BREAKING NEWS

Pemprov Kalsel

Wakil Rakyat

Pemkab Batola

Kamis, 10 September 2026

Disdik Barito Timur Gelar Apresiasi dan Penyerahan Hadiah Pemenang OSN dan FLS3N 2026

TAMIANG LAYANG- Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur memberikan apresiasi dan menyerahkan hadiah kepada 28 siswa yang berhasil meraih prestasi pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat kabupaten tahun 2026.

Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Kamis (10/9/2026), dan dihadiri Kepala Bidang SMP, Kepala Bidang SD, Kepala Bidang PAUD, jajaran Dinas Pendidikan Barito Timur, guru pendamping, serta para siswa penerima penghargaan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, H Bunyamin, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bidang PPSD, Erik Bimantara, mengatakan pemberian apresiasi tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan prestasi peserta didik secara berkelanjutan.

Menurutnya, ajang OSN dan FLS3N tidak hanya menjadi wadah untuk mengukur kemampuan siswa, tetapi juga menjadi momentum untuk menggali dan mengembangkan bakat serta potensi peserta didik.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan prestasi yang berkelanjutan dan memiliki andil besar dalam membentuk karakter peserta didik menuju Profil Pelajar Pancasila sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka," tutur Erik.

Ia berharap kepala sekolah dan guru pendamping terus meningkatkan pembinaan terhadap siswa agar potensi dan prestasi yang telah diraih dapat dikembangkan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Kami juga mengimbau peserta didik untuk terus berkarya, belajar giat, serta mengembangkan jiwa yang kreatif dan inovatif agar dapat bersaing hingga ke tingkat nasional," jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Kurikulum dan Peserta Didik SD Disdik Barito Timur, Justinus Purba, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Nomor 800/1137/1.1/disdik/2026 dan Nomor 800/1151/1.1/disdik/2026 tertanggal 29 dan 30 Juni 2026 tentang Penetapan Pemenang OSN dan FLS3N Jenjang SD Tingkat Kabupaten Tahun 2026.

"Total peserta penerima penghargaan berjumlah 28 siswa, yang terdiri dari 9 pemenang OSN dan 19 pemenang FLS3N," ujar Justinus.

Ia menjelaskan, pemberian penghargaan tersebut bertujuan memberikan apresiasi kepada peserta didik atas dedikasi dan prestasi yang telah diraih sekaligus mendorong siswa lainnya untuk terus meningkatkan kemampuan.

"Selain itu, juga mendorong semangat belajar dan menstimulasi prestasi siswa," tandasnya. (zi/jp). 

Diskoperindag Seruyan Tera Ulang 16 SPBU dan Pertashop, Pastikan Takaran BBM Akurat

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan memperketat pengawasan ketepatan takaran bahan bakar minyak (BBM) melalui kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM (Diskoperindag UMKM) Seruyan, pemerintah daerah menyasar 16 unit SPBU dan Pertashop yang tersebar di wilayah Kabupaten Seruyan.

Kegiatan tera ulang dilakukan secara bertahap sesuai jadwal. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan pada Kamis (10/9/2026) yakni SPBU 105 di Kecamatan Danau Seluluk.

Kepala Diskoperindag UMKM Seruyan, Adhian Noor mengatakan, tera ulang wajib dilakukan untuk memastikan alat ukur BBM tetap akurat dan memenuhi standar yang berlaku.

"Tujuan kegiatan ini adalah memastikan takaran yang akurat sesuai standar, sehingga hak-hak konsumen dalam transaksi perdagangan benar-benar terlindungi,” ujar Adhian. 

Adhian menyebutkan, dari 16 unit yang menjadi objek tera ulang, sebanyak delapan merupakan SPBU dan delapan lainnya Pertashop.

Menurutnya, tera ulang tidak hanya dilakukan dalam agenda rutin tahunan. Pemeriksaan juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat permohonan atau pengaduan dari masyarakat terkait ketepatan alat ukur.

"Kalau ada permohonan maupun pengaduan dari masyarakat terkait alat ukur, tera ulang juga dapat dilakukan di luar jadwal rutin,” jelasnya.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Kalibrasi Standarisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru.

Adhian menjelaskan, tera ulang bukan sekadar pemeriksaan teknis terhadap mesin pengisian BBM, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan transaksi perdagangan berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan.

"Dengan harapan masyarakat memperoleh jaminan bahwa setiap liter BBM yang dibeli telah memenuhi ketentuan ukuran dan standar yang berlaku, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang adil, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha,” tandasnya. (gan/jp). 

Polisi Gebrak Palingkau Baru, 17 Paket Sabu 4,89 Gram Disikat, Pria 36 Tahun Diciduk

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial A (36) di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dari lokasi, polisi menyita 17 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,89 gram.

A diamankan polisi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengungkapkan informasi tersebut diterima petugas sehari sebelum penangkapan, yakni Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, A diketahui sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru.

"Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan A. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah," kata Budi Utomo di Kapuas, Kamis (10/9/2026). 

Dari hasil penggeledahan ujar AKP Budi, ditemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. 

Polisi juga menemukan empat plastik klip kosong, satu kotak rokok Sampoerna Menthol Burst warna hitam-hijau, satu dompet merek Lacoste warna cokelat, satu unit ponsel Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu, serta uang tunai Rp200 ribu.

"Saat ini pelaku A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan," ujar AKP Budi. 

Atas perbuatannya, A disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp). 

Persoalan Gaji Berujung Penganiayaan, Mandor Terluka, Polisi Amankan Pelaku dan Mandau

TAMIANG LAYANG- Persoalan pembayaran gaji berujung dugaan kekerasan menggunakan senjata tajam di area Kebun Koperasi Plasma I Blok C50, Desa Telang, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB dan kemudian dilaporkan ke Polsek Dusun Timur untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.

Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, mengatakan kejadian bermula saat pelapor berinisial D, yang bekerja sebagai mandor di PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA), datang ke lokasi kerja untuk melakukan fingerprint.

Di lokasi tersebut, D bertemu dengan seorang pria berinisial RL. Keduanya kemudian membicarakan persoalan pembayaran gaji RL yang disebut mengalami pemotongan.

