BUNTOK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga dalam sebulan terakhir. Tiga tersangka berinisial WH, YA, dan SF berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/9/IV/2026/SPKT/Polres Barito Selatan tertanggal 20 April 2026 serta laporan dari Polsek Dusun Utara Nomor: LP/MB/2/IV/2026/SPKT.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R Hutapea, mengatakan ketiga pelaku menggunakan modus menjual stiker bertuliskan “Salam dan Shalom” untuk mendekati korban sekaligus menandai target kejahatan.
"Pelaku menempelkan stiker di rumah warga tanpa izin dan meminta bayaran. Dari hasil penyelidikan, stiker tersebut digunakan sebagai penanda untuk menentukan target kejahatan berikutnya,” ujarnya dihadapan wartawan, Rabu (22/4/2026).
AKBP Jecson menyebut, bahwa para tersangka telah menyewa barak di Jalan Pahlawan Atas, Buntok sejak 14 Maret 2026. Tempat tersebut digunakan sebagai lokasi tinggal sekaligus mempersiapkan aksi, termasuk memproduksi stiker.
Ia menjelaskan, kasus curanmor terjadi pada Kamis, 16 April 2026 di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah. Korban bernama Ukraina kehilangan sepeda motor Honda Revo KH 6020 DV. Saat situasi sepi, tersangka WH mengambil motor yang kuncinya masih tergantung, dibantu YA.
"Motor kemudian disembunyikan di barak dan sempat diubah tampilannya agar tidak dikenali,” kata Jecson.
Sementara itu, aksi curas terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Rampumea, Kecamatan Dusun Utara. Korban Konru menjadi sasaran penjambretan kalung emas seberat 18 gram.
"Pelaku WH menarik kalung korban saat lengah, kemudian melarikan diri bersama SF,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Revo milik korban, satu unit Honda Supra yang digunakan pelaku, satu unit Yamaha MX King, serta satu kalung emas seberat 18 gram.
Atas perbuatannya, WH dan YA dijerat pasal pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara WH dan SF dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi di media sosial terkait modus penjualan stiker.
"Modus ini tidak berkaitan dengan isu agama. Pelaku hanya memanfaatkan istilah keagamaan untuk melancarkan aksinya,” tegasnya. (zi/jp).

















































