TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) mulai mengonsolidasikan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk memperkuat pengendalian belanja sekaligus mempersempit celah penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penerapan Kontrak Payung pengadaan Kertas HVS dan Kertas NCR 5 Ply untuk Tahun Anggaran 2026–2027. Penandatanganan kontrak dilakukan bersama lima penyedia barang dan jasa di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur, Rabu (16/9/2026).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Setda Barito Timur, Supian Effendi, mengatakan konsolidasi pengadaan dilakukan untuk mengubah pola belanja ATK yang selama ini tersebar di masing-masing perangkat daerah menjadi lebih terencana, terukur, dan mudah dikendalikan.
"Selama ini pengadaan ATK dilakukan secara terpisah oleh masing-masing unit kerja. Hal ini memicu pengadaan berulang dengan harga yang bervariasi. Melalui mekanisme konsolidasi, volume kebutuhan disatukan dan spesifikasi distandardisasi, sehingga Pemkab memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat untuk mendapatkan harga wajar dengan kualitas sesuai kebutuhan,” ujar Supian.
Menurut Supian, penggabungan kebutuhan tersebut memungkinkan pemerintah daerah memperoleh gambaran kebutuhan secara lebih utuh. Selain meningkatkan daya tawar dalam proses negosiasi, mekanisme ini juga memudahkan pengawasan terhadap harga, spesifikasi, volume, hingga pemesanan barang.
Seluruh kebutuhan yang telah dikonsolidasikan akan dikelola melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Katalog Elektronik (e-Katalog). Dengan demikian, perangkat daerah diharapkan tidak lagi melakukan pengadaan secara sendiri-sendiri untuk kebutuhan yang telah masuk dalam skema kontrak payung.
Supian mengatakan, efisiensi belanja menjadi salah satu sasaran utama penerapan mekanisme tersebut. Ia merujuk pada data dan kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menunjukkan bahwa konsolidasi pengadaan dapat membuka peluang efisiensi belanja.
"Efisiensi tentu menjadi salah satu target. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana proses pengadaan menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, besaran efisiensi tidak dapat dipukul rata karena dipengaruhi volume kebutuhan, spesifikasi barang, harga pasar, serta hasil negosiasi dengan penyedia.
Dari sisi pengawasan, Supian menyebut konsolidasi pengadaan juga menjadi instrumen untuk memperkuat pencegahan penyimpangan. Dengan kebutuhan, spesifikasi, harga, dan mekanisme pemesanan yang lebih terstruktur, proses pengadaan dinilai lebih mudah dipantau.
"Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang harus mendapat perhatian dalam pengawasan. Karena itu, kita ingin sejak perencanaan sampai pelaksanaan semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Penerapan kontrak payung ini juga disebut sejalan dengan upaya penguatan pencegahan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, termasuk melalui pengendalian dan pemantauan proses pengadaan pemerintah daerah.
Dalam proses pengadaan Kertas HVS dan Kertas NCR 5 Ply tersebut, lima penyedia ditetapkan setelah melalui tahapan seleksi dan negosiasi pada 12–31 Agustus 2026. Kelima penyedia itu adalah Abdul Khair, Roki Matu Solikah, Surya Ahmadi, PT Pustaka Betang Raya, dan PT Vidya Smartha Utama.
Supian menegaskan, keberhasilan kontrak payung tidak hanya bergantung pada penandatanganan kontrak, tetapi juga pada konsistensi perangkat daerah dalam menerapkannya.
Ia meminta seluruh SOPD disiplin melakukan pemesanan ATK melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga tujuan konsolidasi tidak kembali terpecah dalam pengadaan-pengadaan terpisah.
"Kalau kebutuhan sudah dikonsolidasikan, pelaksanaannya juga harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Ini penting agar tujuan efisiensi dan pengendalian benar-benar tercapai,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan, Bagian PBJ bersama Inspektorat Kabupaten Barito Timur akan melakukan pemantauan secara berkala. Pengawasan meliputi kualitas dan spesifikasi barang, kesesuaian harga, serta kepatuhan perangkat daerah terhadap ketentuan kontrak.
Melalui kontrak payung tersebut, Supian berharap tata kelola pengadaan ATK menjadi lebih efisien, transparan, terukur, dan memiliki mekanisme pengawasan yang lebih kuat. (zi/jp).