Menurut IPDA Sulkhan, D menjelaskan bahwa pemotongan tersebut berkaitan dengan kewajiban atau utang belanja melalui koperasi. Persoalan itu, kata dia, merupakan urusan antara pihak koperasi dan perusahaan.

"Pelapor D menjelaskan bahwa pemotongan tersebut berkaitan dengan kewajiban atau utang belanja melalui koperasi. Persoalan tersebut merupakan urusan antara pihak koperasi dan perusahaan,” ujar IPDA Sulkhan di Tamiang Layang, Kamis (10/9/2026).

Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan. RL diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.

"Korban D dan terlapor sebelumnya terlibat pembicaraan mengenai persoalan pembayaran gaji. Namun, pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam,” kata Sulkhan.

Sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor diduga mengeluarkan sebilah mandau dari kumpangnya dan menebaskan senjata tersebut ke arah D.

D kemudian berupaya menangkap tangan terlapor yang memegang mandau. Dalam proses tersebut, mandau disebut terjepit di bagian ketiak kiri terlapor. D mengalami luka pada tangan kiri akibat terkena senjata tajam.

Rekan kerja yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya melerai kedua pihak hingga situasi dapat dikendalikan.

Setelah kejadian, D mendatangi Polsek Dusun Timur dan membuat laporan polisi sebagaimana tercatat dalam LP/SPKT/Polsek Dustim/Polres Bartim/Polda Kalteng tertanggal 8 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dusun Timur melakukan sejumlah langkah kepolisian. Di antaranya menerima laporan dan memberikan tanda bukti laporan, mengamankan barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara awal.

Polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpang. Mandau tersebut memiliki panjang keseluruhan sekitar 56 sentimeter.

Selain mandau, polisi mengamankan satu kaos berwarna hitam bertuliskan Oakley pada bagian depan yang terdapat sobekan di bagian bawah lengan kiri.

"Perkara ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar Sulkhan.

Dalam penanganan perkara tersebut, IPDA Sulkhan menyebut dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 483 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sulkhan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan, termasuk masalah pekerjaan dan pembayaran upah, melalui mekanisme yang baik serta tidak menggunakan kekerasan.

"Kami juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila terjadi perselisihan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (zi/jp).

Kebakaran Rumah di Garagata Tabalong, Satu Bocah 3 Tahun Meninggal Dunia

TANJUNG- Seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun meninggal dunia dalam kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah kayu di Desa Garagata RT. 08, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (9/9/2026) sore. Kakak korban, seorang anak perempuan berusia 5 tahun, selamat tetapi mengalami luka bakar pada bagian kaki.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.30 WITA di rumah milik Dardi (33) dan Rahimah (27), yang berada di wilayah Maliau, Desa Garagata RT 08.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan saat kebakaran terjadi rumah dalam kondisi tertutup.

Sebelum kejadian, ibu korban Rahimah meninggalkan kedua anaknya yang sedang tidur di dalam rumah. 

"Rahimah pergi untuk membantu acara pernikahan tetangga yang berlangsung di depan rumah. Saat ditinggalkan, pintu rumah dalam kondisi tertutup rapat," kata IPTU Heri di Tanjung, Kamis (10/9/2026). 

IPTU Heri menjelaskan, bahwa dari pengakuan Rahimah, dirinya tidak menyalakan api di dapur sebelum meninggalkan rumah. Kebakaran diketahui terjadi ketika aliran listrik sedang padam.

Kakek korban, Umar Syarifuddin, yang mengetahui kedua cucunya berada di dalam rumah kemudian berupaya melakukan penyelamatan. 

"Kakek korban mendobrak pintu belakang rumah dan berhasil mengevakuasi korban perempuan berusia 5 tahun yang berada di dalam ayunan dekat pintu tersebut," terang IPTU Heri. 

Namun, ujar IPTU Heri, Umar tidak berhasil menyelamatkan korban laki-laki berusia 3 tahun karena api telah membesar dan membakar bagian dalam rumah.

Personel piket Polsek Jaro bersama warga dan petugas pemadam kebakaran kemudian melakukan pemadaman. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 16.30 WITA.

Kebakaran menyebabkan rumah korban mengalami kerusakan total atau 100 persen. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum luar oleh dr. Dwi Puji Prabowo dari Puskesmas Muara Uya, anak perempuan berusia 5 tahun mengalami luka bakar pada bagian kaki. Sementara anak laki-laki berusia 3 tahun ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka bakar berat hingga tubuhnya hangus dan sulit dikenali.

Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap korban. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Keluarga juga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Setelah api padam, polisi mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi serta melakukan pendataan terhadap korban dan saksi.

Unit Inafis Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran.

Berdasarkan keterangan saksi, sumber api sementara diduga berasal dari bagian depan rumah. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran.

IPTU Heri mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, termasuk memastikan instalasi listrik dan peralatan rumah tangga dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah. (fah/jp). 

Rabu, 09 September 2026

Bupati Barito Timur Minta Kontingen Porprov XIII Tetap Optimistis di Tengah Pemangkasan Anggaran

TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, M. Yamin, meminta seluruh kontingen Kabupaten Barito Timur yang akan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII Kalimantan Tengah tetap optimistis dan mempersiapkan diri secara maksimal. 

Hal itu disampaikan M. Yamin saat memimpin rapat koordinasi persiapan peserta Porprov XIII Kabupaten Barito Timur di Aula Rapat Bupati Barito Timur, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, Sekda Misnohartaku, Wakil Ketua II DPRD Eskop, kepala organisasi perangkat daerah, jajaran pengurus KONI, panitia porprov, para ketua cabor dan tamu undangan lainnya. 

Menurutnya, persiapan terus dilakukan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan atlet, kebutuhan tempat tinggal, perjalanan menuju lokasi pertandingan, hingga pendanaan kontingen.

Ia juga menyinggung adanya permintaan tambahan anggaran untuk mendukung persiapan kontingen. Namun, pemerintah daerah harus tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku dalam penggunaan anggaran.

"Ini ada regulasi, ada aturan-aturan, ada ketentuan-ketentuan yang tidak boleh kita langgar. Kalau kita langgar maka akan berisiko. Tentunya kita tidak ingin kabupaten kita atau dari kita semua nantinya mendapat masalah,” katanya.

Selain persoalan regulasi, kondisi keuangan daerah juga menjadi tantangan. M. Yamin menyebutkan adanya pemangkasan APBD sebesar 43 persen yang berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program dan kegiatan.

"Pemangkasan ini sangat berpengaruh terhadap keuangan daerah, yang tentunya juga akan berpengaruh terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah kita jadwalkan maupun kegiatan-kegiatan lain yang akan kita laksanakan,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menggunakan anggaran secara efektif dan efisien. Keterbatasan anggaran, menurutnya, tidak boleh mematahkan semangat atlet untuk mengharumkan nama Barito Timur.

"Yang penting semangat kita semua untuk bisa membela daerah kita. Bumi Jari Janang Kalalawah ini jangan kalah,” tegasnya.

M. Yamin juga meminta kontingen Barito Timur memiliki target yang jelas dalam Porprov XIII. Ia mengingatkan bahwa pada pelaksanaan sebelumnya, posisi Barito Timur masih berada di tiga terbawah dari kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Karena itu, ia berharap prestasi Barito Timur pada Porprov XIII dapat meningkat secara signifikan.

"Kalau bisa terbalik dengan urutan tiga dari atas, minimal. Karena bagaimanapun juga tanpa ada target tentunya tidak mudah untuk bisa berprestasi,” katanya.

Ia menekankan pentingnya menyusun strategi sejak awal karena Barito Timur akan menghadapi 13 kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Tengah.

"Sesuatu harus kita rencanakan dari awal dan harus kita jalankan dengan sepenuh hati walaupun di tengah pemangkasan anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, prestasi olahraga juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan citra daerah. Ia mengingatkan bahwa Barito Timur pernah memiliki nama besar dalam bidang olahraga, termasuk melalui sejumlah atlet dan organisasi olahraga pada era 1990-an.

M. Yamin kemudian mendorong seluruh elemen masyarakat, pejabat, organisasi, serta pihak terkait untuk bersama-sama membangun kekuatan olahraga daerah.

Selain menghadapi Porprov XIII, Bupati Barito Timur juga menekankan pentingnya pembinaan atlet secara berkelanjutan.

Ia mencontohkan pola pembinaan yang dilakukan daerah lain, di mana kepala organisasi perangkat daerah turut membina salah satu cabang olahraga. Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan perhatian dan pembinaan terhadap atlet.

"Persaingan dalam artian untuk kebaikan, bukan persaingan hal-hal yang menimbulkan negatif. Tetapi persaingan bagaimana masing-masing bisa memperdayakan segala kekuatan dan pikirannya untuk memajukan olahraga kita,” katanya.

Ia menilai perkembangan olahraga saat ini juga telah mengalami perubahan. Olahraga tidak lagi sekadar menjadi sarana mengejar prestasi, tetapi juga dapat berkembang menjadi sektor profesional yang menghasilkan pendapatan.

Karena itu, menurutnya, Barito Timur perlu serius menggali dan mengembangkan potensi atlet-atlet muda.

"Harapan kita bibit-bibit olahraga, atlet, dan sebagainya dari Barito Timur ini kita kembangkan lagi,” ujarnya.

M. Yamin mengakui, pengembangan olahraga di Barito Timur masih menghadapi kendala keterbatasan fasilitas. Sejumlah sarana olahraga dinilai belum memenuhi standar, termasuk lapangan sepak bola dan fasilitas olahraga lainnya.

Meski demikian, ia menilai keterbatasan fasilitas dan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti mencetak prestasi.

Ia mencontohkan sejumlah hasil positif yang telah diraih atlet Barito Timur dalam beberapa ajang sebelumnya, termasuk cabang renang dan cross country.

"Ini menandakan kalau mungkin dana kurang, tapi dimaksimalkan. Setelah itu pembinaan ke depan, saya harapkan semua kita bisa mempunyai daya profesional,” pungkasnya. (zi/jp). 

Dinkes Seruyan Waspadai ISPA akibat Kabut Asap Karhutla, Masker dan Rumah Oksigen Disiapkan

KUALA PEMBUANG- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seruyan meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah langkah antisipasi dilakukan, mulai dari distribusi masker hingga menyiapkan rumah oksigen di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala Dinkes Seruyan, dr. Riza Syahputra, mengatakan kelompok yang paling rentan terdampak ISPA akibat paparan kabut asap adalah lansia, anak-anak, terutama balita, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan seperti asma.

"Kelompok yang rentan terdampak ISPA itu adalah lansia dan anak di bawah umur, terutama balita, karena imun atau daya tahan tubuhnya masih lemah. Kemudian orang yang memiliki gangguan pernapasan seperti asma,” ujar Riza saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).

Sebagai langkah antisipasi, Dinkes Seruyan mendistribusikan masker melalui puskesmas di wilayah yang terdampak kabut asap. Distribusi diprioritaskan ke wilayah dengan tingkat dampak yang dinilai lebih tinggi, terutama kawasan hulu.

"Kami membagi masker di setiap puskesmas yang terdampak, terutama daerah hulu yang sangat terdampak seperti Hanau, Rantau Pulut, dan Manjul, yang daerahnya banyak perkebunan sawit,” katanya.

Selain distribusi masker, Dinkes memastikan ketersediaan obat dan tenaga kesehatan untuk menangani masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap. Pelayanan bagi warga dengan keluhan ISPA dilakukan melalui puskesmas, sementara rumah oksigen juga telah disiapkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Kami sudah menyiapkan itu semua dan aman,” ujar Riza.

Terkait kemungkinan dampak kabut asap terhadap kegiatan belajar mengajar, Dinkes masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Hingga saat ini, belum ada rekomendasi resmi untuk menerapkan pembelajaran secara daring.

"Kami satu komando dengan Bapak Bupati melalui Setda. Kami hanya menangani ISPA yang terjadi di daerah,” jelasnya.

Riza menambahkan, dukungan pemerintah daerah dalam penanganan dampak kabut asap mencakup penyediaan tenaga, transportasi, serta sarana pendukung yang diperlukan Dinkes. (gan/jp).

