JAKARTA- Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus. Makali menilai polemik tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni keterbukaan dan kesetaraan organisasi konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Sorotan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Menurut Makali, persoalan tersebut berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka, proporsional, dan memungkinkan keterlibatan organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran.
"Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Makali menyoroti pertimbangan dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sementara usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi tersebut.
Menurut Makali, hal itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan organisasi dalam mengatur agenda yang melibatkan masyarakat pers secara nasional.
Ia berpandangan, penyelenggaraan HPN perlu membuka ruang partisipasi yang proporsional bagi seluruh organisasi konstituen Dewan Pers, tanpa mengabaikan ketentuan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
"HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia. Karena itu, tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” katanya.
Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus. Menurut dia, usulan yang disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026 agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 merupakan aspirasi kelembagaan, bukan semata-mata kepentingan pribadi.
Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, kata Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.
"Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain,” ujarnya.
Makali turut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Ia menilai mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.
Atas dasar itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.
Selain persoalan sanksi terhadap Firdaus, Makali menyinggung sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi.
Aspek tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain untuk berpartisipasi dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara puncak yang dihadiri Presiden.
Makali menyebut kuota undangan delegasi SMSI, berdasarkan keterangan yang disampaikannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Menurut dia, persoalan keterwakilan dan distribusi fasilitas tersebut perlu dievaluasi agar pelaksanaan HPN berikutnya berlangsung lebih terbuka dan memberikan ruang partisipasi yang proporsional.
"HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” katanya.
Untuk merespons polemik tersebut, Makali menyatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah strategis guna mendorong pembenahan tata kelola HPN.
Ia mengusulkan dua alternatif yang dapat dibahas bersama seluruh konstituen Dewan Pers. Pertama, membentuk kepanitiaan bersama yang melibatkan organisasi-organisasi konstituen. Kedua, menerapkan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan mekanisme yang transparan dan proporsional.
Menurut Makali, kedua opsi tersebut perlu dibahas melalui dialog agar menghasilkan kesepakatan bersama dan memberikan kepastian mengenai pembagian peran setiap organisasi.
"Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi pers nasional sekaligus mendorong tata kelola HPN yang lebih inklusif.
Ia menegaskan, langkah yang didorong SMSI bukan semata-mata menyangkut Firdaus atau organisasinya, melainkan upaya membangun mekanisme penyelenggaraan HPN yang dapat diterima oleh seluruh elemen pers.
"Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan mekanisme yang adil,” pungkasnya. (ali/jp).