BANJARMASIN- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, besarnya kewenangan negara dalam merampas aset harus diimbangi mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang ketat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan oleh oknum aparat penegak hukum.
Pandangan itu disampaikan lawyer Abikul Halik, SH, MH, dari Angga Parwito Law Firm, Rabu (9/9/2026) sore.
Menurut Abi, penegakan hukum selama ini lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku. Padahal, aspek yang tak kalah penting adalah mengembalikan dan menyelamatkan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Karena itu, ia mendukung penguatan instrumen hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan. Namun, pengesahan RUU Perampasan Aset, menurut dia, perlu mempertimbangkan kondisi penegakan hukum dan sistem peradilan saat ini.
"RUU Perampasan Aset harus dibangun dengan dua prinsip yang berjalan bersamaan. Efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin perlindungan terhadap hak milik dan hak-hak hukum warga negara,” ujar Abi.
Ia mengingatkan, jangan sampai kewenangan yang diberikan melalui undang-undang justru terlalu luas tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
"Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai,” tegasnya.
Abi mengatakan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya dirancang untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata bagaimana negara merampas aset hasil korupsi, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar dan diawasi secara efektif.
"Persoalannya bukan hanya bagaimana negara merampas aset para koruptor, tetapi juga siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan untuk merampas,” katanya.
Ia menilai perampasan aset dapat menjadi senjata penting dalam pemberantasan korupsi. Tetapi, semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula sistem pengamanan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan.
Abi bahkan mengingatkan adanya risiko apabila kewenangan tersebut digunakan oleh aparat yang tidak berintegritas.
Dalam pandangannya, tanpa kontrol yang kuat, instrumen pemberantasan korupsi berpotensi disalahgunakan sebagai alat tekanan atau pemerasan terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
"Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun bersama bukti yang jelas, _due process of law_, hak keberatan, pengawasan independen, dan transparansi pengelolaan aset,” ujarnya.
Abi menyebut setidaknya terdapat sejumlah prinsip yang harus diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.
Pertama, definisi aset hasil tindak pidana harus dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.
Kedua, bukti dan standar pembuktian harus tegas. Dugaan semata, menurut dia, tidak boleh menjadi dasar untuk menekan seseorang ataupun mengambil asetnya.
Ketiga, harus tersedia mekanisme due process of law dan hak keberatan. Pemilik aset maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus memiliki ruang hukum untuk mempertahankan haknya.
Keempat, diperlukan pengawasan independen agar lembaga yang memiliki kewenangan besar tidak sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri.
Kelima, pengelolaan aset hasil perampasan harus transparan dan akuntabel, sehingga aset yang telah berhasil diselamatkan negara tidak justru membuka peluang terjadinya korupsi baru.
"Pemberantasan korupsi harus keras terhadap koruptor, tetapi tidak boleh keras terhadap orang yang tidak bersalah,” kata Abi.
Ia menambahkan, harus ada batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang terukur, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Selain soal mekanisme perampasan, Abi menilai kondisi penegakan hukum dan peradilan juga perlu menjadi pertimbangan serius sebelum negara memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat.
Ia menyoroti masih adanya perkara yang menurutnya diproses secara tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi.
Menurut Abi, persoalan tersebut harus terlebih dahulu dibenahi agar UU Perampasan Aset nantinya tidak menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan.
"Kita perlu melihat apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar fair dan aparat hukum sudah menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya. Ini yang seharusnya juga kita benahi,” ujarnya.
Ia menggambarkan kemungkinan seseorang yang menjadi korban kriminalisasi diproses dalam perkara pidana, kemudian berujung pada perampasan aset. Dalam skenario lain, ia mengkhawatirkan kewenangan penyitaan atau perampasan dapat disalahgunakan oknum aparat untuk menekan seseorang.
Abi menegaskan, kekhawatiran tersebut bukan alasan untuk menolak RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, hal itu harus dijawab dengan membangun sistem pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat.
"Kita harus ingat, masalahnya bukan hanya apakah hukumnya bagus, tetapi siapa yang diberi kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya,” tegasnya.
Abi menyatakan mendukung upaya negara memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan. Namun, pembentuk undang-undang tidak boleh hanya berfokus pada pemberian kewenangan sebesar-besarnya kepada negara.
Menurut dia, desain aturan juga harus memastikan adanya mekanisme check and balances yang efektif.
"Kalau negara diberi kewenangan untuk mengambil atau merampas aset, harus ada mekanisme _check and balances_,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam proses pembekuan atau perampasan aset.
"Jangan sampai masyarakat berada pada posisi asetnya bisa dibekukan atau dirampas, tetapi ketika ternyata terjadi kesalahan, tidak ada mekanisme pemulihan yang efektif,” ujarnya.
Bagi Abi, RUU Perampasan Aset idealnya memiliki dua fungsi sekaligus: menjadi instrumen yang kuat untuk mengejar aset hasil korupsi, tetapi sekaligus menjadi perlindungan bagi masyarakat yang tidak bersalah.
"UU Perampasan Aset harus mempunyai dua wajah: menjadi senjata yang tajam terhadap koruptor, tetapi menjadi tameng bagi masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai negara memiliki hukum yang sangat kuat untuk mengambil aset, tetapi lemah dalam melindungi hak masyarakat.
Pada akhirnya, kata Abi, negara hukum bukan sekadar negara yang mampu merampas aset, melainkan negara yang mampu memastikan setiap perampasan dilakukan secara sah, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi, kalau ditanya apakah UU Perampasan Aset merupakan senjata melawan koruptor atau alat pemerasan, jawabannya tergantung bagaimana UU itu dirumuskan, siapa yang menjalankan, dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya. Kita membutuhkan senjata untuk melawan koruptor, tetapi senjata itu harus dikunci oleh hukum agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan,” pungkasnya. (hru/jp).