BREAKING NEWS

Pemprov Kalsel

Wakil Rakyat

Pemkab Batola

Jumat, 17 April 2026

Polres Barito Timur Gelar Apel Siaga Karhutla, Antisipasi El Nino 2026

TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur menggelar apel siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi peningkatan kebakaran akibat fenomena El Nino 2026, Jumat (17/4/2026), di halaman Mapolres Bartim.

Apel dipimpin Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, dinas lingkungan hidup, serta pihak perusahaan perkebunan.

Dalam amanat Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan yang dibacakan Kapolres, apel siaga ini disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi potensi karhutla yang diprediksi meningkat.

"Apel ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bentuk kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi ancaman karhutla. Seluruh personel harus mampu bertindak cepat sejak dini,” ujar Eddy.

Ia menegaskan, wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Barito Timur, memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla, terutama saat musim kemarau. Kondisi lahan gambut yang mudah terbakar, suhu tinggi, serta minimnya curah hujan menjadi faktor utama pemicu kebakaran.

Berdasarkan prakiraan BMKG, fenomena El Nino pada 2026 diprediksi terjadi dengan intensitas lemah hingga moderat pada semester II, dengan peluang 50 hingga 80 persen. Kondisi ini berpotensi memperpanjang musim kemarau dan meningkatkan risiko karhutla.

Kapolres menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui deteksi dini dan respons cepat, guna mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar, seperti kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga pendidikan.

Selain itu, ia menginstruksikan peningkatan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), serta penguatan sinergi lintas sektor tanpa ego sektoral.

Upaya preemtif dan preventif juga diminta terus digencarkan melalui sosialisasi kepada masyarakat, dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah praktik pembakaran lahan.

Kapolres turut menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Kami akan menindak tegas pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi. Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan,” tegasnya.

Melalui apel siaga ini, seluruh pihak diharapkan semakin siap dan solid dalam menghadapi potensi karhutla, sehingga dampaknya dapat diminimalisir dan keselamatan masyarakat tetap terjaga. (zi/jp). 

Camat Dusun Timur Tegur Kades Harara soal Ketidakhadiran, Minta Disiplin dan Laporan Resmi

TAMIANG LAYANG- Camat Dusun Timur, Nina Marisa, mengingatkan pentingnya disiplin dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa usai menerima klarifikasi dari Kepala Desa Harara terkait ketidakhadirannya dalam menjalankan tugas.

Kepala Desa Harara sebelumnya memenuhi surat panggilan Camat Dusun Timur pada Rabu, 15 April 2026 untuk memberikan penjelasan. Pertemuan berlangsung di Kantor Kecamatan Dusun Timur sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait ketidakhadiran yang bersangkutan dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam klarifikasinya, Kepala Desa Harara menyampaikan bahwa dirinya tidak menjalankan tugas karena sedang menjalani pengobatan alternatif. Ia mengaku kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan untuk bekerja secara maksimal.

“Saya tetap berkomitmen menjalankan tugas sebagai kepala desa. Ketidakhadiran tersebut karena saya sedang berobat alternatif untuk pemulihan kesehatan,” ujarnya.

Camat Dusun Timur menerima penjelasan yang disampaikan. Namun, ia menegaskan agar ke depan setiap ketidakhadiran harus disampaikan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Camat juga menekankan pentingnya menjaga disiplin serta membangun komunikasi yang baik guna memastikan kelancaran roda pemerintahan desa.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Harara dapat kembali berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (zi/jp). 

Apel HKN, Bupati Barito Timur Tekankan Transformasi Kerja ASN dan Apresiasi Pelayanan Idulfitri

TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, M. Yamin menekankan pentingnya transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sistem kerja fleksibel.

Hal itu disampaikan Bupati M. Yamin melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Setda Barito Timur, Amrullah dalam apel Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Jum'at (17/4/2026).

Amrullah menyampaikan, bahwa pemerintah daerah akan menerapkan kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN.

"Kebijakan ini bertujuan mendorong percepatan digitalisasi birokrasi, meningkatkan pelayanan publik, serta membangun budaya kerja berbasis kinerja,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja seluruh jajaran pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya yang dinilai berhasil menjaga stabilitas daerah selama bulan Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurutnya, sejumlah aspek penting seperti ketersediaan pangan, stabilitas harga, distribusi energi, kelancaran arus mudik, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.

"Upaya pengendalian inflasi melalui pasar murah, pemantauan stok bahan pokok, serta distribusi LPG dan BBM berjalan optimal berkat sinergi semua pihak,” katanya.

Ia juga menyoroti kesiapan infrastruktur transportasi dan layanan publik, termasuk kesehatan, kebersihan lingkungan, serta penanganan keadaan darurat yang dinilai berjalan efektif selama periode hari besar keagamaan tersebut.

Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum dengan memperkuat koordinasi bersama aparat keamanan.

Terkait kebijakan nasional, Amrullah, menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, bahwa implementasi kebijakan tersebut harus tetap mengedepankan kesinambungan pelayanan publik serta pencapaian target kinerja organisasi.

"Kepada seluruh ASN, saya minta agar tetap bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan berpedoman pada nilai dasar ASN BerAKHLAK,” tegasnya.

Apel gabungan tersebut juga menjadi momentum mempererat silaturahmi pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni Barito Timur yang sejahtera, elegan, gigih, amanah, dan harmonis. (zi/jp). 

