri, Bahkan Berpeluang Masuk Bursa Wapres

JAKARTA- Di tengah dinamika politik nasional dan menguatnya konsolidasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, nama Sufmi Dasco Ahmad semakin sering diperbincangkan sebagai salah satu figur sentral dalam konfigurasi kekuasaan nasional.

Perbincangan mengenai kemungkinan Dasco menempati posisi strategis di kabinet, termasuk Menteri Dalam Negeri, tidak muncul tanpa alasan. Di kalangan politik, ia dikenal sebagai salah satu tokoh yang memiliki pengaruh kuat dalam menjaga soliditas koalisi dan menghubungkan berbagai kepentingan politik di tingkat elite.

Meski demikian, jejak digital Dasco tidak sepenuhnya sepi dari berbagai tudingan dan spekulasi yang beredar di ruang publik. Namun hingga saat ini, berbagai dugaan tersebut belum pernah berujung pada proses hukum yang menetapkannya sebagai tersangka ataupun menghasilkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Dalam politik Indonesia, rumor sering kali menjadi bagian dari dinamika perebutan pengaruh. Karena itu, tidak semua isu yang beredar dapat dijadikan dasar untuk menilai kapasitas maupun posisi politik seseorang.

Sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco menempati posisi strategis dalam struktur partai. Ia tidak hanya berperan dalam pengambilan keputusan internal, tetapi juga menjadi salah satu penghubung utama antara partai, parlemen, dan pemerintahan.

Sejumlah pengamat menilai kekuatan politik Dasco lahir dari kemampuannya membangun komunikasi lintas kelompok, baik di lingkungan partai politik, parlemen, kalangan aktivis, maupun dunia usaha.

Dalam berbagai momentum politik penting, namanya kerap disebut sebagai salah satu figur yang berperan menjaga stabilitas hubungan antarpartai pendukung pemerintah.

Setidaknya terdapat sejumlah faktor yang membuat Dasco dinilai memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan.

Pertama, pengalaman di bidang hukum. Sebagai anggota DPR yang pernah bertugas di Komisi III serta pernah menjadi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, Dasco memiliki jejaring luas di lingkungan penegak hukum dan institusi negara.

Kedua, penguasaan struktur partai. Posisinya sebagai Ketua Harian Gerindra membuatnya memiliki akses langsung terhadap mesin organisasi partai dari pusat hingga daerah.

Ketiga, jaringan aktivis dan kelompok masyarakat. Selama bertahun-tahun, Dasco dikenal aktif menjalin komunikasi dengan berbagai kelompok aktivis, organisasi kemasyarakatan, hingga elemen buruh.

Keempat, kedekatan dengan dunia usaha. Latar belakangnya di sektor bisnis memberikan nilai tambah dalam memahami hubungan antara kebijakan publik dan kepentingan ekonomi nasional.

Kelima, posisi strategis di DPR. Sebagai Wakil Ketua DPR RI, ia terlibat langsung dalam proses pembahasan dan pengawalan berbagai agenda strategis pemerintah.

Keenam, kemampuan membangun komunikasi dengan media. Dasco dikenal memiliki hubungan yang relatif baik dengan berbagai kalangan media dan pemangku kepentingan informasi publik.

Ketujuh, kaderisasi politik. Ia juga dinilai aktif mendorong regenerasi kepemimpinan melalui pembinaan kader muda yang dipersiapkan untuk menghadapi tantangan politik masa depan.

Dengan berbagai modal politik tersebut, muncul pandangan bahwa Dasco bukan hanya layak dipertimbangkan untuk jabatan Menteri Dalam Negeri, tetapi juga berpotensi masuk dalam bursa calon wakil presiden pada masa mendatang.

Penilaian tersebut tentu merupakan bagian dari dinamika politik yang terus berkembang dan akan sangat ditentukan oleh konfigurasi kekuatan nasional menjelang Pemilu 2029.

Namun satu hal yang sulit dibantah, dalam lanskap politik Indonesia saat ini, Sufmi Dasco Ahmad merupakan salah satu figur yang memiliki pengaruh signifikan dalam menjaga konsolidasi kekuatan politik pemerintahan dan koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto. (*/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes