TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam kurun waktu terakhir. Dari pengungkapan tersebut, lima tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, dump truck, ratusan janjang buah kelapa sawit, telepon genggam, hingga uang tunai.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, dan Kanit Pidum IPDA Gerardus Renaldy Prakoso Situmorang saat konferensi pers di Lounge Bartim, Tamiang Layang, Selasa (9/6/2026).
AKBP Eddy Santoso menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Polsek Dusun Tengah. Tersangka berinisial H ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King milik warga di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, pada 18 Mei 2026 sekitar dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban dengan cara memotong kabel jalur kunci kontak menggunakan gunting. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King, satu unit Honda Revo, dua lembar STNK, serta alat yang diduga digunakan saat beraksi.
Selain kasus curanmor, Polres Bartim juga mengungkap dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit milik PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di Kecamatan Paku. Dalam perkara tersebut, dua tersangka yakni berinisial PS dan MRS diamankan.
Keduanya diduga menggelapkan 693 janjang buah sawit yang seharusnya diangkut menuju pabrik kelapa sawit. Modus yang digunakan yakni menurunkan sebagian muatan dump truck di lokasi sepi sebelum menjualnya kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam kasus ini, penyidik menyita satu unit dump truck, dokumen pengangkutan dan penimbangan buah sawit, uang tunai sebesar Rp6.022.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus serupa turut diungkap Polsek Dusun Timur di area Divisi 4 PT ISA 2 Blok D3/D4, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat. Polisi menemukan dugaan penggelapan sebanyak 261 janjang buah sawit yang seharusnya dikirim ke pabrik, namun diduga dialihkan untuk dijual kepada pihak lain.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit dump truck, dua lembar STNK, empat unit telepon genggam, 261 janjang buah sawit, serta uang tunai Rp5.699.100. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, kasus keempat yang berhasil diungkap merupakan pencurian dengan pemberatan di proyek pembangunan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan A Yani, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima.
Tersangka berinisial I ditangkap setelah diduga mencuri satu kaleng cat warna putih seberat 25 kilogram saat lokasi proyek dalam keadaan kosong. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Kharisma, satu karung putih, dan satu gulung tembaga yang telah terbakar.
Kapolres menegaskan seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Barito Timur," tegas AKBP Eddy Santoso.
Ia juga mengapresiasi kerja jajaran Satuan Reserse Kriminal serta dukungan masyarakat yang turut membantu pengungkapan berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Bartim. (zi/jp).