Kamis, 16 April 2026

ASN Ditikam di Parkiran Pasar Tanjung, Pelaku Ditangkap

TANJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di area parkir Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (16/4/2026) siang.

Korban berinisial JUM (49), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pemungut karcis retribusi pasar, mengalami luka tusuk di bagian dada kiri. Saat ini korban menjalani perawatan di RSUD H. Badaruddin Tanjung.

Kasus ini dilaporkan oleh istri korban, RR, kepada pihak kepolisian setelah kejadian berlangsung.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial DR (23), warga Kelurahan Tanjung, tidak lama setelah peristiwa terjadi di kediamannya.

Berdasarkan keterangan sementara dari saksi, sebelum kejadian korban dan pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama di lokasi kejadian. 

Insiden terjadi saat pelaku hendak berhenti minum, namun diduga dipaksa oleh korban untuk melanjutkan. Pelaku yang tersinggung kemudian menusuk korban menggunakan pisau yang ditemukan di sekitar lokasi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya juga dipicu oleh dendam pribadi. Ia menyebut, sebelumnya korban pernah mengancamnya dengan senjata tajam.

Dari lokasi dan proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kumpang pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, serta pakaian dalam korban. 

Sementara itu, pisau yang digunakan dalam kejadian masih dalam pencarian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong dan menjalani proses hukum sesuai Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

"Kami akan mendalami seluruh fakta untuk mengungkap secara jelas peristiwa ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap tindak pidana secara profesional.

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan,” katanya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

"Segala bentuk persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkasnya. (fah/jp). 

Oknum Pegawai Bank Dituntut 12 Tahun Penjara atas Dugaan Penggelapan Rp16,47 Miliar

PALANGKA RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah menuntut terdakwa Riky, oknum karyawan Bank BPD Kalteng, dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

"Menuntut terdakwa Riky dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi. Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum Yohana dan Dani.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, serta satu unit laptop beserta perangkat pendukung.

JPU mendakwa terdakwa melakukan pencatatan palsu serta memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadinya. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Selama periode itu, terdakwa disebut melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar. Dana hasil dugaan tindak pidana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang elektronik, emas, serta aset berupa tanah dan pembangunan rumah.

Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk itu masih berlanjut dan akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (emca/jp). 

Praperadilan Kedua Kasus Pascasarjana UPR Uji Keabsahan Status Tersangka

PALANGKA RAYA- Sidang praperadilan kedua terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026).

Permohonan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Plk ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka. Sebelumnya, permohonan praperadilan terkait penyitaan barang bukti telah ditolak oleh pengadilan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ngguli Liwar Mbani Awang. Kuasa hukum pemohon, Jeplin Sianturi, menyatakan praperadilan ini menyoroti sejumlah aspek prosedural dalam proses penyidikan.

Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian tahapan hukum, khususnya terkait proses penyelidikan yang semestinya dilakukan sebelum penyidikan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti operasi tangkap tangan.

Selain itu, pihak pemohon juga mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai tidak diterima sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pemohon menerima surat pemberitahuan penyidikan atas nama tersangka pada 26 Februari, bukan SPDP sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga terdapat perbedaan dasar hukum,” ujar Jeplin dalam persidangan.

Pemohon juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara sebesar sekitar Rp2,4 miliar yang dilakukan oleh Inspektorat Kota. Menurutnya, aspek kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian negara perlu dikaji lebih lanjut.

Lebih lanjut, pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam sidang lanjutan, pemohon berencana menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil permohonan. Agenda berikutnya juga mencakup jawaban dari termohon serta penyampaian bukti surat.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelumnya telah menetapkan YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR tahun 2019–2022 berdasarkan surat tertanggal 26 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

"Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,43 miliar,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.

Ia menambahkan, tersangka yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022 diduga memerintahkan staf nonbendahara menjalankan fungsi bendahara, tidak melakukan verifikasi dokumen anggaran, serta menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (emca/jp).

Diduga Jual Sabu dari Barak, Pria di Kapuas Diciduk Bersama 10 Paket Barang Bukti

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,24 gram di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Seorang pria berinisial EBS (40), warga Kuala Kapuas, diamankan petugas di sebuah barak di Jalan Barito Gang 12, Kelurahan Selat Hulu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam barak,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) malam. 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket sabu di lantai samping tempat tidur pelaku, serta dua paket lainnya di dalam bungkus rokok yang disimpan dalam tas.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, sendok dari sedotan, dua kotak rokok, tas kecil, serta satu unit telepon genggam.

AKP Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku. (fah/jp). 

Digerebek Polisi, IRT di Kapuas Terciduk Simpan 10 Paket Sabu di Rumah Sewaan

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Seorang perempuan berinisial A alias E (41), yang berstatus ibu rumah tangga, diamankan petugas di rumah sewaannya di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 2,51 gram.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) malam. 

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam kantong kain berwarna hitam di atas kasur dalam kamar pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

AKP Budi menambahkan, bahwa saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP. (fah/jp). 

Pansus II DPRD Dalami Kualitas LKPj 2025, Studi Komparasi ke DIY Fokus Aspek Ekonomi dan Keuangan

DIY- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Panitia Khusus (Pansus) II memperkuat upaya peningkatan kualitas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, khususnya pada sektor ekonomi dan keuangan agar lebih adaptif, terukur, dan berdampak nyata.