Pansus IV DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Segera Konsultasi ke Pemerintah Pusat

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Setelah tahap ini, raperda akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Finalisasi dilakukan dalam rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Tenaga Ahli Pansus IV, dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi IV, Lantai 4, Kantor DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (9/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, dan dihadiri anggota pansus serta sejumlah pihak terkait. Dari Dinas Kesehatan Kalsel hadir Sekretaris Dinas Kesehatan Mutia Iflah dan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan Budi Wahyudi. Sementara Biro Hukum Setda Kalsel diwakili Yayan Supian.

Dalam finalisasi tersebut, Pansus IV bersama perangkat daerah dan tenaga ahli mencermati kembali sejumlah materi dan pasal dalam draf raperda. Pembahasan difokuskan untuk memastikan substansi aturan memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, mengatakan finalisasi merupakan tahapan penting untuk menyempurnakan draf sebelum dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan rapat finalisasi draf Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Tadi masih ada beberapa poin dan masukan terhadap draf yang kita bahas bersama, termasuk mendapatkan arahan dari Biro Hukum,” ujarnya.

Menurut Yadi, secara umum draf raperda telah memasuki tahap final. Selanjutnya, Pansus IV akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat untuk memperoleh masukan sebelum raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Alhamdulillah, sore hari ini drafnya sudah final. Tinggal dilakukan konsultasi ke pusat. Mudah-mudahan tidak banyak revisi, sehingga raperda ini nantinya benar-benar dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan kesehatan di Kalimantan Selatan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Perwakilan Biro Hukum Setda Kalsel, Yayan Supian, optimistis pembahasan raperda dapat diselesaikan secara maksimal dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

"Kita optimis Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat diselesaikan semaksimal mungkin, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Dengan rampungnya finalisasi draf, Pansus IV DPRD Kalsel selanjutnya mempersiapkan konsultasi ke pemerintah pusat. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan diharapkan menjadi landasan penguatan penyelenggaraan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp). 

Pansus I DPRD Kalsel Jadwalkan Ulang Konsultasi Raperda Ormas ke Kemendagri

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berencana menjadwalkan ulang konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD).

Konsultasi ulang diperlukan untuk memastikan materi ranperda yang tengah difinalisasi tetap sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak melebar dari substansi utama pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, seusai rapat lanjutan finalisasi Raperda Ormas bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Hukum Setdaprov Kalsel, serta Tenaga Ahli di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Kalsel, Rabu (9/9/2026).

"Mungkin di bulan Oktober kami akan ke PHD. Di situ kami akan menanyakan lagi apakah Raperda tentang Pemberdayaan Ormas ini bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar H Rais.

Sebelumnya, Pansus I bersama pihak terkait telah membahas materi ranperda secara pasal demi pasal. Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah rekomendasi dari Direktorat PHD Kemendagri yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut karena berpotensi memperluas ruang lingkup pengaturan.

H Rais mencontohkan adanya rekomendasi untuk memasukkan materi mengenai keluarga berencana dan sejumlah substansi lainnya ke dalam raperda. Setelah dibahas bersama Tenaga Ahli, Pansus menilai materi tersebut terlalu jauh dari fokus pemberdayaan ormas.

"Ada rekomendasinya bahwa kita diminta untuk menambahkan dari pasal per pasal itu terkait tentang keluarga berencana dan lain-lain. Tapi tadi ketika kami berbicara dan berdiskusi dengan tenaga ahli, ruang lingkupnya terlalu jauh untuk pemberdayaan ormas,” katanya.

Karena itu, Pansus I mendorong agar materi ranperda disederhanakan dan difokuskan pada substansi yang berkaitan langsung dengan keberadaan serta pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Selatan.

"Jadi pada intinya lebih baik kita lebih menyederhanakan dan lebih berfokus kepada ormas tersebut,” tegasnya.

Selain persoalan substansi, konsultasi ulang juga dinilai perlu dilakukan karena terjadi pergantian sejumlah pejabat atau petugas di Kemendagri yang sebelumnya menangani ranperda tersebut.

Perubahan personel tersebut membuat Pansus I bersama Biro Hukum dan Kesbangpol perlu kembali mengonsultasikan materi ranperda untuk memperoleh kesamaan pemahaman dan memastikan substansi yang disusun tetap sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.

"Setelah kita membahas dengan Biro Hukum, ternyata dari Kemendagrinya, dari petugas-petugas yang ada di Kemendagri sudah banyak yang berganti. Jadi mau tidak mau, kami ingin memfasilitasi ulang lagi bersama dengan Biro Hukum dan Kesbangpol,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Pansus I berharap konsultasi ulang ke Direktorat PHD Kemendagri dapat memberikan kepastian terhadap arah penyusunan Ranperda Ormas. Dengan demikian, proses finalisasi dapat dilanjutkan dengan materi yang lebih fokus, proporsional, dan sesuai kebutuhan daerah.

Raperda tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Selatan tanpa memperluas substansi pengaturan di luar tujuan utama pembentukannya. (sar/ali/jp). 

Bupati Bartim Ajak Masyarakat Berani Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, M. Yamin mengajak seluruh elemen masyarakat berani bersuara dan mengambil sikap terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan, keluarga dan lingkungan sekitar harus menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak, bukan tempat terjadinya kekerasan.

Pesan tersebut disampaikan M. Yamin saat membuka Talk Show dan Lomba Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Timur di Tamiang Layang, Rabu (9/9/2026).

"Keluarga harus menjadi tempat pertama yang memberikan rasa aman dan kasih sayang. Jangan diam terhadap kekerasan, dan jangan biarkan korban merasa sendirian,” kata M. Yamin di hadapan ratusan peserta.

Menurutnya, pencegahan kekerasan membutuhkan keberanian masyarakat untuk mengenali, mencegah, dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu, edukasi dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat dinilai penting untuk membangun lingkungan yang aman dan ramah anak.

Kegiatan yang digagas TP-PKK Kabupaten Barito Timur tersebut dikemas melalui diskusi interaktif serta berbagai lomba edukatif. Melalui kegiatan itu, masyarakat diharapkan semakin memahami bentuk-bentuk kekerasan sekaligus mengetahui mekanisme dan saluran pelaporan yang dapat digunakan ketika menemukan kasus kekerasan.

M. Yamin juga mengapresiasi kiprah Forum Anak Daerah dan Forum GenRe yang aktif mengampanyekan pergaulan sehat serta mendorong generasi muda mempersiapkan masa depan secara positif.

"Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Barito Timur yang aman, harmonis, dan ramah anak,” tegasnya.

Pembukaan kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua TP-PKK Kabupaten Barito Timur, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Barito Timur, organisasi wanita, pelajar, dan pemuda. (zi/jp). 

RUU Perampasan Aset : Senjata Berantas Korupsi, Jangan Jadi Alat Pemerasan

BANJARMASIN- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, besarnya kewenangan negara dalam merampas aset harus diimbangi mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang ketat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan oleh oknum aparat penegak hukum.

Pandangan itu disampaikan lawyer Abikul Halik, SH, MH, dari Angga Parwito Law Firm, Rabu (9/9/2026) sore.

Menurut Abi, penegakan hukum selama ini lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku. Padahal, aspek yang tak kalah penting adalah mengembalikan dan menyelamatkan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Karena itu, ia mendukung penguatan instrumen hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan. Namun, pengesahan RUU Perampasan Aset, menurut dia, perlu mempertimbangkan kondisi penegakan hukum dan sistem peradilan saat ini.

"RUU Perampasan Aset harus dibangun dengan dua prinsip yang berjalan bersamaan. Efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin perlindungan terhadap hak milik dan hak-hak hukum warga negara,” ujar Abi.

Ia mengingatkan, jangan sampai kewenangan yang diberikan melalui undang-undang justru terlalu luas tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

"Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai,” tegasnya.

Abi mengatakan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya dirancang untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata bagaimana negara merampas aset hasil korupsi, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar dan diawasi secara efektif.

"Persoalannya bukan hanya bagaimana negara merampas aset para koruptor, tetapi juga siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan untuk merampas,” katanya.

Ia menilai perampasan aset dapat menjadi senjata penting dalam pemberantasan korupsi. Tetapi, semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula sistem pengamanan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan.

Abi bahkan mengingatkan adanya risiko apabila kewenangan tersebut digunakan oleh aparat yang tidak berintegritas.

Dalam pandangannya, tanpa kontrol yang kuat, instrumen pemberantasan korupsi berpotensi disalahgunakan sebagai alat tekanan atau pemerasan terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

"Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun bersama bukti yang jelas, _due process of law_, hak keberatan, pengawasan independen, dan transparansi pengelolaan aset,” ujarnya.

Abi menyebut setidaknya terdapat sejumlah prinsip yang harus diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.

Pertama, definisi aset hasil tindak pidana harus dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.

 Kedua, bukti dan standar pembuktian harus tegas. Dugaan semata, menurut dia, tidak boleh menjadi dasar untuk menekan seseorang ataupun mengambil asetnya.

Ketiga, harus tersedia mekanisme due process of law dan hak keberatan. Pemilik aset maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus memiliki ruang hukum untuk mempertahankan haknya.

Keempat, diperlukan pengawasan independen agar lembaga yang memiliki kewenangan besar tidak sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri.

Kelima, pengelolaan aset hasil perampasan harus transparan dan akuntabel, sehingga aset yang telah berhasil diselamatkan negara tidak justru membuka peluang terjadinya korupsi baru.

"Pemberantasan korupsi harus keras terhadap koruptor, tetapi tidak boleh keras terhadap orang yang tidak bersalah,” kata Abi.

Ia menambahkan, harus ada batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang terukur, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Selain soal mekanisme perampasan, Abi menilai kondisi penegakan hukum dan peradilan juga perlu menjadi pertimbangan serius sebelum negara memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat.

Ia menyoroti masih adanya perkara yang menurutnya diproses secara tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

Menurut Abi, persoalan tersebut harus terlebih dahulu dibenahi agar UU Perampasan Aset nantinya tidak menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan.

"Kita perlu melihat apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar fair dan aparat hukum sudah menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya. Ini yang seharusnya juga kita benahi,” ujarnya.

Ia menggambarkan kemungkinan seseorang yang menjadi korban kriminalisasi diproses dalam perkara pidana, kemudian berujung pada perampasan aset. Dalam skenario lain, ia mengkhawatirkan kewenangan penyitaan atau perampasan dapat disalahgunakan oknum aparat untuk menekan seseorang.

Abi menegaskan, kekhawatiran tersebut bukan alasan untuk menolak RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, hal itu harus dijawab dengan membangun sistem pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat.

"Kita harus ingat, masalahnya bukan hanya apakah hukumnya bagus, tetapi siapa yang diberi kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya,” tegasnya.

Abi menyatakan mendukung upaya negara memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan. Namun, pembentuk undang-undang tidak boleh hanya berfokus pada pemberian kewenangan sebesar-besarnya kepada negara.

Menurut dia, desain aturan juga harus memastikan adanya mekanisme check and balances yang efektif.

"Kalau negara diberi kewenangan untuk mengambil atau merampas aset, harus ada mekanisme _check and balances_,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam proses pembekuan atau perampasan aset.

"Jangan sampai masyarakat berada pada posisi asetnya bisa dibekukan atau dirampas, tetapi ketika ternyata terjadi kesalahan, tidak ada mekanisme pemulihan yang efektif,” ujarnya.

Bagi Abi, RUU Perampasan Aset idealnya memiliki dua fungsi sekaligus: menjadi instrumen yang kuat untuk mengejar aset hasil korupsi, tetapi sekaligus menjadi perlindungan bagi masyarakat yang tidak bersalah.

"UU Perampasan Aset harus mempunyai dua wajah: menjadi senjata yang tajam terhadap koruptor, tetapi menjadi tameng bagi masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jangan sampai negara memiliki hukum yang sangat kuat untuk mengambil aset, tetapi lemah dalam melindungi hak masyarakat.

Pada akhirnya, kata Abi, negara hukum bukan sekadar negara yang mampu merampas aset, melainkan negara yang mampu memastikan setiap perampasan dilakukan secara sah, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi, kalau ditanya apakah UU Perampasan Aset merupakan senjata melawan koruptor atau alat pemerasan, jawabannya tergantung bagaimana UU itu dirumuskan, siapa yang menjalankan, dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya. Kita membutuhkan senjata untuk melawan koruptor, tetapi senjata itu harus dikunci oleh hukum agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan,” pungkasnya. (hru/jp). 

Motor Rental Rp21 Juta Digelapkan, Dua Pria di Tabalong Diciduk Polisi

TANJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor rental. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Selasa (8/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, memimpin pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengatakan dua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (25), warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, dan MI (22), warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta.

"MA diamankan pada Selasa malam di Desa Warukin, Kecamatan Tanta. Sementara MI diamankan pada Selasa siang di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta," kata IPTU Heri di Tanjung, Rabu (9/9/2026). 

IPTU Heri menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (1/8/2026), ketika sepeda motor milik korban berinisial SA (41), warga Kelurahan Belimbing Raya, disewakan kepada MA.

Setelah masa sewa berakhir, pihak rental berulang kali menghubungi MA untuk meminta kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, sepeda motor itu tidak kunjung dikembalikan.

"Pada 2 September 2026, MA mendatangi tempat rental di kawasan Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak. Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, MA mengaku kendaraan telah dipindahtangankan kepada MI dengan alasan untuk mencari pekerjaan," terangnya. 

Ia menambahkan, korban kemudian mendapat informasi bahwa MI sempat menghubungi menggunakan nomor telepon berbeda dan menyampaikan akan mengirimkan uang sebagai pembayaran sepeda motor tersebut. Namun, beberapa hari kemudian, nomor WhatsApp yang digunakan MI tidak lagi aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polres Tabalong untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor skuter matik warna hitam. 

"Selain kasus tersebut, MI diduga juga terlibat dalam tindak pidana serupa yang terjadi pada 26 Agustus 2026. Dalam perkara itu, MI diduga beraksi seorang diri," tutur IPTU Heri. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.

IPTU Heri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun menyewakan kendaraan.

"Kami minta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana," tandasnya. (fah/jp). 

Kapolresta Banjarmasin : Propam Harus Jadi Garda Terdepan Penegakan Disiplin

BANJARMASIN- Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas seluruh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam menjalankan fungsi pengawasan internal Polri.

Penegasan itu disampaikan Riza saat memberikan arahan kepada seluruh personel Seksi Propam Polresta Banjarmasin di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin, Rabu (9/9/2026) siang.

Riza menekankan, Propam memiliki posisi strategis dalam menjaga disiplin sekaligus marwah institusi Polri. Karena itu, personel Propam dituntut menjadi teladan dalam menjalankan aturan dan tidak melakukan pelanggaran yang justru harus mereka awasi.

"Propam harus berada di garis terdepan dalam hal keteladanan. Jangan sampai kita yang bertugas mengawasi justru melanggar. Jaga integritas, jaga nama baik institusi, dan laksanakan tugas dengan humanis,” tegas Riza.

Ia juga meminta fungsi pengawasan internal ditingkatkan secara proaktif. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut sikap tampang personel, tetapi juga kelengkapan administrasi serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus ditangani secara profesional. Proses penanganan diminta dilakukan secara cepat, transparan, dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Riza mengapresiasi kinerja personel Propam yang selama ini turut menjaga situasi internal Polresta Banjarmasin tetap kondusif.

Ia berharap pengawasan internal dapat semakin optimal sehingga disiplin dan profesionalisme personel terus meningkat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polresta Banjarmasin, dapat terus terjaga dan meningkat. (fah/jp). 

Bupati Barito Utara Cek Pelebaran Jalan, Tekankan Kualitas dan Kenyamanan Warga

MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara, H Shalahuddin meninjau langsung pekerjaan pelebaran jalan di sejumlah titik strategis di Kota Muara Teweh, Rabu (9/9/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai perencanaan serta memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, serta jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara.

Sejumlah lokasi yang ditinjau meliputi kawasan Jalan Tumenggung Surapati, Bundaran Bupati di sekitar lokasi Tugu Panglima Batur, hingga kawasan Jalan A. Yani Pasar PBB.

Bupati H Shalahuddin meminta jajaran teknis meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan.

"Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan berkualitas, sehingga hasilnya benar-benar memberikan manfaat dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar H Shalahuddin.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan menekankan pentingnya koordinasi antara jajaran teknis dan pelaksana di lapangan. Menurutnya, koordinasi diperlukan agar pekerjaan berjalan lancar sekaligus meminimalkan dampak terhadap aktivitas masyarakat.

"Yang paling penting adalah pekerjaan ini berjalan sesuai perencanaan, kualitasnya terjaga, dan selama pelaksanaan tetap memperhatikan kepentingan serta kenyamanan masyarakat,” kata Felix.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara ujar Felix, akan terus memastikan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur akan terus dilakukan. 

"Pelebaran jalan ini diharapkan dapat mendukung konektivitas, memperlancar arus lalu lintas, dan menunjang aktivitas masyarakat di Kota Muara Teweh," tandasnya. (emca/jp). 

Bupati Barito Utara Pimpin Rakor, Matangkan Prioritas Pembangunan Jalan dan Jembatan

MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara, H Shalahuddin memimpin rapat koordinasi dan konsolidasi bersama Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan dan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, Rabu (9/9/2026).

Rapat yang digelar di Aula Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Lantai I itu membahas perencanaan pembangunan infrastruktur, khususnya peningkatan dan pembangunan jalan serta jembatan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Dalam arahannya, H Shalahuddin menegaskan, bahwa pembangunan infrastruktur harus diawali dengan perencanaan yang matang, terukur, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Penentuan program juga harus mempertimbangkan skala prioritas serta kemampuan daerah.

"Kita ingin setiap perencanaan pembangunan infrastruktur benar-benar berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas. Jalan dan jembatan harus memberikan manfaat nyata, membuka akses, memperlancar konektivitas, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Bupati, pembangunan jalan dan jembatan tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi harus mampu memperkuat konektivitas antarwilayah dan memberikan dampak langsung terhadap mobilitas serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran terkait memperkuat koordinasi dan konsolidasi dalam menyusun program pembangunan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat langkah perencanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan secara terarah, merata, dan berkelanjutan.

Pembangunan infrastruktur yang direncanakan secara tepat diharapkan mampu membuka akses antarwilayah, memperlancar konektivitas, sekaligus mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara. (emca/jp). 

Rutan Kelas IIB T. Layang Terima Kunjungan Silaturahmi Kajari Barito Timur, Perkuat Sinergitas APH

TAMIANG LAYANG- Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Abdul Halim, beserta jajaran, Rabu (9/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antaraparat penegak hukum (APH) dalam mendukung kelancaran tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum di Kabupaten Barito Timur.

Kedatangan Kajari Barito Timur disambut langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Junaidi, bersama jajaran. Kunjungan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, sekaligus menjadi sarana mempererat komunikasi serta koordinasi antara Rutan Tamiang Layang dan Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Rutan Tamiang Layang bersama Kejaksaan Negeri Barito Timur membahas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Kedua pihak juga bertukar informasi dan memperkuat koordinasi dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum serta penyelenggaraan pemasyarakatan.

Plh. Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Junaidi, menegaskan bahwa koordinasi dengan APH merupakan bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang efektif dan optimal.

"Melalui kunjungan silaturahmi ini, kami berharap koordinasi dan sinergitas antara Rutan Tamiang Layang dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur semakin kuat. Komunikasi dan kerja sama yang baik akan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing instansi,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, hubungan koordinasi yang terjalin dengan baik antarlembaga penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kajari Barito Timur, Abdul Halim, bersama jajaran menyampaikan komitmen untuk terus menjaga komunikasi dan membangun kerja sama dengan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.

Kunjungan silaturahmi tersebut sekaligus mempertegas komitmen Rutan Tamiang Layang untuk terus memperkuat sinergitas dengan seluruh APH. Kolaborasi dan koordinasi yang solid diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum yang efektif, profesional, serta berkesinambungan. (zi/jp). 

Sekda Kapuas Perintahkan Sinkronisasi Data Inflasi, Intervensi Pasar Diperkuat

KUALA KAPUAS- Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat strategi pengendalian inflasi dengan menyelaraskan data harga komoditas dan meningkatkan intervensi pasar. Langkah itu menjadi salah satu hasil Rapat Sinkronisasi Program Satu Data Inflasi Kabupaten Kapuas yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyamaan metodologi pendataan harga komoditas antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Penyelarasan dinilai penting untuk memastikan data harga yang digunakan pemerintah sebagai dasar kebijakan memiliki acuan dan titik pengamatan yang sama.

Sekda Usis meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM menyamakan lokasi pengamatan (sampling) dan jenis komoditas acuan sesuai standar BPS. Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) guna mencegah perbedaan data di lapangan.

"Perbedaan pendapat dalam diskusi itu hal yang lumrah. Kesimpulan akhirnya adalah apa yang terbaik untuk daerah, karena kita ini adalah satu tim menuju Kabupaten Kapuas yang semakin bersinar,” tegas Usis.

Selain penyelarasan data, rapat menyepakati penguatan koordinasi antara BPS dan Pemkab Kapuas sebelum rilis angka inflasi bulanan. Intervensi pasar juga akan dioptimalkan melalui Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Di sektor pertanian, Pemkab Kapuas menyiapkan penanganan lahan yang terdampak serangan hama melalui penyaluran bantuan benih pada APBD Perubahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga produksi dan ketersediaan pangan daerah.

Rapat turut dihadiri Kepala BPS Kabupaten Kapuas, Ahmad Nasrullah, Kepala Perum Bulog Cabang Kapuas, Akhmad Ronni Anwar, Asisten II Setda Kapuas, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Inspektur Kabupaten Kapuas, serta pimpinan OPD teknis terkait.

Pemkab Kapuas akan melaksanakan evaluasi pengendalian inflasi secara rutin. Dengan sinkronisasi data, penguatan intervensi pasar, dan penanganan sektor produksi pangan, pemerintah daerah menargetkan respons terhadap perubahan harga dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. (fah/hru/jp).

Bupati Barito Timur Tegaskan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dimulai dari Keluarga

TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari lingkungan keluarga.

Penegasan itu disampaikan M. Yamin saat membuka Talk Show dan Lomba dalam rangka Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Tamiang Layang, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Timur tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan edukasi dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun kehidupan sosial.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi. Dampaknya sangat panjang terhadap fisik, psikologis, dan masa depan korban. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, berkelanjutan, dan dimulai dari keluarga,” tegas M. Yamin.

Menurutnya, keluarga harus menjadi benteng pertama dalam memberikan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan kepada perempuan serta anak. Karena itu, orang tua didorong menerapkan pola asuh positif dan membangun komunikasi yang sehat dengan anak.

M. Yamin juga mendorong organisasi dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk mengambil peran aktif sebagai pelopor edukasi dan perlindungan anak.

Ia menyebut, peran tersebut dapat diperkuat melalui TP-PKK tingkat kecamatan hingga desa, Forum Anak Daerah, Forum GenRe, serta Forum PUSPA.

"Jangan diam terhadap kekerasan. Jangan membiarkan korban merasa sendirian. Kepada seluruh masyarakat, mari kita berani mencegah, melindungi, dan melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan,” ujarnya.

Pembukaan kegiatan turut dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua TP-PKK, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Barito Timur, organisasi wanita, pelajar, dan pemuda.

Kegiatan berlangsung semarak. Suasana semakin hangat ketika M. Yamin menutup sambutannya dengan dua pantun yang disambut seruan “SEGAH” oleh para peserta dan tamu undangan. (zi/jp). 

DPRD Kalsel Terima Penjelasan Raperda APBD 2027

BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima penjelasan Pemerintah Provinsi Kalsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Rabu (9/9/2026).

Penjelasan Raperda APBD 2027 disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang mewakili Gubernur Kalsel. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan dan pembahasan anggaran daerah antara pemerintah provinsi dan DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Kegiatan turut dihadiri anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Raperda APBD 2027 selanjutnya akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Pembahasan diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mengawal proses pembahasan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Tahapan pembahasan APBD menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mencermati rencana pendapatan, belanja, serta program prioritas sebelum ditetapkan menjadi APBD Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2027. (sar/ali/jp). 

Deklarasi Tolak Karhutla, Camat Paju Epat Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Cegah Kebakaran

TAMIANG LAYANG- Komitmen mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkuat di Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Pemerintah kecamatan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), aparat, tokoh masyarakat dan relawan mengikuti deklarasi menolak karhutla yang digagas Koramil 1012-04 Tamiang Layang.

Camat Paju Epat, Fredi Tangkasiang, menegaskan deklarasi tersebut harus menjadi komitmen bersama untuk mencegah karhutla, bukan sekadar kegiatan seremonial.

"Harapan kami, deklarasi ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,” kata Fredi kepada wartawan ini, Rabu (9/9/2026). 

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Pemerintah desa, aparat TNI/Polri, tokoh adat, tokoh agama, relawan hingga masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi dan mencegah kebakaran sejak dini.

Fredi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama saat kondisi lingkungan kering.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, segera laporkan kepada pemerintah desa, aparat TNI/Polri, atau relawan agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama sangat penting untuk memberikan edukasi sekaligus mengingatkan warga mengenai bahaya dan dampak karhutla.

"Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita tingkatkan kepedulian, saling mengingatkan, dan menjaga lingkungan,” tegasnya.

Fredi berharap sinergi seluruh elemen yang telah dibangun melalui deklarasi tersebut dapat diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. Dengan pencegahan secara bersama-sama, ancaman karhutla dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat dapat diminimalkan.

"Peran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kepala desa dan seluruh masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla. Lebih baik mencegah daripada menanggulangi,” pungkasnya. (zi/jp). 

Polres HSS Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sita 148,85 Gram Sabu dan 3.260 Butir Obat Terlarang

KANDANGAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama jajaran Polsek mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang September 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 148,85 gram sabu-sabu, 1.062 butir carnophen/Zenith, 1.000 butir Esilgan, dan 1.198 butir dekstrometorfan.

Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, S.I.K., M.M., melalui KBO Satresnarkoba IPDA A. Sujai B., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah HSS. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Salah satu kasus diungkap anggota Polsek Daha Selatan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 16.30 WITA.

Petugas mengamankan pria berinisial S alias Amat di Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 5,54 gram, satu unit telepon seluler, satu unit kapal ces, dan satu lembar hoodie.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 10.20 WITA, Satresnarkoba Polres HSS mengamankan FN bin Abdullah dan Rdi Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan.

Dari keduanya, polisi menyita sejumlah obat yang diduga akan diedarkan, berupa carnophen/Zenith dan dekstrometorfan. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp883.000 dan dua unit telepon seluler.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus lainnya diungkap pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung.

 MPolisi mengamankan NY dan K. Dari NY, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 0,63 gram.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap GS di Banjarmasin pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 10.20 WITA.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir carnophen/Zenith dan 100 butir Esilgan.

Hasil pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah ke wilayah HSS. Polisi mengamankan FN dan R yang diduga berperan sebagai penerima barang.

Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi di Desa Peramasan Bawah, Kecamatan Kandangan, pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 15.30 WITA.

Polisi mengamankan T. Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat total 148,22 gram serta uang tunai Rp10.170.000.

Dalam pemeriksaan awal, T mengaku sabu tersebut merupakan milik suaminya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres HSS serta Polsek jajaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres HSS menegaskan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (ari/jp). 

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Barito Timur Perkuat Peran Kader PKK

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan meningkatkan kapasitas kader PKK. Penguatan tersebut dilakukan melalui puncak Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2026 di Tamiang Layang, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kabupaten Barito Timur itu dibuka Bupati Barito Timur, M. Yamin.

Ketua Panitia Kegiatan, Rada Karuniani, mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan serius yang berdampak tidak hanya terhadap kondisi fisik korban, tetapi juga psikologis, sosial, dan ekonomi. Dampak tersebut dinilai dapat mengganggu ketahanan keluarga.

Karena itu, menurut Rada, keterlibatan masyarakat, khususnya kader PKK yang berada dekat dengan keluarga di tingkat lingkungan, penting untuk memperkuat upaya pencegahan sejak dari rumah tangga.

"Peningkatan pemahaman kader PKK mengenai bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, dampak, serta langkah pencegahannya menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan yang dimulai dari rumah tangga,” ujar Rada saat menyampaikan laporan kegiatan.

Rada menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan puncak rangkaian sosialisasi dan edukasi yang sebelumnya dilaksanakan di 10 kecamatan se-Kabupaten Barito Timur pada 20 Agustus hingga 3 September 2026.

Puncak kegiatan diisi dengan talk show yang menghadirkan dua narasumber, yakni Rensi, M.Psi., Psikolog, Psikolog Klinis UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah, dan I Dewa Made Rai M, S.H. dari Satreskrim Polres Barito Timur.

Selain talk show, panitia menggelar sejumlah perlombaan edukatif untuk meningkatkan kreativitas dan partisipasi kader PKK dalam menyampaikan pesan pencegahan kekerasan kepada masyarakat.

Perlombaan tersebut meliputi Lomba vlog bertema Pencegahan Perkawinan Usia Anak; Lomba penyuluhan bertema Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; Lomba game edukasi bertema “Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”.

Rada mengatakan penyampaian pesan melalui pendekatan kreatif diharapkan membuat materi pencegahan lebih mudah dipahami dan diterima masyarakat.

 "Kami berharap melalui perlombaan ini, pesan pencegahan kekerasan tidak hanya disampaikan secara formal, tetapi dikemas secara kreatif, menarik, dan mudah diterima oleh masyarakat luas,” katanya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/202/HUK/2026 dan didanai melalui DPA SKPD DP3AKB Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaannya merupakan hasil kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan TP-PKK Kabupaten Barito Timur.

Turut hadir Bupati Barito Timur, M. Yamin, Ketua TP-PKK Kabupaten Barito Timur, Ny. Misnawaty, Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny. Yulisusilawati, Plt. Kepala DP3AKB Hotmaria Manik, Plt. Kepala Diskominfops Limer, para camat dan Ketua TP-PKK kecamatan, Forum Anak Daerah, Forum GenRe, Forum PUSPA, jajaran juri, serta tamu undangan lainnya. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes