BANJARMASIN- Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan peredaran 4.230.400 batang rokok ilegal dan mengamankan 1.126,97 gram emas yang hendak dibawa ke luar negeri. Dalam dua penindakan pada September 2026 tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp9,16 miliar, dengan potensi kerugian negara dan penerimaan yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp4,45 miliar.
Kedua penindakan itu dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai Banjarmasin dengan Denpom XXII/2 Banjarmasin, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Penindakan rokok ilegal berlangsung pada Jum'at (25/9/2026) sekitar pukul 03.45 WITA di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin. Sementara itu, pengamanan emas dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Dalam penindakan pertama, petugas Bea Cukai Banjarmasin bersama Denpom XXII/2 Banjarmasin dan BAIS TNI memeriksa dua truk yang diduga mengangkut rokok ilegal di Jalan Tembus Mantuil.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 211.600 bungkus atau 4.230.400 batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp6,28 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp4,09 miliar.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Penindakan kedua bermula dari pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin pemindai X-ray oleh petugas AVSEC di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Dari hasil pemindaian, petugas mendapati citra yang diduga menunjukkan keberadaan emas di dalam tas jinjing seorang penumpang yang hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan bersama AVSEC menemukan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan berat total 1.126,97 gram atau sekitar 1,13 kilogram.
Emas tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial MR, warga negara India. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean yang dipersyaratkan.
Nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,88 miliar. Adapun potensi penerimaan negara dari bea keluar yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp360,36 juta.
Penumpang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP B Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi berperan penting dalam memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai.
Menurutnya, kerja sama dengan unsur TNI dan AVSEC mendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal serta lalu lintas barang pada penerbangan internasional.
Bea Cukai Banjarmasin juga mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri agar melaporkan barang bawaannya kepada petugas, memenuhi kewajiban bea keluar apabila berlaku, serta mematuhi ketentuan kepabeanan dan larangan atau pembatasan yang berlaku.
Melalui pengawasan dan koordinasi lintas instansi, Bea Cukai Banjarmasin berupaya menekan peredaran rokok ilegal, mencegah pelanggaran kepabeanan, dan melindungi penerimaan negara. (fah/jp).