Langkah tersebut dilakukan melalui pendalaman materi yang menitikberatkan pada efektivitas sistem pelaporan. DPRD menilai, LKPj harus mampu mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah secara objektif, tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

Dipimpin Wakil Ketua Pansus II, H Suripno Sumas, S.H., M.H., rombongan melakukan kunjungan komparasi ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna memperluas referensi dan menyusun standar pelaporan yang lebih berkualitas.

"Kunjungan ini untuk menyamakan persepsi dalam pelaporan pertanggungjawaban. Selama ini prosesnya cenderung berulang. Kami ingin mempelajari penyusunan LKPj di daerah lain agar laporan yang dihasilkan lebih berbobot, fungsional, dan menjadi alat pengawasan yang efektif,” ujar Suripno, Kamis (16/4/2026). 

Ia menegaskan, pembaruan sistem pelaporan menjadi penting agar rekomendasi DPRD tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan dapat ditindaklanjuti dan menjadi tolok ukur evaluasi program pembangunan pada tahun berikutnya.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama pada sektor ekonomi dan keuangan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan.

Kunjungan kerja ini diterima Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY, Tri Suyutiyanto, yang menyampaikan apresiasi atas kepercayaan menjadikan DIY sebagai lokasi studi komparasi.

"Terima kasih atas kepercayaan ini. Diskusi yang berlangsung memberikan manfaat timbal balik, karena terjadi pertukaran informasi yang konstruktif dan membuka wawasan baru,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD berharap dapat mendorong perbaikan kualitas LKPj yang lebih akuntabel, transparan, serta mampu mendukung perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (sar/ali/jp). 

Razia Tempat Hiburan Malam, 20 Pekerja Dites Urine

SUKAMARA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukamara menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Sukamara, Rabu (15/4/2026) malam.

Razia menyasar kafe dan tempat karaoke yang dinilai berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 pekerja kafe, termasuk ladies companion (LC), menjalani tes urine di lokasi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu dipimpin oleh Kepala Satresnarkoba Polres Sukamara, AKP Suripto, bersama personel kepolisian dan didampingi Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam). Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pekerja yang dites dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.

AKP Suripto mengatakan, razia tersebut merupakan upaya preventif untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat hiburan malam.

"Ini sebagai langkah pencegahan dini agar peredaran narkotika dapat ditekan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026). 

Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

Polres Sukamara juga mengimbau pengelola tempat hiburan malam untuk turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan usahanya. (zi/jp). 

Empat Desa di Barito Kuala Raih Apresiasi Nol Stunting

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) memberikan apresiasi kepada desa-desa yang berhasil menekan angka stunting hingga nol kasus.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Panca Karya, Kecamatan Alalak, Kamis (16/4/2026), dan dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Barito Kuala.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, menegaskan bahwa penanganan stunting merupakan tanggung jawab bersama, bukan sekadar program seremonial.

"Penanganan stunting harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari keluarga, pemerintah desa, hingga pemerintah pusat. Ini adalah tanggung jawab kita untuk masa depan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada desa-desa yang berhasil mencapai nol stunting, serta memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap program tersebut.

"Kami akan terus mendukung, termasuk dari sisi pendanaan, agar program ini dapat berjalan berkelanjutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala DP2KBP3A Barito Kuala, dr. Hj Azizah Sri Widari, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen nyata pemerintah desa dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Ia menjelaskan, terdapat empat desa yang berhasil mencatatkan nol kasus stunting selama tiga bulan berturut-turut pada Oktober hingga Desember 2025.

"Capaian tiga bulan berturut-turut ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah desa dan masyarakat dalam menurunkan stunting,” ujarnya.

Azizah menambahkan, Desa Panca Karya menjadi yang paling menonjol karena mampu mempertahankan nol stunting selama lebih dari satu tahun.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari peran kepala desa, tim, dan masyarakat yang kooperatif. Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi desa lain,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyerahkan penghargaan berupa sertifikat dan uang pembinaan sebesar Rp5 juta kepada empat desa, yaitu Desa Panca Karya (Kecamatan Alalak); Desa Karang Buah (Kecamatan Belawang); Desa Karang Dukuh (Kecamatan Belawang); dan Desa Bandar Karya (Kecamatan Tabukan). 

Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong desa lain di Barito Kuala untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan stunting secara berkelanjutan. (dsk/ali/jp). 

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kotim, 1 Kg Disembunyikan di Jok Motor, Dua Tersangka Ditangkap Sehari

SAMPIT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam waktu kurang dari 24 jam, Selasa (14/5/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1 kilogram kristal putih yang diduga sabu.

Kasus pertama terungkap sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Baamang I Gang Owe Atut, Kecamatan Baamang. Seorang pria berinisial MK (26) diamankan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas menghentikan dan menggeledah pelaku. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 90,30 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan, dibungkus tisu, dan diselipkan di dashboard sepeda motor.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali melakukan penindakan. Kali ini, seorang pria berinisial AK (46) ditangkap di Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Saat diamankan di depan rumahnya, petugas langsung menggeledah sepeda motor milik pelaku. Dari dalam jok motor, ditemukan 17 paket sabu dengan berat kotor mencapai 1.037,8 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kantong berwarna untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat isap, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Suherman, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Namun, ia belum merinci lebih jauh terkait kronologi dan jaringan yang terlibat.

