KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 yang berlangsung pada 5–23 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita sabu seberat 49,62 gram senilai sekitar Rp100 juta. Barang bukti itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil intensifikasi pemberantasan narkoba yang dilakukan jajaran Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Timur, dan Selat.
"Dari tujuh laporan polisi yang berhasil kami ungkap selama Operasi Antik Telabang 2026, delapan orang berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat total 49,62 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami," ujar AKBP Rina saat konferensi pers didampingi pejabat utama (PJU) di Mapolres Kapuas, Senin (27/7/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, alat isap sabu, telepon genggam, plastik klip, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit mobil, serta beberapa sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga kurir. Mereka menjalankan aksinya dengan berbagai modus, antara lain sistem lempar ranjau dengan menempatkan paket sabu di lokasi yang telah disepakati, serta pasokan dari Kota Banjarmasin. Jalur distribusinya meliputi rute Banjarmasin–Kapuas Timur–Selat–Pulau transaksi secara langsung di rumah maupun tempat tertentu.
Kapolres mengungkapkan, jaringan narkoba yang berhasil dibongkar diduga memperoleh pasokan dari Kota Banjarmasin. Jalur distribusinya meliputi rute Banjarmasin- Kapuas Timur- Selat- Pulau Petak, Banjarmasin - Marabahan- Kapuas Murung, serta Banjarmasin - Kapuas Kuala.
Selama Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap tujuh perkara. Pada 6 Juli 2026 di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, polisi menangkap tersangka I (53) dengan barang bukti sabu seberat 0,73 gram. Selanjutnya, 8 Juli 2026 di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, polisi mengamankan IW (31) dengan barang bukti 2,75 gram sabu, timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai Rp3,7 juta.
Pada 14 Juli 2026 di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat, polisi menangkap IB (36) dengan barang bukti 5,77 gram sabu, satu unit mobil Honda Brio, telepon genggam, dan uang tunai. Empat hari kemudian, 18 Juli 2026 di Kelurahan Selat Tengah, polisi mengamankan MP (30) dengan barang bukti 9,22 gram sabu, alat isap, timbangan digital, telepon genggam, serta uang tunai Rp1,5 juta.
Pengungkapan berlanjut pada 20 Juli 2026 di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak. Polisi lebih dulu menangkap LN (30) dengan barang bukti 0,38 gram sabu. Di hari dan lokasi yang sama, polisi kembali mengamankan dua tersangka, yakni AB (43) dan B (39). Dari keduanya disita 45 paket sabu dengan berat 28,58 gram, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai Rp3,2 juta, serta satu unit sepeda motor.
Sementara itu, pada 22 Juli 2026 di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, polisi menangkap tersangka A (51) yang merupakan target Operasi Antik Telabang 2026. Dari tangan tersangka disita 11 paket sabu seberat 2,19 gram, telepon genggam, dan uang tunai Rp300 ribu.
AKBP Rina menyebut, bahwa barang bukti sabu yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp100 juta. Dengan pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan telah mencegah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana mati atau penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 500 orang.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, bergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tujuh kasus tersebut tidak menghentikan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kapuas. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas," katanya. (fah/jp).