"Iya benar. Nanti akan dirilis bersama Kapolres,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (16/4/2026). 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (zi/jp). 

Polsek Pematang Karau Tanam Jagung di Desa Muru Duyung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur turun langsung ke sektor pertanian dengan menggelar penanaman jagung pipil di Desa Muru Duyung, Kecamatan Pematang Karau, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.

Penanaman dilakukan di lahan seluas dua hektare milik warga bernama Margedut, dengan melibatkan personel kepolisian, pemerintah kecamatan, serta masyarakat setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pematang Karau, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pematang Karau beserta staf, Kepala Desa Muru Duyung dan perangkatnya, serta sejumlah personel Polsek, di antaranya Kasium, Kanit Binmas, Kanit Provos, KaSPKT, dan Bhabinkamtibmas Desa Muru Duyung, Bripda Muhamad Bagas.

Dalam pelaksanaannya, penanaman menggunakan 18 kilogram bibit jagung pipil, ditambah bantuan 10 kilogram bibit dari Polsek Pematang Karau sebagai bentuk dukungan kepada petani.

Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud kontribusi Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya di bidang swasembada pangan.

"Kami ingin hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif mendukung ketahanan pangan. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan produksi pertanian dan membantu memenuhi pasokan ke Bulog Buntok,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait potensi ekonomi budidaya jagung pipil guna meningkatkan kesejahteraan warga.

Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat terlihat melalui semangat gotong royong dalam pelaksanaan penanaman.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan pertanian sekaligus menjaga stabilitas wilayah. (zi/jp). 

Pansus IV DPRD Intensifkan Pembahasan LKPj 2025, Fokus Perkuat Sektor Kesejahteraan Rakyat

SURABAYA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV mengintensifkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan menitikberatkan pada penguatan sektor kesejahteraan rakyat, meliputi pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Upaya tersebut dilakukan melalui studi komparasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur guna memperoleh referensi serta masukan strategis terkait pengelolaan dan evaluasi program di bidang kesejahteraan masyarakat.

Ketua Pansus IV, Jihan Hanifha, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang memperkaya perspektif dalam penyusunan rekomendasi LKPj.

"Banyak masukan yang kami terima, khususnya terkait pengelolaan pendidikan, kesehatan, dan sosial. Ini menjadi bahan penting agar rekomendasi yang kami susun lebih komprehensif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/4/2026). 

Dalam pertemuan tersebut, Pansus IV juga melakukan pertukaran pengalaman mengenai pengelolaan sektor kesejahteraan rakyat sebagai bagian dari penguatan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan dana pendidikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDA). Pansus menilai perlunya petunjuk teknis yang lebih rinci guna memudahkan sekolah dalam perencanaan, penganggaran, serta pengelolaan keuangan secara akuntabel.

Selain itu, sektor kesehatan turut menjadi fokus pembahasan, terutama terkait peningkatan kualitas pelayanan serta optimalisasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar lebih efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh perwakilan DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. H Rasiyo, yang menyambut baik kegiatan studi komparasi sebagai bentuk sinergi antar lembaga legislatif daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. (sar/ali/jp). 

Pansus I DPRD Kalsel Soroti Lemahnya Tindak Lanjut Rekomendasi OPD dalam Evaluasi LKPj 2025

SURABAYA- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti belum optimalnya tindak lanjut rekomendasi DPRD oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Hal itu mengemuka saat Pansus I DPRD Kalsel melakukan studi komparasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (16/4/2026) pagi. 

Kunjungan yang turut melibatkan sejumlah OPD tersebut difokuskan pada penguatan evaluasi di bidang pemerintahan, hukum, dan HAM, khususnya memastikan rekomendasi DPRD tidak berhenti sebagai catatan, melainkan ditindaklanjuti secara nyata oleh perangkat daerah.

Rombongan Pansus I DPRD Kalsel diterima Anggota Pansus LKPj Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, H Rasiyo. 

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa efektivitas pembahasan LKPj sangat ditentukan oleh sinkronisasi antara laporan kinerja OPD, hasil pembahasan anggaran, serta rekomendasi DPRD.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Ilham Nor, mengakui masih adanya tantangan dalam memastikan implementasi seluruh rekomendasi DPRD oleh OPD.

"Banyak hal yang kita dapati, terutama terkait sinkronisasi antara laporan LKPj dengan rekomendasi dan hasil pembahasan anggaran di masing-masing OPD. Dari pertemuan ini, kami berharap menjadi masukan penting bagi Kalimantan Selatan dalam penyusunan rekomendasi ke depan. Rekomendasi DPRD harus berbasis kinerja dan pengelolaan anggaran yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme tindak lanjut rekomendasi menjadi perhatian serius Pansus, terutama pada OPD yang menangani pemerintahan dan pelayanan publik.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait tindak lanjut rekomendasi. Karena LKPj ini hanya bersifat rekomendasi dan tidak semua rekomendasi tahun sebelumnya dilaksanakan oleh OPD. Kami akan berdiskusi bagaimana mekanisme terhadap rekomendasi yang belum dilaksanakan, mengingat tidak ada sanksi dari lembaga kami. Ini menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan Pansus ke depan,” jelasnya.

Pansus I DPRD Kalsel menargetkan pembahasan LKPj dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat, dengan penekanan pada rekomendasi yang lebih tajam, terukur, dan berbasis kinerja guna memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat di Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp). 

Karutan Kelas IIB Tamiang Layang Tekankan Penguatan Tusi dan Integritas Pegawai

TAMIANG LAYANG- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, memberikan arahan strategis terkait penguatan tugas dan fungsi (tusi) pemasyarakatan kepada seluruh jajaran pegawai, Kamis (16/4/2026). Kegiatan berlangsung di aula klinik rutan dan diikuti pejabat struktural, pegawai, CPNS, PPNPN, serta peserta magang.

Dalam arahannya, Agung menegaskan pentingnya setiap petugas memahami secara menyeluruh tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan.

Ia menyampaikan, bahwa pelaksanaan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) harus sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan profesional. Menurutnya, pengawasan internal tidak hanya berfungsi sebagai penegakan disiplin, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan evaluasi kinerja petugas.

Selain itu, Agung menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk menjauhi segala bentuk penyimpangan serta menjadi teladan dalam sikap dan etos kerja.

Melalui penguatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan pemahaman terhadap tanggung jawabnya, memperkuat sinergi, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. (zi/jp). 

Pansus III DPRD Kalsel Terapkan Verifikasi Lapangan untuk Penyusunan Rekomendasi LKPj 2025

JAKARTA- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bidang infrastruktur dan pembangunan akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan administratif dan kondisi faktual di lapangan dalam penyusunan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalsel Tahun Anggaran 2025.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Husnul Fatahillah, menyampaikan hal tersebut usai melakukan studi komparasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Kamis (16/4/2026), di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Menurut Husnul, verifikasi lapangan menjadi langkah penting sebelum pembahasan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar rekomendasi yang dihasilkan lebih akurat dan tepat sasaran.

"Yang paling penting adalah verifikasi lapangan. Ini akan kami terapkan sebelum pembahasan dengan SKPD. Kami akan mengecek satu per satu skala prioritas pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pansus III DPRD Kalsel bersama mitra kerja dari Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, diterima oleh pejabat fungsional perencana Bappeda DKI Jakarta, Zaenal Arifin, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus memperoleh masukan terkait upaya meminimalisir perbedaan data antar-SKPD serta penguatan indikator dalam penyusunan rekomendasi LKPj. Selain itu, dibahas pula mekanisme monitoring dan evaluasi yang diterapkan Bappeda DKI Jakarta terhadap perangkat daerah.

Zaenal Arifin menekankan pentingnya sinkronisasi data melalui empat langkah utama, yakni komitmen, kolaborasi dan koordinasi, pemanfaatan teknologi dan sistem, serta penguatan pengawasan.

"Jika empat hal ini dilakukan, saya kira penyusunan LKPj ke depan akan lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan studi komparasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas penyusunan rekomendasi LKPj DPRD Kalsel agar lebih terukur, sinkron, dan berbasis data yang akurat. (sar/ali/jp). 

DPRD Kalsel Terima Kunjungan Pansus LKPJ DPRD Riau, Bahas Penguatan Rekomendasi dan Pokir

BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/4/2026), dalam rangka pendalaman pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

Rombongan Pansus yang dipimpin Androy Ade Rianda, S.H., M.H., C.La. itu disambut Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H Jahrian, S.E.

Pertemuan tersebut membahas penguatan penyusunan rekomendasi DPRD, optimalisasi pokok pikiran (pokir), serta tindak lanjut hasil evaluasi LKPJ kepala daerah. Kedua belah pihak juga bertukar pandangan mengenai mekanisme perumusan rekomendasi yang terukur, implementatif, serta penguatan pokir sebagai representasi aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD tidak sekadar catatan evaluatif, tetapi harus mampu mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah secara berkelanjutan.

"Rekomendasi harus jelas tindak lanjutnya, agar benar-benar berdampak pada perbaikan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan DPRD, terutama dalam memastikan efektivitas rekomendasi serta optimalisasi pendapatan dan belanja daerah di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

Sementara itu, pokok pikiran DPRD disebut sebagai instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah karena bersumber dari aspirasi masyarakat hasil reses dan pengawasan lapangan.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Riau, Androy Ade Rianda, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi sarana untuk menggali referensi dan praktik baik dalam penyusunan rekomendasi LKPJ, perumusan pokir, serta memastikan tindak lanjut yang lebih efektif.

Pertemuan berlangsung hangat dan interaktif. Diharapkan, sinergi antar-DPRD ini dapat meningkatkan kualitas pembahasan LKPJ sehingga menghasilkan rekomendasi yang lebih tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat. (sar/ali/jp). 

Teka Teki Alasan Mundur Kades Harara, Mengaku Alami Tekanan Mental hingga “Blank”

TAMIANG LAYAN- Teka-teki pengunduran diri Kepala Desa Harara, Triyono, mulai terungkap. Ia mengaku keputusan meninggalkan tugas sebagai kepala desa dipicu kondisi mental yang tidak stabil akibat tekanan rumah tangga, bukan persoalan administrasi maupun politik desa.

Triyono menyebut, bahwa dirinya sempat mengalami kondisi “blank” atau kosong secara pikiran sebelum meninggalkan desa tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun perangkat desa.

"Saat itu saya benar-benar blank, pikiran kosong. Bahkan anak saya sudah tidak saya pikirkan. Daripada di rumah dan berbuat hal negatif karena emosi tidak stabil, saya memilih pergi,” ujarnya saat ditemui, Kamis (16/4/2026).

Kepergiannya dilakukan secara spontan. Ia mengendarai sepeda motor tanpa tujuan pasti hingga akhirnya tiba di wilayah Buhut dan Gawing.

Selama masa tersebut, Triyono mengaku hidup berpindah-pindah dan bekerja serabutan untuk bertahan hidup. Meski dalam kondisi tanpa uang, ia sempat membantu warga memperbaiki mesin genset tanpa meminta bayaran.

"Saya kerja apa saja yang penting bisa makan,” katanya.

Kondisinya mulai membaik setelah bertemu seorang warga bernama Rano di kawasan Teluk Batu. Melalui pengobatan tradisional, ia merasa kesadarannya perlahan pulih, termasuk hilangnya keluhan fisik yang sebelumnya ia rasakan.

"Setelah diobati, saya merasa lebih segar dan mulai bisa berpikir lagi. Saya mulai ingat tanggung jawab saya,” ujarnya.

Triyono menyatakan akan menemui Bupati Barito Timur untuk bersilaturahmi sekaligus melaporkan kondisinya. Ia juga telah melakukan klarifikasi kepada camat.

"Sudah ke camat kemarin Rabu (15/4/2026) dan disarankan kembali bekerja setelah klarifikasi,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku masih mempertimbangkan arahan untuk kembali aktif sebagai kepala desa, dengan opsi penugasan sementara di luar Desa Harara selama masa pemulihan.

“Sambil pemulihan, disarankan tetap bekerja di lingkungan kecamatan atau tempat lain, sambil koordinasi,” pungkasnya. (zi/jp). 

Semangat Fair Play, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Apresiasi Juara Pekan Olahraga HBP ke-62

TAMIANG LAYANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang menggelar penyerahan hadiah kepada para pemenang Pekan Olahraga dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Kamis (16/4/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di area depan pendopo blok hunian ini diikuti dengan antusias oleh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta dihadiri jajaran pejabat struktural.

Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh pejabat struktural Rutan sebagai bentuk apresiasi atas semangat sportivitas dan kebersamaan yang terbangun selama rangkaian pertandingan. Hadiah diberikan dalam bentuk voucher belanja di Koperasi Rutan kepada juara 1 dan 2 turnamen futsal gabungan pegawai dan WBP, serta penghargaan individu untuk pemain terbaik dan top scorer.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menyampaikan bahwa kegiatan olahraga tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana mempererat hubungan antara petugas dan WBP. 

Ia menekankan pentingnya nilai kebersamaan, sportivitas, dan solidaritas di lingkungan pemasyarakatan.

"Melalui kegiatan olahraga ini, kami ingin membangun semangat kebersamaan dan memperkuat solidaritas di dalam Rutan. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas partisipasi dan kerja keras seluruh peserta,” ujarnya.

Salah satu peserta, Fuji Aprianto, yang meraih predikat Top Scorer pada turnamen futsal, mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian tersebut. 

Ia juga berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan karena memberikan dampak positif bagi kekompakan.

"Saya sangat bersyukur dan bangga bisa berkontribusi untuk tim. Terima kasih atas dukungan semua pihak. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut karena sangat positif dalam membangun kekompakan,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan dan nilai sportivitas yang telah terbentuk, sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang harmonis dan produktif. (zi/jp). 

Semarak HUT ke-18, Bawaslu Barito Timur Gelar Beragam Perlombaan

TAMIANG LAYANG- Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-18 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, jajaran Bawaslu Kabupaten Barito Timur menggelar berbagai perlombaan untuk memeriahkan momentum tersebut. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari refleksi sekaligus penguatan peran pengawasan dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Perayaan tahun ini mengusung tema “Mengukuhkan Demokrasi”, yang menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran pengawas pemilu dalam memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan. Tema tersebut juga menjadi pengingat atas tantangan pengawasan pemilu yang semakin kompleks.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Marten, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan yang digelar tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memiliki makna strategis dalam memperkuat kelembagaan. 

Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap tahapan pengawasan pemilu.

Menurut Marten, perlombaan yang diselenggarakan turut menjadi sarana untuk mempererat soliditas antaranggota pengawas pemilu di lingkungan Bawaslu Kabupaten Barito Timur. 

"Kekompakan internal dinilai menjadi kunci dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan di lapangan," ujarnya, Kamis (16/4/2026). 

Selain itu, ia mengatakan, kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan semangat kebersamaan serta meningkatkan kinerja jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

"Dengan soliditas yang kuat, pengawasan pemilu diharapkan semakin optimal," tegasnya. 

Melalui peringatan HUT ke-18 ini, Bawaslu Barito Timur berkomitmen untuk terus menguatkan peran pengawasan demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas, khususnya di Kabupaten Barito Timur. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (zi/jp). 

Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Perkuat Integritas Pegawai lewat Sosialisasi Satops Patnal

TAMIANG LAYANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang menggelar sosialisasi tugas dan fungsi Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal), Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta budaya kerja berintegritas di lingkungan pemasyarakatan.

Sosialisasi yang berlangsung di aula klinik rutan tersebut diikuti seluruh pegawai, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), hingga peserta magang.

Materi disampaikan oleh tim Satops Patnal yang terdiri atas Kepala Sub Seksi Pengelolaan Sri Rahayu, staf pelayanan tahanan Debby Subarda, dan staf kesatuan pengamanan rutan Zidan Jabal Attoriq Baskara. Mereka memaparkan tugas, fungsi, serta peran strategis Satops Patnal dalam menjaga disiplin dan integritas pegawai.

Dalam pemaparannya, tim menekankan bahwa Satops Patnal berperan sebagai teladan (role model) dalam penerapan budaya kerja profesional, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, satuan tugas ini juga menjadi bagian dari sistem pengawasan internal guna mencegah pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Sri Rahayu menegaskan pentingnya profesionalitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. 

"Setiap pegawai harus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas dan disiplin agar pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satops Patnal tidak hanya berfungsi sebagai penindak pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya pencegahan. 

"Satops Patnal hadir untuk mencegah pelanggaran, mengingatkan pegawai agar tetap sesuai aturan, serta menjaga citra pemasyarakatan di mata masyarakat,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Tamiang Layang berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya kepatuhan internal dan mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (zi/jp). 

Pelaku Ekonomi Kreatif Kapuas Ikuti Pelatihan HKI, Perkuat Perlindungan Karya

KUALA KAPUAS- Puluhan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Kapuas mengikuti pelatihan dan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Permata Inn, Jalan Cilik Riwut tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

"Pemahaman terhadap HKI sangat penting agar karya yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai tambah dalam meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Menurutnya, produk yang telah terdaftar HKI tidak hanya terlindungi, tetapi juga lebih dipercaya pasar dan berpeluang memperluas jaringan bisnis.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum wilayah Kalimantan Tengah, Dr. Joko Martanto, menyampaikan bahwa HKI merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Ia menilai, masih banyak pelaku usaha yang memiliki produk unggulan, namun belum menyadari pentingnya perlindungan hukum. Padahal, pendaftaran HKI dapat meningkatkan nilai jual sekaligus memberikan kepastian hukum.

"HKI menjadi kunci dalam memenangkan persaingan usaha. Karena itu, pelaku ekonomi kreatif perlu segera mendaftarkan karya dan produknya,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap pelaku ekonomi kreatif semakin memahami pentingnya HKI sebagai langkah strategis untuk menjaga orisinalitas karya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk. (fah/hru/jp). 

Wabup Kapuas Tinjau TPA Palinget, Dorong Pengelolaan dan Pengembangan Wisata

KUALA KAPUAS- Wakil Bupati Kapuas, Dodo, meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Palinget, Kamis (16/4/2026), guna memastikan kondisi pengelolaan sampah sekaligus menjajaki potensi pengembangan kawasan tersebut.

Dalam kunjungan itu, Wabup didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kapuas, Ny. Hertitati Dodo, serta dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty P., Sekretaris DLHK Gerek, dan jajaran terkait.

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung sistem pengelolaan sampah di TPA Palinget serta peluang pengembangan kawasan agar lebih produktif.

Wabup Dodo menyatakan, TPA Palinget tidak hanya berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan bernilai tambah.

"TPA Palinget ini memiliki potensi sebagai tempat wisata dan rekreasi, terutama jika penataan dan pengelolaan kawasan dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Selain meninjau fasilitas, Wabup juga berdialog dengan para pemulung yang beraktivitas di lokasi. Ia mendengarkan langsung berbagai aspirasi dan kondisi yang mereka hadapi sehari-hari.

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan pengelolaan TPA Palinget, sekaligus mendorong pemanfaatan kawasan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar. (fah/hru/jp). 

Mediasi Sengketa Jalan Hauling di Raren Batuah, Disepakati Peninjauan Lapangan

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur memfasilitasi mediasi sengketa pemortalan jalan hauling di Kecamatan Raren Batuah antara warga, yakni Bapak Yupelis dan keluarga, dengan pihak perusahaan, PT Bartim Coalindo dan PT Mutu.

Mediasi yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (16/4/2026), sebagai upaya mencari solusi atas konflik yang terjadi.

Pertemuan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, DPRD Barito Timur, TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, kepala perangkat daerah terkait, serta perwakilan kecamatan, desa, tokoh masyarakat, pihak perusahaan, dan keluarga Yupelis.

Hasil mediasi menyepakati langkah awal penyelesaian sengketa melalui peninjauan langsung ke lokasi pemortalan jalan hauling.

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menegaskan peninjauan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi faktual sebelum pengambilan keputusan.

"Peninjauan ini penting agar diperoleh gambaran yang jelas, sehingga keputusan yang diambil adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa secara musyawarah sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

Pihaknya berharap, melalui mediasi ini, permasalahan dapat diselesaikan secara dialogis dengan mengedepankan kepentingan bersama, sehingga hubungan antara masyarakat dan perusahaan tetap terjaga. (zi/jp). 

Polda Kalteng Tangkap Dua Pria di Palangka Raya, 3 Kg Sabu dan 400 Ekstasi Disita

PALANGKA RAYA- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di Kota Palangka Raya. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Murai, polisi menangkap dua pria yang berprofesi sebagai pekerja bangunan.

Kedua tersangka berinisial MA (50), tukang bangunan, dan AF (45), tukang kanopi, warga Kota Palangka Raya, ditangkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan profiling dan observasi. Setelah data dinyatakan valid, tim melakukan penindakan disaksikan perangkat lingkungan dan warga,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 3.078 gram yang dikemas bertuliskan Refined Chinese Tea, serta empat paket berisi sekitar 400 butir pil diduga ekstasi warna kuning.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, sendok takar, dua timbangan digital, dua tas, serta tiga unit telepon genggam.

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menegaskan pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.

"Seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, Polda Kalteng berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (zi/jp). 

Pemkab Batola Percepat Capaian Imunisasi Lewat Rakor Pekan Imunisasi Dunia 2026

BANJARMASIN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala melalui Dinas Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Peningkatan Capaian Imunisasi dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia (PID) 2026. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 15–16 April 2026, di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin.

Sekretaris Daerah Barito Kuala, H Zulkipli Yadi Noor, menekankan perlunya inovasi dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan capaian imunisasi. Ia menilai pendekatan yang sama tidak akan menghasilkan perubahan signifikan.

"Jika kita bekerja dengan cara yang sama, hasilnya akan tetap sama. Untuk hasil yang berbeda, diperlukan cara yang berbeda melalui kolaborasi, termasuk dengan TP PKK dan DWP,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Barito Kuala, Sugimin, SKM., M.Kes., menegaskan pentingnya imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit menular pada anak. 

Ia menyebut, bahwa anak yang tidak mendapatkan imunisasi lebih rentan sakit sekaligus berpotensi menjadi sumber penularan di lingkungan sekitarnya.

"Anak yang tidak diimunisasi lebih mudah terserang penyakit dan dapat menjadi sumber penularan bagi anak lainnya,” ujarnya.

Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Barito Kuala, Hj Herwina Rezeki Zulkipli Yadi Noor, menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung percepatan capaian imunisasi di daerah.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Kuala, Hj Noor Hayati Bahrul Ilmi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melengkapi imunisasi sepanjang usia sesuai dengan tema global PID 2026. 

Ia menegaskan, bahwa imunisasi berperan penting dalam melindungi anak, keluarga, dan masyarakat.

"Lengkapi imunisasi sepanjang usia. Dengan imunisasi kita melindungi anak, keluarga, dan masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada lima Puskesmas dengan capaian Imunisasi Dasar Lengkap terbaik, yaitu Puskesmas Tabunganen (95%); Puskesmas Berangas (83%); Puskesmas Tabukan (80%); Puskesmas Barambai (79%); dan Puskesmas Anjir Pasar (69%). 

Rakor ini menegaskan kembali pentingnya imunisasi sebagai hak dasar anak sekaligus upaya pencegahan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), seperti campak, polio, dan difteri. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala Puskesmas se-Kabupaten Barito Kuala. (dsk/ali/jp). 

Barito Timur Terapkan Sistem Kerja Fleksibel ASN, WFH Maksimal 50 Persen

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menerapkan kebijakan pengaturan kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja fleksibel Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/205/ORG/2026 tertanggal 2 April 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kabupaten Barito Timur sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait transformasi budaya kerja ASN.

Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya mempercepat transformasi budaya kerja aparatur yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dalam aturan tersebut, WFH hanya dapat diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu yang tidak membutuhkan kehadiran fisik di kantor, tidak memerlukan peralatan khusus, minim interaksi tatap muka, serta dapat dilakukan dengan dukungan teknologi informasi.

Sementara itu, sejumlah jabatan tetap diwajibkan melaksanakan WFO penuh, di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretariat daerah, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, camat, lurah, hingga unit layanan publik tertentu seperti BPBD, Damkar, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, serta layanan pendapatan daerah juga diwajibkan tetap berjalan 100 persen di kantor guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Untuk organisasi perangkat daerah lainnya, pemerintah memberikan fleksibilitas pembagian kerja WFO dan WFH dengan proporsi maksimal 50 persen pegawai, disesuaikan dengan karakteristik layanan dan kebutuhan operasional masing-masing instansi.

Dalam pengaturan waktu kerja, ASN akan menerapkan sistem lima hari kerja dengan pola empat hari WFO dan satu hari WFH, dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.

Pemerintah daerah juga menekankan sejumlah kewajiban tambahan bagi kepala organisasi perangkat daerah, termasuk pengawasan kinerja pegawai, optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, efisiensi penggunaan energi kantor, serta pelaporan kinerja secara berkala.

ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memiliki surat tugas resmi dan tetap melaksanakan tugas dari rumah tanpa berpindah ke lokasi lain. Pemerintah juga memperketat pengawasan melalui sistem presensi daring.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan kondisi sosial masyarakat.

Pengaturan tersebut tetap mengedepankan pelayanan publik yang optimal dan akuntabilitas kinerja ASN.  (zi/jp). 

Polres Tabalong Gencarkan Patroli Blue Light, Antisipasi Balap Liar Dini Hari

TANJUNG- Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui call center 110 terkait maraknya balap liar, Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong mengintensifkan patroli Blue Light di sejumlah titik rawan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026) dini hari dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tabalong, AKP Oky Hermawan, bersama personel Satlantas.

Patroli menyasar ruas Jalan A. Yani di Jembatan Mantuil, Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, serta Jalan A. Yani Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kedua lokasi tersebut dinilai rawan digunakan untuk aksi balap liar.

Selain melakukan pemantauan, petugas juga melakukan langkah pencegahan guna mengantisipasi aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. 

Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, mengatakan patroli Blue Light merupakan respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat.

"Patroli ini difokuskan pada malam hingga dini hari untuk mencegah balap liar dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Polres Tabalong, lanjutnya, akan terus meningkatkan patroli rutin pada jam-jam rawan sebagai langkah preventif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (fah/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes